Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Di Kecamatan Jambi Selatan Berhasil Ditangkap.

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 11 Juli 2024 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi,MA – Polresta Jambi Berdasarkan Laporan Polisi B-370/VI/2024/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi, Pelapor An. I Wayan Arya Winata melaporkan Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekira pukul 02.00 wib di Jalan HM. Yusuf Nasri Rt.06 Kel. Wijaya Pura Kec. Jambi Selatan Kota Jambi, yang dilakukan oleh Pelaku inisial A umur 24 Tahun, Laki-laki, Warga Kel. Legok Kec. Danau Sipin Kota Jambi (Tersangka telah dilakukan Penahanan).

BACA JUGA  Wagub Sani : Turnamen Ekshibisi Dies Natalis Unja Jalin Kebersamaan, Perkuat Pembangunan

Pada saat Press Release Wakasat Reskrim Polresta Jambi Akp Mohamad Ilham Habibie didampingi Kanit Ranmor Satreskrim Iptu Rudi Pabrianto dan Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, mengatakan; Setelah mendapatkan Laporan Polisi tersebut Tim Unit Ranmor Satreskrim dipimpin Iptu Rudi Pabrianto melakukan penyelidikan terhadap Pelaku dan pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2024 pada pukul 18.30 wib Pelaku berhasil diamankan oleh warga Danau Sipin, karena Pelaku ada melakukan Pencurian Sepeda Motor milik ketua RT Danau Sipin, lalu dibawa ke Mapolresta kemudian dilakukan Penangkapan.

BACA JUGA  Jelang Hakordia, Polri perkuat komitmen Pegawai Pajak agar tidak korupsi

Adapun Barang-bukti (BB) yang berhasil disita, diantaranya; 1 (satu) Unit HP merk Samsung A22 warna Hitam, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha merk Lexi dengan Nopol BH 5029 ZR warna Biru. Serta pasal yang disangkakan kepada Pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman paling lama 7 Tahun Penjara.

Selanjutnya, Dari hasil pengembangan Pelaku inisial A masih menyimpan Barang-bukti lain berupa 3 (tiga) Unit HP, diantaranya; 1 (satu) Unit HP merk Redmi Note 5A warna Silver dengan IMEI 1 : 862117032368283, IMEI 2 :
862117032368288. 1 (satu) Unit HP merk Redmi warna Hitam dengan IMEI 1 : 863827044043588, IMEI 2 : 863827044043596 dan 1 (satu) Unit HP merk VIVO dengan IMEI 1 : 869757045566911, IMEI 2 : 869757045566903.

 

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

*Tongkat Komando Yonif 142/Ksatria Jaya Resmi Berganti*
Polda Jambi Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Deklarasikan Strategi Bersama Berantas Geng Motor
Apresiasi Polda Jambi Perkuat Kemitraan dengan Media Yang Loyal dan Solid
Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja
Forkopimda dan Akademisi Jambi Perkuat Kolaborasi Penanggulangan Karhutla, Kapolda Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum
Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi Lantik 4 Pengurus DPD Kabupaten , Pesan : “Jadilah Yang Berintegritas Dan Profesionalisme”
DPD kongres Advokat Indonesia Jambi mengadakan HUT Ke 18 Di Swissbell Hotel
*Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat Amerika Serikat, Bahas Penguatan Kerja Sama Keamanan dan Pertukaran Informasi*
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:23 WIB

OPERASI BESAR KORTAS TIPIKOR: GELEDAH ASET PEJABAT KEJAGUNG, TEMUKAN BRANKAS UANG PULUHAN MILIAR

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:15 WIB

SKANDAL JAMPIDSUS BIADAB: KESABARAN RAKYAT HABIS, TUNTUT HUKUMAN BERAT BAGI PENGKHIANAT NEGARA!

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:27 WIB

TEGAS! POLRI TETAPKAN MANTAN JAMPIDSUS FEBRIE ADRIANSYAH SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI DAN TPPU

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:35 WIB

BREAKING NEWS: Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:33 WIB

Rumah Jampidsus, Febrie Adriansyah, Dijaga Puluhan Tentara

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:02 WIB

Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Perkuat Sinergi Forkopimda

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:26 WIB

Rio Terpilih Abdul Karim Diduga terlibat Kasus Penyerobotan Tanah Dan Pemalsuan Dokumen

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:44 WIB

Mendagri Tito Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Bogor

Berita Terbaru