Ditreskrimsus Polda Kepri Berhasil Amankan 2 Orang Tersangka Kasus Tindak Pidana Penambangan Pasir Ilegal.

Ilhamsyah

- Penulis

Rabu, 7 Februari 2024 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATAM,MA – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil amankan 2 tersangka kasus Tindak Pidana Tambang Pasir Ilegal yang terjadi di wilayah Batu Besar, Nongsa, Kota Batam. Hal tersebut disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., didampingi Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A., Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Henry Andar H. Sibarani, S.I.K., dan PS. Paur 2 Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom., M.M., pada saat Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Selasa (06/02/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pada hari ini kita akan melaksanakan Konferensi Pers terkait 2 Laporan Polisi yang terdiri dari Laporan Polisi Nomor: LP-A/1/I/2024/SPKT-KEPRI tanggal 9 Januari 2024 dan Laporan Polisi Nomor: LP-A/4/I/2024/SPKT-KEPRI tanggal 29/01/2024 tentang kasus tambang pasir ilegal.

BACA JUGA  Kunjungi Anak Yatim Dan Dhuafa, Anggota Polairud Polda Jambi Gelar Acara Buka Puasa Bersama.

“Kejadian ini terjadi pada tanggal 08/01/2024 dan 29 Januari 2024 di mana 2 tersangka yang diamankan adalah inisial HK dan inisial SD. Modus operandi mereka ini hampir sama sebenarnya yaitu pelaku melakukan penambangan pasir dengan menggunakan mesin dompeng, pipa paralon, selang, cangkul, sekop, saringan pasir dan mobil dump truck, yang mana kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin,” ucap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Total barang bukti yang berhasil kita amankan dari dua kasus ini yaitu dua mesin dompeng, dua kendaraan roda empat, pipa paralon, selang, buku catatan, dan puluhan meter kubik pasir. Untuk kerugian negara dari tersangka inisial HK sebesar RP. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) selama 2 bulan beraksi dan untuk kerugian negara dari tersangka inisial SD kurang lebih sebesar RP. 1.800.000.000,- (satu miliar delapan ratus juta rupiah) selama 2 tahun,’ jelas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.

BACA JUGA  Korem 042/Gapu Bagikan Bingkisan Lebaran

“Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Sebagaimana Telah Diubah Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” tegas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.

BACA JUGA  OJK Nyatakan Tidak Keberatan Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera 1912

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H. M.Si., menambahkan “Mari kita sukseskan Pemilu 2024 yang tinggal 8 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif. Untuk masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat kejahatan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau Unduh Aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.” himbau Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.

(Red Ilham)

Berita Terkait

Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M
Buzzer Pilkada Diringkus, Punya 17 Akun Bodong Sebarkan Kebencian ke Ormas Islam Terbesar
Presiden Jokowi Apresiasi TNI-Polri Atas Kebebasan Pilot Susi Air
Hadiri Langsung Penutupan Festival Kekayaan Intelektual 2024, Kalapas Singaraja Menerima Sertifikat Merek Produk Warga Binaan
Dewan Pimpinan Pusat PW.FRN Lantik 21 Pengurus Wilayah Provinsi dan 2 Cabang Kabupaten/Kota di Hotel Milenium Jakarta
Diduga Tidak Berdaya Lawan Mafia BBM Ilegal, PW_FRN Desak Evaluasi Kapolda dan Kapolresta
Hj. Hesnidar Haris: TP-PKK Siap Bantu Pemerintah Menyiapkan Generasi Berkualitas dan Berakhlak
Kapolri Pimpin Pelepasan 315.718 Paket Sembako Sambut Hari Bhayangkara ke-78
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 21:59 WIB

Jailani: Kemenangan Nalim-Nilwan Harga Mati Buat Masyarakat Tabir

Senin, 21 Oktober 2024 - 21:49 WIB

Calon Bupati Muaro Jambi No Urut Dua Zuwanda meninjau lokasi petani sayur di Desa Talang Kerinci, Kecamatan Sungai Gelam

Senin, 21 Oktober 2024 - 16:40 WIB

Wakapolresta Jambi Pimpin Pemakaman Jenazah Almarhum Kombes Pol (Purn) Lukman Djafri.

Senin, 21 Oktober 2024 - 15:16 WIB

Membludak di Sungaimanau, Sekarang Giliran Menawan Bombardir Basis Nalim di Tabir

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:12 WIB

Kapolresta Jambi Pimpin Apel Konsolidasi Operasi Mantap Brata-2024.

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:37 WIB

Tomas Tabir Timur Berharap Perbaikan Jalan, Jika Nalim-Nilwan Terpilih di Pilkada Merangin

Jumat, 18 Oktober 2024 - 05:44 WIB

Penyerahan Tugas Jabatan Kasat Resnarkoba Kepada Kapolresta Jambi.

Jumat, 18 Oktober 2024 - 05:24 WIB

Menyala, Kemenangan Nalim-Nilwan Harga Mati

Berita Terbaru