Breaking News !Polsek Jaluko Evakuasi Mayat Mahasiswa Unja Gantung Diri Di Kamar Kost Diduga Depresi BREAKING NEWS : Empat Penumpang Heli Polda Jambi Berhasil Dievkuasi Kapolres Sarolangun Hadiri Upacara Deklarasi Perang Melawan Narkoba Bersama PIB Jambi, Komunitas PIB Bukit Tinggi Kunjungi Wisata di Jambi Kepala BNNP Jambi Buka Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Pasca Rehabilitasi TA 2022

Home / Jambi

Sabtu, 19 November 2022 - 20:41 WIB

Deny Irawan, SH Sekretaris LBH-RI Provinsi Jambi, Merupakan Putra Daerah Bungo, Meminta Pemerintah Daerah Bungo Menganti Dirut BUMD dan bekerjasama dengan PT. BRASU dalam pengelolaan WIUPK Exs. PKP2B PT. NTC*

Jambi, MA – Menyikapi hasil hearing LBH-RI Provinsi Jambi dengan Dirjen Minerba pada waktu yang lalu, Sekretaris LBH RI Deni Irawan, SH, terkait dengan pelaksanaan Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2021

Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM N 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, Berpedoman dengan Hasil Keputusan Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor : 212 PK/TUN 2020 tanggal 6 agustus 2020 tentang dikabulkannya Permohonan Peninjauan kembali (PK-MA) PT Bungo Dani Mandiri Utama / Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bungo untuk mendapat hak kelola/penguasaan wilayah izin usaha pertambangan Khusus (WIUPK).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh bahwa pada proses lelang kedua tidak ada satupun perusahaan yang berminat mengikuti lelang WIUPK tersebut, Kecuali PT. BRASU yang saat ini masih memiliki IUP di luar WIUPK namun masih diwilayah Rantau Pandan Kab Bungo.

Berangkat dari kepedulian dengan masyarakat daerah Kabupaten agar pengelolaan SDA dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dengan tetap mengacu kepada aturan UU dan Peraturan yang berlaku, Maka Kami LBH-RI meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bungo untuk segera mempersiapkan PT BDMU BUMD Bungo dengan manajemen baru yang lebih profesional dalam pengelolaan Tambang batu bara Tersebut.

Tentunya harus dilakukan pengantian Nahkoda atau Dirut PT. BDMU dengan anak negeri yang lebih muda dan profesional.

BACA JUGA  Sekjen DPP Propinsi Jambi  LSM  Mera  Indonesia Abunyani Angkat Bicara Terkait Penambang Emas (Peti) Di Kab Bungo.

PT. BDMU BUMD Bungo wajib bekerjasama dengan PT. BRASU (Lokal) yang Lebih dulu memiliki IUP di wilayah tersebut dan memiliki modal kuat agar kegiatan penambangan akan berjalan baik dan profesional.

PT  BRASU, Perusahaan Anak Negeri Bungo ini akan merangkul Pekerja Lokal, ini dilakukan agar pemerataan ekonomi dan perputaran uang akan langsung dirasakan oleh masyarakat.

Ini kami lakukan semata-mata sebaga solusi dalam pengelolaan SDA khususnya Batu Bara di Kawasan WIUPK Exs. PT NTC

“Nanti dari hulu sampi hilir semua dikelola oleh perusahaan putra daerah, tidak ada lagi penguasaan monopoli oleh orang luar, yang membuat tata kelola tambang batubara tidak bertanggung Jawab, Artinya jika kita semua putra daerah yang mengelola akan ada rasa tanggung jawab terhadap lingkungan, Sosial Ekonomi, dan Kemaslahatan Masyarakat kami sendiri, ujar Deni irawan, SH

Kita akan tegas, semua tanggung jawab Kaidah Penambangan yang baik akan menjadi syarat utama..!

Kapan waktunya, Kami tunggu komitmen kepala Daerah, Jika ingin meningkatkan PAD daerah.. Kami LBH-RI Provinsi Jambi siap di garda terdepan mewujudkan rencana strategis ini.

