Jambi,MA-Direktorat tindak pidana narkotika (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Bersama Ditresnarkoba Polda Jambi Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Joint Investigation Jenis sabu cair seberat 266.990 kg kegiatan di lakukan di lapangan Mapolda Jambi, Kamis Pagi (03/08/2023) pukul 09:29 Wib
” Dengan jumlah para pelaku Narkotika sebanyak 4 orang,Diantaranya 3 laki-laki dan 1 perempuan
” Jenis barang bukti berupa Shabu seberat 266.990,359 gram (± 266.990 kg) Pil Ekstacy seberat 4,188 gram berupa pecahan butir dan Ganja seberat 1.289,076 gram (±1, 28 kg)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Resnarkoba Polda Jambi yang di wakili oleh Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi M Ichsan Usman mengatakan “Bahwa pemusnahan barang bukti ini sebagai wujud transparansi penanganan kasus narkoba.
AKBP Andi M Ichsan Usman juga menegaskan ” Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara masif tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum semata,Untuk itu perlu peran aktif bersama antara pemerintah,elemen masyarakat,maupun Insan Pers dalam mengampanyaikan tentang bahaya narkoba kepada masyarakat,dimulai dari keluarga kita, lingkungan sekitar tempat tinggal dan masyarakat jambi secara luas.
” Disamping melakukan upaya penegakkan hukum dengan tujuan menghentikan Suplay, Polda Jambi juga melakukan pembentukan kampung tangguh anti narkoba dikampung Legok kota jambi dengan tujuan untuk mempersempit ruang gerak peredaran dengan menekan Demand (permintaan) Ujar ” Kabag Wassidik Ditresnarkoba
Kabag Wassidik Ditresnarkoba polda jambi AKBP Andi M Ichsan Usman menjelaskan “Shabu sebanyak 266.990,359 gram apabila 1 gram digunakan untuk 5 orang,maka dapat menyelamatkan 1.334.952 jiwa orang,untuk ganja 1.289,76 gram,apabila 1 gram digunakan untuk 4 orang maka dapat menyelamatkan 5.156 jiwa orang dan barang bukti dengan berat 4,188 gram pecahan butir ekstacy dapat menyelamatkan 11 jiwa orang
” Dalam nilai ekonomis :
Shabu 266,990,359 gram apabila di Asumsikan nilai ekonomisnya untuk 1 gram sabu senilai Rp1.300.000 maka mendapatkan nilai ekonomis sebesar Rp.347.087.466.700.milyar
Pil Ekstacy sejumlah 11 butir apabila di Asumsikan nilai ekonomisnya untuk 1 butir pil ekstacy senilai Rp 250.000 maka mendapatkan nilai ekonomis sebesar Rp 2.750.000
Ganja seberat 1.289,076 gram (±1, 28 kg) apabila di Asumsikan nilai ekonomisnya untuk 1 kg Ganja senilai Rp.1.000.000 maka mendapatkan nilai ekonomis sebesar Rp.1.289.076
Dengan mengungkap peredaran Narkotika Jenis shabu dengan berat (± 266.990 kg) dan temuan ganja seberat (±1, 28 kg) Dengan demikian apabila kita hitung dengan jumlah barang bukti yang disita kita berhasil menyelamatkan 1.340.119 jiwa orang”Jelas Kabag Wassidik Ditresnarkoba
Pada kesempatan ini kami mengharapkan ada nya sinergitas dan kerjasama instansi terkait, tokoh agama,tokoh masyarakat,dan seluruh unsur masyarakat dalam upaya memberantas dan memutus jaringan peredaran gelap narkoba di provinsi jambi,” Tutup Kabag Wassidik Ditresnarkoba
Pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut di saksikan oleh Kabid Labfor Polda Sumatera Selatan,Balai POM Jambi,Dokkes Polda Jambi, Kejaksaan Agung Fardhiyan Kepala Seksi Wilayah Dua Pra Penuntutan Kejagung, perwakilan BNNP Jambi serta perwakilan instansi terkait
(Susi Lawati)