Jambi,MA-Mendapat Laporan dari orang tua korban N tentang pencabulan yang dilakukan “K” berumur 56 tahun yang berprofesi sebagai penjaga sekolah ditempat korban, Polres Sarolangun langsung gerak cepat aman Pelaku.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK pada konferensi pers Kamis lalu (16/2/2023)
“Kejadian asusila tersebut pada bulan Januari 2023, Dari hasil pemeriksaan Saksi Pelapor bahwa anaknya N yang bersekolah di SD Eka Tjipta PT. BKS Pauh dicabuli didalam kelas oleh penjaga sekolah dengan inisial “K” berumur 56 tahun, Pelaku K mengaku sudah melakukan pencabulan terhadap empat orang anak, kejadian tersebut dilaporkan pada 7 Pebruari 2023 dan langsung dilakukan penangkapan terhadap Pelaku K hari itu juga ” terang Kapolres Sarolangun.
“Selain korban N ada korban T dan korban lainnya yang masih didalami oleh penyidik”sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini Pelaku sudah ditahan di rutan Polres Sarolangun, Kapolres menambahkan bahwa Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak
“Pelaku kita lakukan penahanan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun” tutup AKBP Imam Rachman, S.IK
(Susi lawati)