Para pekerja proyek pembangunan tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungo,MA – Kabupaten bungo – Para pekerja proyek pembangunan yang tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hal ini sangatlah disayangkan. Peran K3 penting dalam pekerjaan konstruksi karena dapat melindungi diri dari hal-hal yang tidak di inginkan. Rabu, (15/05/2024)

Pada saat awak media dan LSM LIPPAN DPK  dan aktivis meninjau langsung kelokasi kegiatan pembangunan gedung sekolah SD .196 bungo taman agung  RT 06/ RW 02 kelurahan bungo taman agung  Kecamatan Batin III  Kabupaten Bungo.

Menurut abunjani Ketua LSM Lippan Kab Bungo Para pekerja tidak menerapkan (k3)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, pengertian keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

BACA JUGA  TIGA desa kompak bersatu untuk kemenangan NALIM -NILWAN

Tujuan k3 Untuk Para pekerja tujuan nya merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan melindungi kesehatan para pekerja di tempat kerja. Penerapan K3 yang baik dapat mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja, meningkatkan produktivitas, dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman.

Apa saja bahaya kalau tidak menerapkan K3 Radiasi, tekanan panas dan dingin, getaran, dan kebisingan, misalnya, adalah jenis bahaya fisik. Bahaya fisik menyebabkan cedera dan penyakit di beberapa industri. Di beberapa industri, seperti pertambangan dan konstruksi, bahaya fisik tidak dapat dihindari.

BACA JUGA  Ariansyah Tegaskan Komitmen Diskominfo Terciptanya Manajemen Keamanan Informasi

 

Menurut Abunjani ketua LSM Lippan kabupaten Bungo

Potensi bahaya K3 adalah

1. Fisik: bising, getaran, pencahayaan, radiasi layer komputer, elektrik, dll.

2. Kimia: partikel debu, cairan desinfektan, uap, vapour, mist, dll.

3. Biologi: mikroorganisme seperti virus, bakteri, jamur, vector dll.

4. Ergonomi posisi kerja tidak netral.

 

Menurut Abunjani selaku ketua LSM Lippan kabupaten Bungo Sanksi jika melanggar UU K3?Sanksi yang diatur UU No.1 Tahun 1970 untuk pihak yang melakukan pelanggaran K3 berupa kurungan Pada UU No.13 Tahun 2003 Pasal 190 juga mengatur tentang K3

BACA JUGA  Sekolaj Dasar Negeri 154/IX Desa Teluk Jambu Kondisi Sangat Memperihatinkan

Saat kompirmasi pak kelan selaku  pegawas dari PT Mitra karya sanjaya KSO oleh ketua LSM LIPPAN DPK bungo iya menjelas kan papan K3 nya tidak terlihat dan juga gambar sekesa juga tidak terlihat pak kelana membenarkan iya pak belum di pasang

Terlihat juga untuk papan informasi dipasang asal nempel dibangunan gudang sekolah  dengan nama kegiatan pelaksana PT Mitra karya sanjaya KSO  Nilai Proyek Rp.30,559,823,751,36,-dengan nilai anggaran yang sangat fantastis dengan sumber dana APBN Kabupaten Tangerang TA.2023

 

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Sorotan Tajam Fitnah Terhadap Personil Polri Akibat Informasi: “Darinya Olehnya Kepadanya”
Maraknya Penambangan Emas Ilegal,serta Adanya Persaingan Antar Pemodal di Kab Bungo
Korupsi Dana BOK Puskesmas Kabupaten Muaro Jambi, DEMA PTIN se-Indonesia Lapor ke Kejagung RI
Seorang Pengendara Motor Perempuan Dilaporkan Hampir Tertimpa Muatan Batubara Dari Truk Angkutan Besar Yang Melintas
Akses Jalan Warga Desa Pondok Meja di kawasan RT 26 di duga menjadi tempat lahan pakir Kendaraan PT Gembira Jaya Raya.
Aksi Humanis Polresta Jambi Antar Siswa SDN 222 ke Perpustakaan, Tuai Apresiasi Sekolah dan Orang Tua
Polresta Jambi Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2026
Kasat Reskrim Polres Batanghari Jelaskan Proses Lidik Kasus Pengeroyokan Wartawan
Berita ini 102 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 20:16 WIB

Khusus (DAK) di Pengadilan Negeri Jambi pada 11 Februari 2026 memunculkan fakta baru yang menyeret nama Gubernur Jambi

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:24 WIB

Proyek Rantau Rasau-Nipah Panjang, Penawaran CV. Mulia Ardhana Mendekati HPS

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:07 WIB

Kadisdik dan Kadis PU di Lingkaran Ancol

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:00 WIB

Kelalaian Manajemen Bank Jambi Membuat Masyarakat Menderita

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:14 WIB

Kapolda Jambi Buka Rakernis Bidpropam 2026, Tekankan Pengawasan Adaptif dan Humanis

Senin, 23 Februari 2026 - 18:54 WIB

Berikan Rasa Aman dan Nyaman Selama Ramadhan , Ditlantas Polda Jambi Larangan Pengunaan Knalpot Brong

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:24 WIB

*Kapolda Jambi Tinjau Lokasi Pembangunan Gerai Samsat Polres Muaro Jambi di Kawasan CRC*

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:48 WIB

ANTARA PEKATNYA WARNA LUMPUR KEHINAAN DAN KEMILAU SINAR KEMULYAAN 

Berita Terbaru