KOTA JAMBI,MA – Bertempat dihalaman Satresnarkoba Polresta Jambi dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika , hasil penangkapan selama 4 bulan terakhir 2024.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH , didampingi Kasat Narkoba , Kasat Tahti , Kasi Propam , serta Kasi Humas Polresta Jambi serta tim Satnarkoba Polresta Jambi, serta turut menghadiri BNN , Pihak Kejaksaan , Pihak BPOM serta awak media (03/04/2024)
Kasi Humas Ipda Dedi bahwa
Kapolresta Jambi menyampaikan ” saya apresiasi rekan-rekan personel Satnarkoba Polresta Jambi untuk dapat melaksanakan memusnahkan barang bukti narkoba pada siang hari ini, bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini terkait dengan tangkapan kita selama 4 bulan terakhir .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini tentunya merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan pendidik sebagai bagian dari proses penyidikan dan sekaligus merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi tugas Polri dalam memperlakukan barang bukti narkoba yang akan yang disita dari tersangka selama ini timbul pertanyaan yang sering muncul tentang ke mana saja barang bukti yang diciptakan dan ini membuktikannya dan menjawab melalui kegiatan pemusnahan ini semua elemen Masyarakat khususnya kota Jambi.
Kami yakinkan bahwa semua barang bukti yang narkotika yang akan kita musnahkan ini setelah adanya penetapan status kita dari kejaksaan Negeri .
Sesuai dengan ketentuan pasal 91 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika disebutkan bahwa barang bukti yang berhasil dilakukan penyetaraan harus segera dilakukan pemusnahan dan disisihkan sebagai guna kepentingan pembuktian di bidang pengadilan jadi untuk barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini untuk narkotika jenis ganja ini seberat kurang lebih 41 kg narkotika jenis ganja dan apabila diuangkan seharga dengan 123 juta kemudian untuk narkotika jenis abu sebanyak 60.kg apabila diuangkan ini seharga dengan Rp. 78 miliar lebih, kemudian untuk narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.032 butir dan apabila diuangkan ini seharga dengan 700 juta lebih, sehingga apabila di total untuk barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini baik barang bukti ganja, sabu dan ekstasi senilai Rp.78. 893.844.000 dan untuk korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 343.032 ribu jiwa .
Selaku Kapolresta Jambi mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada personel Polresta Jambi yang berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana narkotika, tentunya ini tidak terlepas dari segala kita dan kerjasama dengan instansi terkait tokoh agama tokoh masyarakat dan seluruh elemen serta unsur masyarakat” pungkasnya
(Red Ilham)