Polresta Jambi Amankan 150 Kendaraan Roda Dua dalam Penindakan Geng Motor dan Pelanggaran Lalu Lintas ‎ ‎

Editor - Ilhamsyah

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi,MA – Polresta Jambi menggelar press release terkait hasil penindakan terhadap kendaraan roda dua yang terjaring dalam sejumlah kegiatan pengamanan pada 15, 17, dan 22 Agustus 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolresta Jambi, Senin (24/08/2026).

‎

‎Press release dipimpin Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, didampingi Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Rio Renaldy Siregar, Kasi Humas, serta personel Satuan Lalu Lintas.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎

‎Kapolresta Jambi mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait aktivitas geng motor serta penggunaan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukan.

‎

‎“Pada sore ini kita melakukan press release terkait geng motor dan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Kapolresta Jambi.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono silaturahmi bersama PT. Pertamina Hulu Energi Regional 1 Wilayah Jambi.

‎

‎Dalam tiga kegiatan penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah kendaraan roda dua yang digunakan oleh anak-anak dan pelajar. Pelanggaran yang ditemukan antara lain tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak menggunakan helm, serta berkendara secara ugal-ugalan.

‎

‎Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Rio Renaldy Siregar menjelaskan, penindakan pertama dilakukan pada Sabtu, 15 Agustus 2026, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait adanya sekelompok anak yang berkumpul dan dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

‎

‎Petugas sebelumnya telah memberikan imbauan agar kelompok tersebut membubarkan diri. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga polisi mengambil tindakan dengan mengamankan 38 unit sepeda motor dari berbagai jenis.

‎

‎Selanjutnya, pada Senin, 17 Agustus 2026, polisi kembali melakukan penindakan setelah menerima laporan mengenai konvoi kendaraan yang dilakukan sejumlah pelajar dari berbagai sekolah tingkat SMP, SMA, dan SMK.

BACA JUGA  *Terapi Nanobubbles IMI-RAHO Club di Inaugurasi ke-30 Berkala Penelitian Hayati*

‎

‎Konvoi tersebut menggunakan kendaraan yang tidak sesuai peruntukan dan dilakukan dengan cara yang dinilai membahayakan pengguna jalan. Penindakan dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi dan sebanyak 35 unit kendaraan diamankan. Kendaraan tersebut diketahui berasal dari pelajar di Kota Jambi dan sebagian dari Kabupaten Muaro Jambi.

‎

‎Kemudian, pada Sabtu, 22 Agustus 2026, Polresta Jambi melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sesuai perintah Kapolda Jambi.

‎

‎Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan 39 unit kendaraan roda dua serta satu bilah senjata tajam yang ditemukan dari salah seorang warga.

‎

‎“Untuk seluruh kendaraan yang terjaring akan dilakukan penahanan selama dua minggu. Bagi anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah, wajib datang didampingi orang tua dan guru,” jelas AKP Rio.

BACA JUGA  Diduga SPX EXPRES Tidak Mengidahkan Perda Bungo Terkait Izin Pergudangan

‎

‎Ia menambahkan, bagi kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong, pemilik diwajibkan mencopot knalpot tersebut. Knalpot yang telah dicopot selanjutnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎

‎Sementara itu, terkait temuan senjata tajam dalam kegiatan pada Sabtu (22/8/2026), AKP Rio mengatakan pihaknya telah menyerahkan penanganannya kepada Satuan Reserse Kriminal untuk proses lebih lanjut.

‎

‎“Pada Sabtu kemarin kami menemukan salah satu warga yang membawa senjata tajam. Senjata tajam tersebut sudah kami serahkan kepada Reskrim untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

‎

‎Polresta Jambi menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk penggunaan kendaraan bermotor oleh anak-anak dan pelajar yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan berlalu lintas. (Red Ilham)

‎

‎

Berita Terkait

Camat Batang Masumai Bersama Tim Melakukan Penyisiran Tambang Ilegal Peti Di Desa Titian Teras
Polsek Jambi Selatan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Dan Pencurian.
Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan, Polres Tanjab Timur Gelar Shubuh Keliling Bersama Masyarakat
Polsek Telanaipura Bekuk DPO Curas Pasar Angso Duo Baru Rp 31 Juta Dirampas Dan Korban Ditusuk 
Polsek Kota Baru Bekuk 3 Pelaku Bobol Pipa Pertamina
POLSEK JAMBI TIMUR GERAK CEPAT BEKUK DUA PELAKU PENCURI TAS DI PAYO SELINCAH
Excavator merk zomlion bermain bebas di tepian bantang masumai desa Nibung diduga milik toni.
Spesialis Curanmor Parkiran Masjid Ditangkap, Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku di Sarolangun
Berita ini 25 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Camat Batang Masumai Bersama Tim Melakukan Penyisiran Tambang Ilegal Peti Di Desa Titian Teras

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Polsek Jambi Selatan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Dan Pencurian.

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan, Polres Tanjab Timur Gelar Shubuh Keliling Bersama Masyarakat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Polsek Telanaipura Bekuk DPO Curas Pasar Angso Duo Baru Rp 31 Juta Dirampas Dan Korban Ditusuk 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:59 WIB

POLSEK JAMBI TIMUR GERAK CEPAT BEKUK DUA PELAKU PENCURI TAS DI PAYO SELINCAH

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Excavator merk zomlion bermain bebas di tepian bantang masumai desa Nibung diduga milik toni.

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Spesialis Curanmor Parkiran Masjid Ditangkap, Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku di Sarolangun

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Dandim 0420/Sarko Pimpin Langsung Upacara Bulanan, Tekankan Modernisasi TNI dan Disiplin Prajurit

Berita Terbaru