6 Tahun Jadi Korban Kejahatan Lingkungan, Sarjono Berharap PetroChina Bertanggung Jawab Atas Kerugian Yang Ia Alami

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 28 Februari 2023 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjabbar,MA-Sebut saja Sarjono warga Desa Terjun Gajah Kecamatan Betara yang merasa dirugikan oleh aktivitas kegiatan usaha pengeboran yang dilakukan oleh diduga PT PetroChina Jabung Ltd.

Kerugian ini sudah dialami selama 6 tahun, usaha tambak ikan yang dibangunnya merugi akibat dari dari dugaan pencemaran lingkungan hidup akibat dari pengeboran tersebut.

Sudah ia laporan hal tersebut ke pihak Desa setempat namun hingga saat ini sudah 6 tahun berlalu belum juga diganti rugi oleh pihak PT PetroChina.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diceritakannya pada media ini Senin 27 Februari 2023, pernah Sarjono diundang ke kantor desa untuk penyelesaian ganti rugi yang ia ajukan. Namun jumlah uang yang ditawarkan oleh pihak perusahaan tidak sebanding dengan kerugian yang ia alami. Modal awal ia bangun usaha tambak ikan tersebut dengan modal hampir kurang lebih 150 juta rupiah semua termasuk dari pembangunan kolam, bibit dan pakan.

BACA JUGA  Optimalkan Kinerja Personil, Polres Sarolangun Audit Kinerja Jajarannya

Katanya pada media ini, modal tersebut ia dapat dari hasil jual lahan perkebunan ia terdahulu yang setelah ia modal kan ke usaha perikanan tersebut tidak pernah ia rasakan untungnya lantaran keburu ikan ikan tersebut mati yang diduga disebabkan oleh pencemaran air dari aktivitas usaha pengeboran sumur minyak diatas lokasi kolamnya.

” Saya hanya minta pihak perusahaan bertanggung jawab terhadap kerugian yang saya alami. Itu modal jual kebun saya pak, ini sudah 6 tahun sejak kejadian tersebut pihak perusahaan seolah tidak mau bertanggung jawab. ” Katanya dengan penuh harap.

BACA JUGA  Menyambut Hari Bhayangkara ke-78, Pejabat Utama Polda Jambi lakukan Anjangsana

Melalui Boniatur Siagian Sekjen Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P ) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjelaskan tanggung jawab Perusahaan terhadap pencemaran lingkungan dan bagaimana proses penyelesaian sengketa pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Perusahaan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan bahwa, Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tanggung jawab Perusahaan terhadap pencemaran lingkungan yaitu tanggung jawab keperdataan (ganti rugi), tanggung jawab administrasi (pencabutan izin Usaha, pembekuan izin lingkungan, teguran tertulis, dan paksaan pemerintah).

BACA JUGA  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

” Bagaimana pihak perusahaan bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami oleh saudara Sarjono, cobalah diselesaikan secara baik-baik. Itu bukan kerugian yang sedikit, janganlah selesai usaha dilaksanakan lingkungan sekitar tidak diperhatikan. Keluhan warga juga lantaran ada kerugian dalam hal itu ” jelas Bonia.

Lanjutnya ” Kami menunggu niat baik pihak perusahaan yang mengelola sumur minyak tersebut yang telah merugikan masyarakat yang dalam hal ini mengeluhkan kerugian yang ia alami kepada kami ” tutup Bonia.

 

(Nurdin)

Berita Terkait

Aksi Humanis Polresta Jambi Antar Siswa SDN 222 ke Perpustakaan, Tuai Apresiasi Sekolah dan Orang Tua
Polresta Jambi Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2026
Kasat Reskrim Polres Batanghari Jelaskan Proses Lidik Kasus Pengeroyokan Wartawan
Dukung Penuh Program Presiden Irwasda Polda Jambi Didampingi Kapolresta Jambi Pantau Uji Coba SPPG Jambi Timur.
Demo LSM GMIC,Di kantor BPJN Sarker PU Jambi Menuntut periksa PT Lawang Agung dan PT Air Tanang
Respons Cepat Polresta Jambi Saat ODGJ Ganggu Warga di Kota Baru
Kapolresta Jambi Hadiri Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76
Ketua KUD Karya Kita Desa Tanjung Benanak ,sebut Dana PSR langsung Masuk ke Rekening Kontraktor
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:48 WIB

ANTARA PEKATNYA WARNA LUMPUR KEHINAAN DAN KEMILAU SINAR KEMULYAAN 

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:06 WIB

*Karo SDM Polda Jambi Buka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Operator SDM*

Selasa, 10 Februari 2026 - 16:53 WIB

*Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen*

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:18 WIB

*Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. B. Ali, S.H.,S.I.K Resmi Jabat Wakapolda Jambi*

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:08 WIB

ADRI SH, MH: KELUARGA BESAR SUDAH JADI KORBAN, HENTIKAN TRUK BATU BARA DI JALAN UMUM ATAU KAMI BERTINDAK!!

Senin, 2 Februari 2026 - 20:28 WIB

MEGA PROYEK TAHUN 2025 JAMAK DI BPJN IV KINI MENJADI SOROTAN WARGA JAMBI DAN AKTIFIS MASYARAKAT

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:13 WIB

*Penyidikan Laka Lantas Naik Tahap, Pengemudi Jalani Observasi Kejiwaan di RSJ Jambi*

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:07 WIB

Kapolda Jambi Jalin Silaturahmi dengan MUI, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan dan Cegah Radikalisme

Berita Terbaru

Oplus_131072

Propinsi Jambi

ANTARA PEKATNYA WARNA LUMPUR KEHINAAN DAN KEMILAU SINAR KEMULYAAN 

Rabu, 11 Feb 2026 - 20:48 WIB