6 Tahun Jadi Korban Kejahatan Lingkungan, Sarjono Berharap PetroChina Bertanggung Jawab Atas Kerugian Yang Ia Alami

Ilhamsyah

- Penulis

Selasa, 28 Februari 2023 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjabbar,MA-Sebut saja Sarjono warga Desa Terjun Gajah Kecamatan Betara yang merasa dirugikan oleh aktivitas kegiatan usaha pengeboran yang dilakukan oleh diduga PT PetroChina Jabung Ltd.

Kerugian ini sudah dialami selama 6 tahun, usaha tambak ikan yang dibangunnya merugi akibat dari dari dugaan pencemaran lingkungan hidup akibat dari pengeboran tersebut.

Sudah ia laporan hal tersebut ke pihak Desa setempat namun hingga saat ini sudah 6 tahun berlalu belum juga diganti rugi oleh pihak PT PetroChina.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diceritakannya pada media ini Senin 27 Februari 2023, pernah Sarjono diundang ke kantor desa untuk penyelesaian ganti rugi yang ia ajukan. Namun jumlah uang yang ditawarkan oleh pihak perusahaan tidak sebanding dengan kerugian yang ia alami. Modal awal ia bangun usaha tambak ikan tersebut dengan modal hampir kurang lebih 150 juta rupiah semua termasuk dari pembangunan kolam, bibit dan pakan.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Pimpin Rilis Akhir Tahun Pencapaian Kinerja Polda Jambi Tahun 2022

Katanya pada media ini, modal tersebut ia dapat dari hasil jual lahan perkebunan ia terdahulu yang setelah ia modal kan ke usaha perikanan tersebut tidak pernah ia rasakan untungnya lantaran keburu ikan ikan tersebut mati yang diduga disebabkan oleh pencemaran air dari aktivitas usaha pengeboran sumur minyak diatas lokasi kolamnya.

” Saya hanya minta pihak perusahaan bertanggung jawab terhadap kerugian yang saya alami. Itu modal jual kebun saya pak, ini sudah 6 tahun sejak kejadian tersebut pihak perusahaan seolah tidak mau bertanggung jawab. ” Katanya dengan penuh harap.

BACA JUGA  Press Release; Lima Pelaku Brandalan Genk Motor Berhasil Diamankan Tim Serigala Kota.

Melalui Boniatur Siagian Sekjen Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P ) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjelaskan tanggung jawab Perusahaan terhadap pencemaran lingkungan dan bagaimana proses penyelesaian sengketa pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Perusahaan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan bahwa, Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tanggung jawab Perusahaan terhadap pencemaran lingkungan yaitu tanggung jawab keperdataan (ganti rugi), tanggung jawab administrasi (pencabutan izin Usaha, pembekuan izin lingkungan, teguran tertulis, dan paksaan pemerintah).

BACA JUGA  Selama Januari hingga September tahun 2023 ini, Polres Tanjung Jabung Barat telah menangani puluhan kasus

” Bagaimana pihak perusahaan bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami oleh saudara Sarjono, cobalah diselesaikan secara baik-baik. Itu bukan kerugian yang sedikit, janganlah selesai usaha dilaksanakan lingkungan sekitar tidak diperhatikan. Keluhan warga juga lantaran ada kerugian dalam hal itu ” jelas Bonia.

Lanjutnya ” Kami menunggu niat baik pihak perusahaan yang mengelola sumur minyak tersebut yang telah merugikan masyarakat yang dalam hal ini mengeluhkan kerugian yang ia alami kepada kami ” tutup Bonia.

 

(Nurdin)

Berita Terkait

Pimpin Pra Audit Kinerja Itwasda Tahap II, Wakapolresta Jambi Sampaikan Arahan Kapolresta.
Spanduk Alat Peraga Kampanye (APK) Milik Calon Bupati Muaro Jambi,Zuwanda& Sawal, dirusak Oleh Pihak Yang Tidak Bertanggung Jawab.
Pjs. Gubernur Sudirman: Pemprov Jambi Sangat Mendukung Pembangunan dan Kemajuan Seluruh Kabupaten dan Kota
Jailani: Kemenangan Nalim-Nilwan Harga Mati Buat Masyarakat Tabir
Calon Bupati Muaro Jambi No Urut Dua Zuwanda meninjau lokasi petani sayur di Desa Talang Kerinci, Kecamatan Sungai Gelam
Wakapolresta Jambi Pimpin Pemakaman Jenazah Almarhum Kombes Pol (Purn) Lukman Djafri.
Membludak di Sungaimanau, Sekarang Giliran Menawan Bombardir Basis Nalim di Tabir
Ncu Nilwan Unjuk Basis, Massa Sungaimanau Lamo Membludak
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 14:01 WIB

Pimpin Pra Audit Kinerja Itwasda Tahap II, Wakapolresta Jambi Sampaikan Arahan Kapolresta.

Selasa, 22 Oktober 2024 - 11:53 WIB

Spanduk Alat Peraga Kampanye (APK) Milik Calon Bupati Muaro Jambi,Zuwanda& Sawal, dirusak Oleh Pihak Yang Tidak Bertanggung Jawab.

Senin, 21 Oktober 2024 - 21:59 WIB

Jailani: Kemenangan Nalim-Nilwan Harga Mati Buat Masyarakat Tabir

Senin, 21 Oktober 2024 - 21:49 WIB

Calon Bupati Muaro Jambi No Urut Dua Zuwanda meninjau lokasi petani sayur di Desa Talang Kerinci, Kecamatan Sungai Gelam

Senin, 21 Oktober 2024 - 15:16 WIB

Membludak di Sungaimanau, Sekarang Giliran Menawan Bombardir Basis Nalim di Tabir

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:21 WIB

Ncu Nilwan Unjuk Basis, Massa Sungaimanau Lamo Membludak

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:12 WIB

Kapolresta Jambi Pimpin Apel Konsolidasi Operasi Mantap Brata-2024.

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:37 WIB

Tomas Tabir Timur Berharap Perbaikan Jalan, Jika Nalim-Nilwan Terpilih di Pilkada Merangin

Berita Terbaru