 

“Jika ditanya kapan,, tunggu saja yang jelas tahun depan kita mulai Aktion semua sedang dipersiapkan… “Jawab Deny Tegas dan Santai”

Deny Irawan, SH Sekretaris LBH-RI Provinsi Jambi, Merupakan Putra Daerah Bungo, Meminta Pemerintah Daerah Bungo Menganti Dirut BUMD dan bekerjasama dengan PT. BRASU dalam pengelolaan WIUPK Exs. PKP2B PT. NTC*

BACA JUGA  Pj.Bupati Muaro Jambi Bachuni Menghadiri Bimtek Pengelolaan Keuangan Berbsis (SIPD) 2023

Jambi, MA-Menyikapi hasil hearing LBH-RI Provinsi Jambi dengan Dirjen Minerba pada waktu yang lalu, Sekretaris LBH RI Deni Irawan, SH, terkait dengan pelaksanaan Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM N 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara

Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, Berpedoman dengan Hasil Keputusan Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor : 212 PK/TUN 2020 tanggal 6 agustus 2020 tentang dikabulkannya Permohonan Peninjauan kembali (PK-MA) PT Bungo Dani Mandiri Utama / Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bungo untuk mendapat hak kelola/penguasaan wilayah izin usaha pertambangan Khusus (WIUPK).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh bahwa pada proses lelang kedua tidak ada satupun perusahaan yang berminat mengikuti lelang WIUPK tersebut, Kecuali PT. BRASU yang saat ini masih memiliki IUP di luar WIUPK namun masih diwilayah Rantau Pandan Kab Bungo.

Berangkat dari kepedulian dengan masyarakat daerah Kabupaten agar pengelolaan SDA dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dengan tetap mengacu kepada aturan UU dan Peraturan yang berlaku, Maka Kami LBH-RI meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bungo untuk segera mempersiapkan PT BDMU BUMD Bungo dengan manajemen baru yang lebih profesional dalam pengelolaan Tambang batu bara Tersebut.

Tentunya harus dilakukan pengantian Nahkoda atau Dirut PT. BDMU dengan anak negeri yang lebih muda dan profesional.

BACA JUGA  Deni Alpian Pimpin Partai Golkar Kecamatan Alam Barajo Periode 2022-2026

PT. BDMU BUMD Bungo wajib bekerjasama dengan PT. BRASU (Lokal) yang Lebih dulu memiliki IUP di wilayah tersebut dan memiliki modal kuat agar kegiatan penambangan akan berjalan baik dan profesional.

PT BRASU, Perusahaan Anak Negeri Bungo ini akan merangkul Pekerja Lokal, ini dilakukan agar pemerataan ekonomi dan perputaran uang akan langsung dirasakan oleh masyarakat.

Ini kami lakukan semata-mata sebaga solusi dalam pengelolaan SDA khususnya Batu Bara di Kawasan WIUPK Exs. PT NTC

“Nanti dari hulu sampi hilir semua dikelola oleh perusahaan putra daerah, tidak ada lagi penguasaan monopoli oleh orang luar, yang membuat tata kelola tambang batubara tidak bertanggung Jawab, Artinya jika kita semua putra daerah yang mengelola akan ada rasa tanggung jawab terhadap lingkungan, Sosial Ekonomi, dan Kemaslahatan Masyarakat kami sendiri, ujar Deni irawan, SH

Kita akan tegas, semua tanggung jawab Kaidah Penambangan yang baik akan menjadi syarat utama..!
Kapan waktunya, Kami tunggu komitmen kepala Daerah, Jika ingin meningkatkan PAD daerah.. Kami LBH-RI Provinsi Jambi siap di garda terdepan mewujudkan rencana strategis ini.

“Jika ditanya kapan,, tunggu saja yang jelas tahun depan kita mulai Aktion semua sedang dipersiapkan… “Jawab Deny Tegas dan Santai”

 

Ilham

Share :

Baca Juga

Daerah

Kades teluk langkap  frontal,,,   dengan awak media  BNI inisial As

Daerah

Periksa Kelayakan Kendaraan, Polres Tanjab Timur Gelar Razia Gabungan

Daerah

Kejuaraan Nasional Tenis Gubernur Cup 2023 Dibuka Gubernur, Ini Harapan Bahari Panjaitan

Daerah

Antusias Warga Mendukung H. Rahman Untuk Memimpin Kota Jambi di Tahun 2024.

Daerah

Jajaran Polsek Polres Sarolangun Bantu Amankan Penyaluran Dana PKH 2023.

Jambi

Ketua DPD PDI-P Propinsi Jambi Edi Purwanto, SHI.SMI Membuka Diklat Pendidikan Kader Pratama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.26-27/11-2022.

Jambi

Sambut Hari Juang TNI AD, Korem 042/Gapu Gelar Doa Bersama

Batanghari

SANI: KKS Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat