Aktifitas Penyalah Gunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Solar di SPBU 2436515 yang terletak d Lintas Timur KM 121 

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 27 November 2025 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjabbar,MA – Aktifitas Penyalah Gunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Solar di SPBU 2436515 yang terletak d Lintas Timur KM 121,Kelurahan Merlung,Kecamatan Merlung,sudah dikeluhkan Masyarakat setempat, Puluhan Mobil Jenis PS dan Fuso terparkir di Area SPBU malam hari,agar Pagi hari saat SPBU Buka mereka sudah bisa mendapatkan Minyak solar dengan leluasa.setelah Minyak Solar sudah terisi didalam Tangki Mobil,Pelangsir ini buru-buru kelokasi tempat penimbunan,setelah itu mereka datang lagi ke SPBu untuk mengisi, hal ini  terkadang bisa dilakukan sampai 5 Rit sehari.

padahal jika mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi secara jelas dan mengikat setiap Orang agar tak melakukan penimbunan Minyak Solar yang telah di Subsidi oleh Pemerintah untuk digunakan sebagaimana Ketentuan yang berlaku , bahkan Ancaman Pidana Penjara selama 6 Tahun dan Denda maksimal 60 Milyar .
Begitu juga sebaliknya pihak SPBU terancam akane msndapatkan sanksi berupa Skorsing dan Penghentian penyaluran Selama 30 hari serta Pemutusan Hubungan Usaha oleh Pertamina

BACA JUGA  Bandit Curanmor Bersenpi yang Resahkan Masyarakat Berhasil Dibekuk Polsek Sekernan, Warga Bahagia

Tapi tampaknya Pihak SPBU dan Kepolisian terkesan mengabaikan adanya Penyalahgunaan subsidi , ada Apa sebenarnya yang terjadi ? Mengapa Aktifitas ini tak tersentuh Hukum,? mengapa Aparat Kepolisisn tak bernyali ? Mungkinkah ada bagi-bagi bagi Amplop,,? Ini yang menjadi pertanyaan bagi Masyarakat ?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu warga Yang enggan Namanya untuk di publikasi menyampaikan,Susah untuk mendapatkan Minyak Solar bersubsidi lantaran Aktifitas para Pelangsir yang sudah menjamur,” Selaku Masyarakat yang berhak untuk mendapatkan Subsidi akan  tetapi Realitasnya tak begitu , sebab adanya Gurita Bisnis yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu,” Ucapnya.

Ia menuding pihak SPBU selaku penyalur mengambil keuntungan dari Para Pelangsir, dimana. Dalam satu Rit mobil langsir mengisi Minyak, dikenakan biaya sebesar 20.000-50.000 yang disetorkan kepada Operator,begitu juga pihak Kepolisian yang telah diberi Amanah untuk mengawasi Penyalurannya agar tepat sasaran sesuai Aturan, akan tetapi sejauh ini membiarkan Tampa ada Tindakan yang nyata,” Pihak SPBU mengambil keuntungan dari para Sopir Pelangsir begitu juga pihak Kepolisian terkesan membiarkan Tampa mengambil tindakan nyata ,membiarkan  Subsidi yang dikeluarkan Pemerintah tidak tepat sasaran ,” Ucapnya lagi

BACA JUGA  *Peduli Kesehatan Masyarakat Dandim 0416/Bute Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Saluran Air*

Warga lainnya inisial S yang berprofesi sebagai sopir Pengangkut Buah TBS Sawit , membenarkan susah untuk mendapat Minyak solar bersubsidi lantaran banyaknya Armada Pelangsir Bahkan  para Pelangsir ini rela memarkirkan Mobilnya di Area SPBU pada maam hari saat SPBU tutup. dan saat SPBU buka pagi harinya mereka bisa mengisi lebih dahulu dengan Leluasa ,” kadang sayaJam 6 pagi sudah mau isi minyak Mobil tapi Antrian pelangsir sudah membludak , jika ikut Antrian kita harus menunggu Sampai Jam 10 pagi, sementara kita sudah mau beraktifitas terpaksa kita beli Dexlight terkadang beli Minyak solar Enceran,” Ucapnya.

BACA JUGA  Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto mewakili Kapolda Jambi hadiri Acara Panen Cabe Merah Tahun 2023 di Muaro Jambi

Salah seorang Tokoh Pemuda juga sempat mengatakan, Aksi para Mafia BBM Solar terbilang terstruktur,dan Terkoordinir,sehingga Saat Ada Tim yang Turun mereka langsung Tahu , dan mereka juga tiarap tak melakukan Aktifitas apapun,sebelum Tim tersebut Jauh dari SPBU,” jika Tim dari Polres ingin lakukan Tindakan harus secara diam-diam ,” Terangnya.

Ia meminta Kapolres Tanjab Barat mengambil Tindakan terhadap terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi,agar Subsidi tepat sasaran bukan dijadikan ajang Bisnis oleh Orang-orang tertentu , jika Kepolisian tak mampu mengambil Tindakan , lebih baik di cabut saja subsidi  Minyak ,” Pak Polres harus berani megambi Tindakan , jangan subsidi yang diperuntukan bagi Masyarakat dijadikan ajang Bisnis ,” Ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan Kapolres Tanjab Barat,AKBP Agung Basuki S.IK belum bisa dimintai keterangannya.

(Tan & tim)

Berita Terkait

Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.
Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
dr..rwan Kurniawan Kembali Jabat Plt RSUD Kolonel Abunjani, Gaji Karyawan RSUD Dapat Dibayar Dari BLUD
Pimpin Apel di RSUD, Bupati M. Syukur Jamin Hak dan Kesejahteraan Tenaga Medis
Diduga Ada Pengisian BBM Subsidi Tidak Sesuai Ketentuan di SPBU Nomor 24.372.25 Jujuhan
Bupati M. Syukur Haru dan Bangga, Sang Putra Turut Wisuda Tahfidz di SMPN 1 Merangin
Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika
DPD PDI Perjuangan Jambi Rampungkan Musancab dan Pelantikan 144 PAC Kota Jambi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:31 WIB

Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:18 WIB

Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:57 WIB

dr..rwan Kurniawan Kembali Jabat Plt RSUD Kolonel Abunjani, Gaji Karyawan RSUD Dapat Dibayar Dari BLUD

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:41 WIB

Diduga Ada Pengisian BBM Subsidi Tidak Sesuai Ketentuan di SPBU Nomor 24.372.25 Jujuhan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:19 WIB

Bupati M. Syukur Haru dan Bangga, Sang Putra Turut Wisuda Tahfidz di SMPN 1 Merangin

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:52 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Minggu, 10 Mei 2026 - 08:52 WIB

DPD PDI Perjuangan Jambi Rampungkan Musancab dan Pelantikan 144 PAC Kota Jambi

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

*Danrem 042/Gapu Bagikan Sembako kepada Warga Penerima RLH di Desa Seko Besar*

Berita Terbaru

Daerah

Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:31 WIB