Deny Irawan, SH Sekretaris LBH-RI Provinsi Jambi, Merupakan Putra Daerah Bungo, Meminta Pemerintah Daerah Bungo Menganti Dirut BUMD dan bekerjasama dengan PT. BRASU dalam pengelolaan WIUPK Exs. PKP2B PT. NTC*

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 19 November 2022 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, MA – Menyikapi hasil hearing LBH-RI Provinsi Jambi dengan Dirjen Minerba pada waktu yang lalu, Sekretaris LBH RI Deni Irawan, SH, terkait dengan pelaksanaan Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2021

Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM N 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, Berpedoman dengan Hasil Keputusan Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor : 212 PK/TUN 2020 tanggal 6 agustus 2020 tentang dikabulkannya Permohonan Peninjauan kembali (PK-MA) PT Bungo Dani Mandiri Utama / Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bungo untuk mendapat hak kelola/penguasaan wilayah izin usaha pertambangan Khusus (WIUPK).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh bahwa pada proses lelang kedua tidak ada satupun perusahaan yang berminat mengikuti lelang WIUPK tersebut, Kecuali PT. BRASU yang saat ini masih memiliki IUP di luar WIUPK namun masih diwilayah Rantau Pandan Kab Bungo.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berangkat dari kepedulian dengan masyarakat daerah Kabupaten agar pengelolaan SDA dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dengan tetap mengacu kepada aturan UU dan Peraturan yang berlaku, Maka Kami LBH-RI meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bungo untuk segera mempersiapkan PT BDMU BUMD Bungo dengan manajemen baru yang lebih profesional dalam pengelolaan Tambang batu bara Tersebut.

Tentunya harus dilakukan pengantian Nahkoda atau Dirut PT. BDMU dengan anak negeri yang lebih muda dan profesional.

BACA JUGA  Diduga Menyetubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Diamankan Polres Sarolangun

PT. BDMU BUMD Bungo wajib bekerjasama dengan PT. BRASU (Lokal) yang Lebih dulu memiliki IUP di wilayah tersebut dan memiliki modal kuat agar kegiatan penambangan akan berjalan baik dan profesional.

PT  BRASU, Perusahaan Anak Negeri Bungo ini akan merangkul Pekerja Lokal, ini dilakukan agar pemerataan ekonomi dan perputaran uang akan langsung dirasakan oleh masyarakat.

Ini kami lakukan semata-mata sebaga solusi dalam pengelolaan SDA khususnya Batu Bara di Kawasan WIUPK Exs. PT NTC

“Nanti dari hulu sampi hilir semua dikelola oleh perusahaan putra daerah, tidak ada lagi penguasaan monopoli oleh orang luar, yang membuat tata kelola tambang batubara tidak bertanggung Jawab, Artinya jika kita semua putra daerah yang mengelola akan ada rasa tanggung jawab terhadap lingkungan, Sosial Ekonomi, dan Kemaslahatan Masyarakat kami sendiri, ujar Deni irawan, SH

Kita akan tegas, semua tanggung jawab Kaidah Penambangan yang baik akan menjadi syarat utama..!

Kapan waktunya, Kami tunggu komitmen kepala Daerah, Jika ingin meningkatkan PAD daerah.. Kami LBH-RI Provinsi Jambi siap di garda terdepan mewujudkan rencana strategis ini.

 

“Jika ditanya kapan,, tunggu saja yang jelas tahun depan kita mulai Aktion semua sedang dipersiapkan… “Jawab Deny Tegas dan Santai”

Deny Irawan, SH Sekretaris LBH-RI Provinsi Jambi, Merupakan Putra Daerah Bungo, Meminta Pemerintah Daerah Bungo Menganti Dirut BUMD dan bekerjasama dengan PT. BRASU dalam pengelolaan WIUPK Exs. PKP2B PT. NTC*

BACA JUGA  Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Bersama Ditresnarkoba Polda Jambi  Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Joint Investigation Jenis Shabu Cair Seberat 266.990 Kg

Jambi, MA-Menyikapi hasil hearing LBH-RI Provinsi Jambi dengan Dirjen Minerba pada waktu yang lalu, Sekretaris LBH RI Deni Irawan, SH, terkait dengan pelaksanaan Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM N 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara

Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, Berpedoman dengan Hasil Keputusan Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor : 212 PK/TUN 2020 tanggal 6 agustus 2020 tentang dikabulkannya Permohonan Peninjauan kembali (PK-MA) PT Bungo Dani Mandiri Utama / Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bungo untuk mendapat hak kelola/penguasaan wilayah izin usaha pertambangan Khusus (WIUPK).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh bahwa pada proses lelang kedua tidak ada satupun perusahaan yang berminat mengikuti lelang WIUPK tersebut, Kecuali PT. BRASU yang saat ini masih memiliki IUP di luar WIUPK namun masih diwilayah Rantau Pandan Kab Bungo.

