Pelaku Curat Viral Di Medsos Berhasil Dibekuk Polsek Jelutung , Pelaku Merupakan Residivis 14 Kali Di Bui 

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 1 September 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi,MA – .Kembali Polsek Jelutung Polresta Jambi menorehkan prestasi atas keberhasilan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), aksi pelaku sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu .

Keberhasilan disampaikan melalui konferensi pers dipimpin Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM diwakili Kapolsek Jelutung AKP M Choiril Umam SH MH didampingi Wakapolsek Iptu Dewa Mahendra , Kanit Reskrim IPDA Ondo Ericson Siburian SH

Kapolsek menyampaikan ” Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil tangkap pelaku curat yang viral di media sosial , Pelaku YK merupakan residivis curat telah 14 kali masuk penjara dan menurut pengakuan YK telah melancarkan aksinya di 12 TKP

Kejadian Sekira Jam 05.10 Wib Hari Jumat Tanggal 24 Juli 2026 .

Saat kejadian melalui CCTV Pelapor melihat ada 2 (Dua) orang tidak dikenal masuk kedalam rumah pelapor dan 2 (Dua) Orang tidak dikenal tersebut mengambil AIR SOFTGUN Merk AW Costum, Jam Tangan Merk Robot Watch GT 1 di berada Bawah Rak TV Dan Laptop Merk Asus I Five dilantai 2 Rumah milik Pelapor. Mengetahui Kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Jelutung Guna Pengusutan Lebih Lanjut

BACA JUGA  TEGAKAN DISIPLIN PERSONEL, PROVOS DITPOLAIRUD POLDA JAMBI SIDAK KE MARKAS UNIT JAJARAN POLAIRUD POLDA JAMBI

Korban FA 41 Tahun, Alamat

JL H. ADAM MALIK LRG. MAYANG SARI II NO. A 4 RT/RW: 004/-, JELUTUNG, KOTA JAMBI

Nama pelaku

SY alias YK 38 Th, Alamat

Terminal Rawasari Jl. Halim Perdana Kusuma, Kel Sungai Kec Pasar Jambi Kota Jambi

Adapun TKP

di JL ADAM MALIK, RT 004, RW 000 kel. Handil Jaya kec. jelutung kota jambi.

BACA JUGA  Satlantas Polresta Jambi Berikan Imbauan Kepada Sopir dan Penumpang Bus di Terminal Alam Barajo

Hasil kejahatan dijual kepada penadah H , sebagian hasil penjualan hasil kejahatan tersebut barter dengan narkoba . Dan Reskrim Polsek Jelutung berhasil menanamkan barang bukti narkotika sebanyak 69 butir pil ekstasi dan 7 paket sabu ukuran sedang ,serta 6 paket sabu ukuran kecil . Terkait kasus narkotika dalam pengembangan Satnarkoba Polresta Jambi

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal

477 KUHP ancaman kurungan 7 tahun penjara” pungkas Kapolsek

 

 

(Red Ilham)

Berita Terkait

Temuan BPK — SPPD DPRD Muaro Jambi, Rp 2,1 Miliar Diduga Bermasalah
413 Ekstasi dan 192 Etomidate Disita, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Koramil 420-08/Tabir Bersama Tim Gabungan Pastikan Hotspot di Pasar Baru Padam
Kebakaran Lahan Sawit di Desa Rantau Rasau Berbak, 1,5 Hektare Terbakar, Kapolsek Bersama Tim Gabungan Padamkan Api
Kapolresta Jambi Bagikan Bantuan Air Bersih dan Masker Gratis di Kecamatan Telanaipura
SatReskrim Polres Merangin Ungkap Kasus Penggelapan dalam Jabatan, Kerugian Korban Capai Rp541,1 Juta
Kapolresta Jambi Pimpin Upacara Sertijab 3 Kasat Dua Kapolsek dan Acara Kenal Pamit 
Polsek Sadu Bersama Tim Gabungan Pantau Lahan Terbakar di Perbatasan TNBS
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:08 WIB

DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI Ungkap Dugaan Praktik Penyuntikan LPG Bersubsidi di Tangerang Selatan

Kamis, 17 September 2026 - 09:00 WIB

Jual Beli Data Pribadi dan Lacak Identitas via Telegram, Tiga Pemuda Ditangkap Polda Jabar

Rabu, 16 September 2026 - 08:35 WIB

KPK Umumkan Identitas Delapan Tersangka Hasil OTT ATR/BPN

Senin, 14 September 2026 - 06:14 WIB

FRIC Tegaskan Berdiri Bersama Polri yang Tegas dan Profesional, Aduan Masyarakat Dibuka 24 Jam

Jumat, 11 September 2026 - 16:31 WIB

FRIC: Garda Terdepan Pejuang dan Mitra Setia Korps Polri

Kamis, 10 September 2026 - 16:29 WIB

Komjen Pol. Syahar Diantono: Bareskrim Moratorium Perkara yang Berkaitan Konflik Agraria

Kamis, 10 September 2026 - 16:17 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

Selasa, 8 September 2026 - 15:09 WIB

Febrie Adriansyah Akhirnya Bocorkan 4 Pejabat Jaksa Diduga Terima Uang 40 M, Kejagung Merespons

Berita Terbaru