Berikan Rasa Aman dan Nyaman Selama Ramadhan , Ditlantas Polda Jambi Larangan Pengunaan Knalpot Brong

Editor - Ilhamsyah

Senin, 23 Februari 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi memberikan himbauan kamtibmas saat bulan suci Ramadhan guna menjaga kenyamanan dan menghormati saudara kita yang menjalankan Ibadah puasa Ramadhan 2026

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono SH SIK MSi menegaskan kepada seluruh masyarakat Jambi untuk menghormati bulan Puasa Ramadhan kepada pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat untuk tidak menggunakan knalpot brong .

BACA JUGA  Pangdam XX/TIB Pimpin Serah Terima Jabatan Danrem 042/Gapu di Padang

Karena menganggu ketenangan dan mengganggu ketentraman bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan

 

Dan penggunaan knalpot brong (tidak sesuai standar SNI) melanggar pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan , pelanggaran dapat dipidana kurungan 1 bulan atau denda Rp. 250 ribu, karena kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis

BACA JUGA  Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono pimpin upacara memperingati Hari Kebangkitan Nasional 2023 dan Pemberian Penghargaan Kepada Personel Berprestasi pada Senin

Himbauan wujud Polri peduli terhadap Masyarakat yang menjalan ibadah Puasa Ramadhan dan ibadah lainnya

Masyakarat bijak adalah Masyakarat yang bisa menciptakan situasi Kamtibmas .Mari bersama mewujudkan Jambi aman damai dan nyaman serta kondusif ” pungkas KBP Benny.

 

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Polda Jambi Ungkap Praktik Penyalahgunaan Gas Subsidi, Tiga Orang Diamankan
Bukan Harga Mati, PPPK Tak Perlu Cemas! Kuncinya Kepala Daerah Berani’.
Ketua DPW FRIC  Jambi Himbau Untuk Bijak Menggunakan Media Sosial Jangan Menggiring Opini Negatif 
PMII Desak Pimpinan Bank Jambi Mundur, Ancam Gelar Aksi Gelombang Besar 
Khusus (DAK) di Pengadilan Negeri Jambi pada 11 Februari 2026 memunculkan fakta baru yang menyeret nama Gubernur Jambi
Proyek Rantau Rasau-Nipah Panjang, Penawaran CV. Mulia Ardhana Mendekati HPS
Kadisdik dan Kadis PU di Lingkaran Ancol
Kelalaian Manajemen Bank Jambi Membuat Masyarakat Menderita
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:37 WIB

Ketum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Berikan Ucapan Selamat Kepada Sahabat Lama Irjen Pol Pipit Rismanto Jadi Kapolda Jawa Barat

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:39 WIB

BATIK JAMBI KARYA NY. RUSLAINI FADLI TAMPIL ANGGUN DI BOOTH 65 PERSIT BISA 2 BALAI KARTINI JAKARTA, 8 MEI 2026

Selasa, 28 April 2026 - 18:55 WIB

*KAI Sampaikan Permohonan Maaf dan Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur*

Selasa, 7 April 2026 - 15:35 WIB

Ketua Umum FRIC Sambang Silaturahmi Disambut Hangat Kadiv Humas Mabes Polri Guna Perkuat Sinergitas

Jumat, 3 April 2026 - 09:54 WIB

Ketum FRIC H. Dian Surahman ” Tunjukkan Rasa Memiliki Organisasi Satu Komando Yang solid dan loyalitas “

Rabu, 1 April 2026 - 14:10 WIB

Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Tegaskan Pentingnya Implementasi Penegakan Hukum yang Konsisten dan Tegas

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:58 WIB

Tinjau Jasa Marga Command Center, Kapolri Pastikan Penanganan Arus Balik Berjalan Lancar dan Aman

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:26 WIB

Ketum FRIC Diharapkan Setiap Wilayah Berpartisipasi  Dirikan Pos Siaga Mudik Lebaran

Berita Terbaru