Berangkat dari kepedulian dengan masyarakat daerah Kabupaten agar pengelolaan SDA dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dengan tetap mengacu kepada aturan UU dan Peraturan yang berlaku, Maka Kami LBH-RI meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bungo untuk segera mempersiapkan PT BDMU BUMD Bungo dengan manajemen baru yang lebih profesional dalam pengelolaan Tambang batu bara Tersebut.

BACA JUGA  Satlantas Polresta Jambi Peduli Kesehatan Bagi-Bagi Masker Kepada Pengendara Roda Dua

Tentunya harus dilakukan pengantian Nahkoda atau Dirut PT. BDMU dengan anak negeri yang lebih muda dan profesional.

PT. BDMU BUMD Bungo wajib bekerjasama dengan PT. BRASU (Lokal) yang Lebih dulu memiliki IUP di wilayah tersebut dan memiliki modal kuat agar kegiatan penambangan akan berjalan baik dan profesional.

PT BRASU, Perusahaan Anak Negeri Bungo ini akan merangkul Pekerja Lokal, ini dilakukan agar pemerataan ekonomi dan perputaran uang akan langsung dirasakan oleh masyarakat.

Ini kami lakukan semata-mata sebaga solusi dalam pengelolaan SDA khususnya Batu Bara di Kawasan WIUPK Exs. PT NTC

“Nanti dari hulu sampi hilir semua dikelola oleh perusahaan putra daerah, tidak ada lagi penguasaan monopoli oleh orang luar, yang membuat tata kelola tambang batubara tidak bertanggung Jawab, Artinya jika kita semua putra daerah yang mengelola akan ada rasa tanggung jawab terhadap lingkungan, Sosial Ekonomi, dan Kemaslahatan Masyarakat kami sendiri, ujar Deni irawan, SH

Kita akan tegas, semua tanggung jawab Kaidah Penambangan yang baik akan menjadi syarat utama..!
Kapan waktunya, Kami tunggu komitmen kepala Daerah, Jika ingin meningkatkan PAD daerah.. Kami LBH-RI Provinsi Jambi siap di garda terdepan mewujudkan rencana strategis ini.

“Jika ditanya kapan,, tunggu saja yang jelas tahun depan kita mulai Aktion semua sedang dipersiapkan… “Jawab Deny Tegas dan Santai”

 

Ilham

Berita Terkait

TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI
Peringati HUT Ke-81 TNI, Korem 042/Gapu Gelar Open Tournament Tenis Danrem Cup Se-Sumatera 2026
Bidhumas Polda Jambi Gelar Bimtek Fotografi dan Videografi, Perkuat Kompetensi Kehumasan Personel
Ketua DPW FRIC Jambi Bersama Kadis Kominfo Provinsi Jambi Bahas Berita Hoax
Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Ditlantas Polda Jambi Gelar Apel Bersama 
Pangkogabwilhan I Tekankan Solusi Permanen Karhutla: Kerjakan Dan Selesaikan Masalahnya
Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi : Sumatera Swarnadwipa Pemerintah Perlu Beri Kemudahan Izin Pertambangan Rakyat Biar Sejahtera 
TEMUAN BPK RI : Diskominfo Propinsi Jambi Internet RP 4,4 MILIAR Tanpa Bukti Manfaat 
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 07:38 WIB

TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI

Sabtu, 26 September 2026 - 16:55 WIB

POLSEK JAMBI SELATAN KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS SIRAM AIR KERAS HINGGA TEWAS

Jumat, 25 September 2026 - 07:29 WIB

Kapolres Tanjab Timur Cek Kesiapan Personel dan Sarpras, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal

Rabu, 23 September 2026 - 18:38 WIB

39 Perkara Narkotika Inkracht, 136,8 Gram Sabu Dimusnahkan di Muaro Jambi

Rabu, 23 September 2026 - 11:36 WIB

Kapolresta Jambi Turun Langsung Pimpin Pengamanan Kebakaran Gudang Catering Mall Jamtos

Selasa, 22 September 2026 - 14:43 WIB

Kapolresta Jambi Ajak Masyakarat Jaga Persatuan dan Kesatuan dan Menjaga Kamtibmas Di Hari Perdamaian Internasional 

Minggu, 20 September 2026 - 12:54 WIB

Temuan BPK — SPPD DPRD Muaro Jambi, Rp 2,1 Miliar Diduga Bermasalah

Jumat, 18 September 2026 - 17:23 WIB

413 Ekstasi dan 192 Etomidate Disita, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Berita Terbaru