Jambi, MA – Menyikapi hasil hearing LBH-RI Provinsi Jambi dengan Dirjen Minerba pada waktu yang lalu, Sekretaris LBH RI Deni Irawan, SH, terkait dengan pelaksanaan Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2021
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM N 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, Berpedoman dengan Hasil Keputusan Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor : 212 PK/TUN 2020 tanggal 6 agustus 2020 tentang dikabulkannya Permohonan Peninjauan kembali (PK-MA) PT Bungo Dani Mandiri Utama / Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bungo untuk mendapat hak kelola/penguasaan wilayah izin usaha pertambangan Khusus (WIUPK).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh bahwa pada proses lelang kedua tidak ada satupun perusahaan yang berminat mengikuti lelang WIUPK tersebut, Kecuali PT. BRASU yang saat ini masih memiliki IUP di luar WIUPK namun masih diwilayah Rantau Pandan Kab Bungo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berangkat dari kepedulian dengan masyarakat daerah Kabupaten agar pengelolaan SDA dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dengan tetap mengacu kepada aturan UU dan Peraturan yang berlaku, Maka Kami LBH-RI meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bungo untuk segera mempersiapkan PT BDMU BUMD Bungo dengan manajemen baru yang lebih profesional dalam pengelolaan Tambang batu bara Tersebut.
Tentunya harus dilakukan pengantian Nahkoda atau Dirut PT. BDMU dengan anak negeri yang lebih muda dan profesional.
PT. BDMU BUMD Bungo wajib bekerjasama dengan PT. BRASU (Lokal) yang Lebih dulu memiliki IUP di wilayah tersebut dan memiliki modal kuat agar kegiatan penambangan akan berjalan baik dan profesional.
PT BRASU, Perusahaan Anak Negeri Bungo ini akan merangkul Pekerja Lokal, ini dilakukan agar pemerataan ekonomi dan perputaran uang akan langsung dirasakan oleh masyarakat.
Ini kami lakukan semata-mata sebaga solusi dalam pengelolaan SDA khususnya Batu Bara di Kawasan WIUPK Exs. PT NTC
“Nanti dari hulu sampi hilir semua dikelola oleh perusahaan putra daerah, tidak ada lagi penguasaan monopoli oleh orang luar, yang membuat tata kelola tambang batubara tidak bertanggung Jawab, Artinya jika kita semua putra daerah yang mengelola akan ada rasa tanggung jawab terhadap lingkungan, Sosial Ekonomi, dan Kemaslahatan Masyarakat kami sendiri, ujar Deni irawan, SH
Kita akan tegas, semua tanggung jawab Kaidah Penambangan yang baik akan menjadi syarat utama..!
Kapan waktunya, Kami tunggu komitmen kepala Daerah, Jika ingin meningkatkan PAD daerah.. Kami LBH-RI Provinsi Jambi siap di garda terdepan mewujudkan rencana strategis ini.
“Jika ditanya kapan,, tunggu saja yang jelas tahun depan kita mulai Aktion semua sedang dipersiapkan… “Jawab Deny Tegas dan Santai”
Deny Irawan, SH Sekretaris LBH-RI Provinsi Jambi, Merupakan Putra Daerah Bungo, Meminta Pemerintah Daerah Bungo Menganti Dirut BUMD dan bekerjasama dengan PT. BRASU dalam pengelolaan WIUPK Exs. PKP2B PT. NTC*
Jambi, MA-Menyikapi hasil hearing LBH-RI Provinsi Jambi dengan Dirjen Minerba pada waktu yang lalu, Sekretaris LBH RI Deni Irawan, SH, terkait dengan pelaksanaan Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM N 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara
Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, Berpedoman dengan Hasil Keputusan Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor : 212 PK/TUN 2020 tanggal 6 agustus 2020 tentang dikabulkannya Permohonan Peninjauan kembali (PK-MA) PT Bungo Dani Mandiri Utama / Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bungo untuk mendapat hak kelola/penguasaan wilayah izin usaha pertambangan Khusus (WIUPK).
Berdasarkan keterangan yang diperoleh bahwa pada proses lelang kedua tidak ada satupun perusahaan yang berminat mengikuti lelang WIUPK tersebut, Kecuali PT. BRASU yang saat ini masih memiliki IUP di luar WIUPK namun masih diwilayah Rantau Pandan Kab Bungo.
Berangkat dari kepedulian dengan masyarakat daerah Kabupaten agar pengelolaan SDA dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dengan tetap mengacu kepada aturan UU dan Peraturan yang berlaku, Maka Kami LBH-RI meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bungo untuk segera mempersiapkan PT BDMU BUMD Bungo dengan manajemen baru yang lebih profesional dalam pengelolaan Tambang batu bara Tersebut.
Tentunya harus dilakukan pengantian Nahkoda atau Dirut PT. BDMU dengan anak negeri yang lebih muda dan profesional.
PT. BDMU BUMD Bungo wajib bekerjasama dengan PT. BRASU (Lokal) yang Lebih dulu memiliki IUP di wilayah tersebut dan memiliki modal kuat agar kegiatan penambangan akan berjalan baik dan profesional.
PT BRASU, Perusahaan Anak Negeri Bungo ini akan merangkul Pekerja Lokal, ini dilakukan agar pemerataan ekonomi dan perputaran uang akan langsung dirasakan oleh masyarakat.
Ini kami lakukan semata-mata sebaga solusi dalam pengelolaan SDA khususnya Batu Bara di Kawasan WIUPK Exs. PT NTC
“Nanti dari hulu sampi hilir semua dikelola oleh perusahaan putra daerah, tidak ada lagi penguasaan monopoli oleh orang luar, yang membuat tata kelola tambang batubara tidak bertanggung Jawab, Artinya jika kita semua putra daerah yang mengelola akan ada rasa tanggung jawab terhadap lingkungan, Sosial Ekonomi, dan Kemaslahatan Masyarakat kami sendiri, ujar Deni irawan, SH
Kita akan tegas, semua tanggung jawab Kaidah Penambangan yang baik akan menjadi syarat utama..!
Kapan waktunya, Kami tunggu komitmen kepala Daerah, Jika ingin meningkatkan PAD daerah.. Kami LBH-RI Provinsi Jambi siap di garda terdepan mewujudkan rencana strategis ini.
“Jika ditanya kapan,, tunggu saja yang jelas tahun depan kita mulai Aktion semua sedang dipersiapkan… “Jawab Deny Tegas dan Santai”
Ilham