Komitmen Kapolres Tanjab Timur Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 13 Januari 2024 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjabtim,MA – Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH lagi berikan Rilis terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Aula Sanika Satyawada Polres Tanjab Timur Kamis 11 Januari 2024.

Rilis Ungkap Kasus yang dipimpin oleh Kapolres Tanjab Timur tersebut didampingi oleh Kasi Humas dan Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur dengan dihadiri oleh beberapa Awak Media Kab. Tanjung Jabung Timur.

Dalam penyampaian Kapolres Tanjab Timur saat membuka Rilis menjelaskan Polres Tanjab Timur Berkomitmen akan memberatas Pelaku Penyalahgunaan Narkotika guna menjadikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur BERSINAR (Bersih Narkoba), selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat dimana Desa Pematang Rahim Kec. Mendahara Ulu Kab. Tanjab Timur sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

Atas informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya Kapolres Tanjab Timur memerintahkan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur guna melakukan Penyelidikan di TKP tersebut diatas.

Dari hasil Penyelidikan tim Opsnal, berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial HB, 22 Tahun berikut barang-bukti berupa :

a…..99 lembar plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu berat  brutto 17.00 gram.

BACA JUGA  Pelaku Pembobol Alfamart RE Martadinata Di Tangkap Macan Satreskrim Polresta Jambi.

b…..1 pak plastik klip berukuran besar yang didalamnya berisikan plastik klip kosong berukuran kecil.

c…..Uang tunan Rp 4.100.000,- dengan pecahan 100 ribu 37 lembar dan 50 ribu 8 lembar.

d…..1 Unit HP oppo warna hitam.

e…..1 buah dompet warna hitam.

f…..1 buat korek api warna merah yang telah dimodipikasi.

g…..Seperangkat alat hisap sabu (bong)

h…..9 lembar tisu.

i……1 buah kotak warna coklat dan,.

j…..1 buah sendok sabu (pipet minuman)

BACA JUGA  Atasi Kondisi Tanah Pemakaman Sempit, Pemerintah Tanjab Barat Sediakan TPU Seluas Dua Hektar

Kapolres juga menjelaskan dalam ungkap kasus tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/01/ I /2024 SPKT SATRESNARKOBA/RES TANJAB TIMUR/POLDA JAMBI Tanggal 10 Januari 2024.

Atas perbuatan tersangka HB dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.

Guna Penyidikan dan Penyelidukan saat ini tersangka HB berikut Barang-Bukti telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur. Tutup Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, SIK, MH.

(Red ilham)

Berita Terkait

Ketua DPW Fast Respon Provinsi Jambi : Mari Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial
Rustam Effendi Resmi Jadi Anggota DPRD Merangin 2024-2029
Dugaan Adanya penyelewengan Keuangan Desa Tanjung Benanak,Inspektoeat terkesan tak bernyali untuk melakukan Tindakan,
H.M Syukur BUPATI MERANGIN LEPAS PAWAI BARISAN INDAH PELAJAR.
Dandim 0420/Sarko Ikuti Upacara HUT RI ke-80 -tahun 2025 Di halaman kantor bupati Merangin
TK Permata Bunda Desa Peninjau Meriahkan Pawai HUT RI di Muara Bungo
Diduga adanya Penyelewengan Keuangan Desa,Warga Desa Lampisi Minta APH bertindak
*Kasdim 0420/Sarko Mewakili Dandim 0420/Sarko Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Merangin *
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:14 WIB

Ketua DPW Fast Respon Provinsi Jambi : Mari Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:44 WIB

Rustam Effendi Resmi Jadi Anggota DPRD Merangin 2024-2029

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:37 WIB

Dugaan Adanya penyelewengan Keuangan Desa Tanjung Benanak,Inspektoeat terkesan tak bernyali untuk melakukan Tindakan,

Senin, 18 Agustus 2025 - 19:16 WIB

H.M Syukur BUPATI MERANGIN LEPAS PAWAI BARISAN INDAH PELAJAR.

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:21 WIB

Dandim 0420/Sarko Ikuti Upacara HUT RI ke-80 -tahun 2025 Di halaman kantor bupati Merangin

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:16 WIB

Diduga adanya Penyelewengan Keuangan Desa,Warga Desa Lampisi Minta APH bertindak

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:34 WIB

*Kasdim 0420/Sarko Mewakili Dandim 0420/Sarko Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Merangin *

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:26 WIB

Subardi berang atas penerbitan berita yang mencatut Nama Menantunya.

Berita Terbaru

Daerah

Rustam Effendi Resmi Jadi Anggota DPRD Merangin 2024-2029

Selasa, 19 Agu 2025 - 17:44 WIB