*Bongkar Jaringan Pengedar Sabu Lintas Provinsi, Sepasang Suami Istri Berhasil Diamankan Polisi*

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin,MA – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin kembali mencatatkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Senin, 30 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Kedua pelaku tersebut yakni IA alias Ucil (27), warga Desa Sungai Ulak, dan NJ (20), warga Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, Provinsi Bengkulu. Penangkapan dilakukan sebagai hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang ditangani oleh Polres Sarolangun terhadap pelaku bernama Erianda Hutahaean.

Kapolres Merangin melalui Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis, S.H., M.M menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah Desa Sungai Ulak. Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Merangin dan Satresnarkoba Polres Sarolangun kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya.

Dari tangan Ucil, petugas menyita lima paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih akhir 0,499 gram (setelah dikurangi 0,009 gram untuk uji BPOM dari total 0,508 gram), satu buah dompet kecil warna biru bermotif tanpa merek, dan satu lembar kertas rokok. Sementara dari pelaku Nike Juliarti, disita satu unit handphone merk Infinix warna silver.

BACA JUGA  PIMPIN UPACARA HARDIKNAS, GUBERNUR AL HARIS : PENDIDIKAN PENTING BAGI KEMAJUAN NEGARA

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh tersangka ucil dengan cara barter sepeda motor miliknya kepada pelaku Erianda Hutahaean dan Bella. Barang tersebut kemudian mereka pecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual.

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan pengguna sekaligus pengedar narkotika. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti.

BACA JUGA  Subdit 4 Renakta  Ditreskrimum Polda Jambi  melakukan pengungkapan kasus dugaan TPPO.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“ Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Merangin dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar ,” tegasnya.

Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba lintas kabupaten tersebut. (Cepi)

Berita Terkait

Kapolresta Jambi Pimpin Upacara Sertijab 3 Kasat Dua Kapolsek dan Acara Kenal Pamit 
Polsek Sadu Bersama Tim Gabungan Pantau Lahan Terbakar di Perbatasan TNBS
Pemerintah kota Jambi Silaturahmi Ke BNN Provinsi Bahas Pencegahan dan Penanganan Narkotika Jenis Vape
Pelaku PETI di Sekernan Berhamburan Saat Polres Muaro Jambi Lakukan Razia
Press Release Polres Merangin Ungkap Kasus Penggelapan, Kerugian Perusahaan Capai 11 Miliar
Polres Merangin Gelar Press Release, Ungkap Tindak Pidana Curanmor
Kapolresta Jambi Komitmen Tindak Tegas Knalpot Brong dan Berandalan Bermotor 
KAPOLRESTA JAMBI AJAK “MARI BERSAMA-SAMA CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN” 
Berita ini 53 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:17 WIB

Kapolresta Jambi Pimpin Upacara Sertijab 3 Kasat Dua Kapolsek dan Acara Kenal Pamit 

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Pemerintah kota Jambi Silaturahmi Ke BNN Provinsi Bahas Pencegahan dan Penanganan Narkotika Jenis Vape

Jumat, 11 September 2026 - 15:49 WIB

Pelaku PETI di Sekernan Berhamburan Saat Polres Muaro Jambi Lakukan Razia

Kamis, 10 September 2026 - 15:59 WIB

Press Release Polres Merangin Ungkap Kasus Penggelapan, Kerugian Perusahaan Capai 11 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 15:47 WIB

Polres Merangin Gelar Press Release, Ungkap Tindak Pidana Curanmor

Rabu, 9 September 2026 - 07:37 WIB

Kapolresta Jambi Komitmen Tindak Tegas Knalpot Brong dan Berandalan Bermotor 

Selasa, 8 September 2026 - 17:00 WIB

KAPOLRESTA JAMBI AJAK “MARI BERSAMA-SAMA CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN” 

Senin, 7 September 2026 - 16:20 WIB

Kapolres Merangin ‘tak hadir SWM Geruduk Mapolres, Tuntut Transparansi Nasib Dua Excavator PETI.

Berita Terbaru

Nasional

KPK Umumkan Identitas Delapan Tersangka Hasil OTT ATR/BPN

Rabu, 16 Sep 2026 - 08:35 WIB