*Bongkar Jaringan Pengedar Sabu Lintas Provinsi, Sepasang Suami Istri Berhasil Diamankan Polisi*

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin,MA – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin kembali mencatatkan prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Senin, 30 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB, dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.

Kedua pelaku tersebut yakni IA alias Ucil (27), warga Desa Sungai Ulak, dan NJ (20), warga Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara, Provinsi Bengkulu. Penangkapan dilakukan sebagai hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang ditangani oleh Polres Sarolangun terhadap pelaku bernama Erianda Hutahaean.

Kapolres Merangin melalui Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis, S.H., M.M menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah Desa Sungai Ulak. Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Merangin dan Satresnarkoba Polres Sarolangun kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya.

Dari tangan Ucil, petugas menyita lima paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih akhir 0,499 gram (setelah dikurangi 0,009 gram untuk uji BPOM dari total 0,508 gram), satu buah dompet kecil warna biru bermotif tanpa merek, dan satu lembar kertas rokok. Sementara dari pelaku Nike Juliarti, disita satu unit handphone merk Infinix warna silver.

BACA JUGA  3.533 Napi Kelas IIA Jambi Dapat Remisi HUT RI, Ada yang Langsung Bebas

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh tersangka ucil dengan cara barter sepeda motor miliknya kepada pelaku Erianda Hutahaean dan Bella. Barang tersebut kemudian mereka pecah menjadi beberapa paket kecil untuk dijual.

Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan pengguna sekaligus pengedar narkotika. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti.

BACA JUGA  Kapolresta Hadiri Ground Breaking Peletakan Batu Pertama Pembangunan SPPG Oleh Kapolda Jambi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“ Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Merangin dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar ,” tegasnya.

Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba lintas kabupaten tersebut. (Cepi)

Berita Terkait

Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.
Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
dr..rwan Kurniawan Kembali Jabat Plt RSUD Kolonel Abunjani, Gaji Karyawan RSUD Dapat Dibayar Dari BLUD
Pimpin Apel di RSUD, Bupati M. Syukur Jamin Hak dan Kesejahteraan Tenaga Medis
Diduga Ada Pengisian BBM Subsidi Tidak Sesuai Ketentuan di SPBU Nomor 24.372.25 Jujuhan
Bupati M. Syukur Haru dan Bangga, Sang Putra Turut Wisuda Tahfidz di SMPN 1 Merangin
Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika
DPD PDI Perjuangan Jambi Rampungkan Musancab dan Pelantikan 144 PAC Kota Jambi
Berita ini 48 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:31 WIB

Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:18 WIB

Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:57 WIB

dr..rwan Kurniawan Kembali Jabat Plt RSUD Kolonel Abunjani, Gaji Karyawan RSUD Dapat Dibayar Dari BLUD

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:41 WIB

Diduga Ada Pengisian BBM Subsidi Tidak Sesuai Ketentuan di SPBU Nomor 24.372.25 Jujuhan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:19 WIB

Bupati M. Syukur Haru dan Bangga, Sang Putra Turut Wisuda Tahfidz di SMPN 1 Merangin

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:52 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:52 WIB

DPD PDI Perjuangan Jambi Rampungkan Musancab dan Pelantikan 144 PAC Kota Jambi

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

*Danrem 042/Gapu Bagikan Sembako kepada Warga Penerima RLH di Desa Seko Besar*

Berita Terbaru

Daerah

Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:31 WIB