Bungo,MA – Lembaga Aset ini Negara (LAI) desak anggota dewan komisi ll memanggil melalui surat resmi ke pihak PT BMM Marhoni Suganda dan Riana S.Pd selaku komisi ll DPRD Kabupaten Bungo mempertanya kan Izin HGU PT Bina Mitra Makmur ( BMM ) yang berada dikecamatan Muko-Muko Bhatin VII.
Menurut laporan Tim Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) kabupaten Bungo, PT yang berdiri sejak tahun 2008 tersebut diduga tidak memiliki izin HGU hingga saat ini.
Kami Dari tim investigasi akan segera mendesak anggota dprd komisi ll secara resmi jika memang tidak memiliki izin HGU, Kalau memang semenjak 2008 maka ada kerugian pajak negara sebanyak miliyaran,
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya Tim Aliansi dan juga LPKNI Bungo telah melakukan penertiban terhadap kebun sawit yang tidak memiliki izin lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan Perda Kabupaten Bungo
Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Undang-undang ini mengatur tentang kegiatan pengelolaan perkebunan, termasuk budidaya, panen, pengolahan, dan pemasaran.
Perkebunan kelapa sawit yang luasnya 25 hektar atau lebih dan memiliki unit pengolahan hasil perkebunan wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan
Tim juga sudah menyurati PT BMM namun tidak ada tanggapan dari pihak PT BMM
Phendos selaku Ketua LPKNI Bungo berharap kepada Marhoni Suganda dan juga Riana S.Pd dari komisi ll DPRD Kabupaten Bungo
Untuk dapat melakukan pemanggilan secara resmi
guna mempertanyakan legalitas izin HGU dari PT BMM tersebut,imbuhnya
Dalam kesempatan itu ketua LSM Lipan Bungo Abunjani mengharapkan pengaduan – pengaduan itu cepat di proses oleh pihak hukum terkait pengaduan masyarakat tersebut.” Jelasnya”.
(Red Ilham)