6 Tahun Jadi Korban Kejahatan Lingkungan, Sarjono Berharap PetroChina Bertanggung Jawab Atas Kerugian Yang Ia Alami

Editor - Ilhamsyah

Selasa, 28 Februari 2023 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjabbar,MA-Sebut saja Sarjono warga Desa Terjun Gajah Kecamatan Betara yang merasa dirugikan oleh aktivitas kegiatan usaha pengeboran yang dilakukan oleh diduga PT PetroChina Jabung Ltd.

Kerugian ini sudah dialami selama 6 tahun, usaha tambak ikan yang dibangunnya merugi akibat dari dari dugaan pencemaran lingkungan hidup akibat dari pengeboran tersebut.

Sudah ia laporan hal tersebut ke pihak Desa setempat namun hingga saat ini sudah 6 tahun berlalu belum juga diganti rugi oleh pihak PT PetroChina.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diceritakannya pada media ini Senin 27 Februari 2023, pernah Sarjono diundang ke kantor desa untuk penyelesaian ganti rugi yang ia ajukan. Namun jumlah uang yang ditawarkan oleh pihak perusahaan tidak sebanding dengan kerugian yang ia alami. Modal awal ia bangun usaha tambak ikan tersebut dengan modal hampir kurang lebih 150 juta rupiah semua termasuk dari pembangunan kolam, bibit dan pakan.

BACA JUGA  Hadiri Undangan Pangdam XIV Hasanuddin, DPW LDII Sulsel Siap Bantu Ciptakan Pemilu Damai 2024

Katanya pada media ini, modal tersebut ia dapat dari hasil jual lahan perkebunan ia terdahulu yang setelah ia modal kan ke usaha perikanan tersebut tidak pernah ia rasakan untungnya lantaran keburu ikan ikan tersebut mati yang diduga disebabkan oleh pencemaran air dari aktivitas usaha pengeboran sumur minyak diatas lokasi kolamnya.

” Saya hanya minta pihak perusahaan bertanggung jawab terhadap kerugian yang saya alami. Itu modal jual kebun saya pak, ini sudah 6 tahun sejak kejadian tersebut pihak perusahaan seolah tidak mau bertanggung jawab. ” Katanya dengan penuh harap.

BACA JUGA  Gubernur Al Haris Harap Kejuaraan Tarung Derajat Lahir Petarung Berprestasi

Melalui Boniatur Siagian Sekjen Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P ) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjelaskan tanggung jawab Perusahaan terhadap pencemaran lingkungan dan bagaimana proses penyelesaian sengketa pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Perusahaan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan bahwa, Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tanggung jawab Perusahaan terhadap pencemaran lingkungan yaitu tanggung jawab keperdataan (ganti rugi), tanggung jawab administrasi (pencabutan izin Usaha, pembekuan izin lingkungan, teguran tertulis, dan paksaan pemerintah).

BACA JUGA  SELAIN SEBAGAI JENDELA DUNIA, BUKU JUGA DAPAT MENAMBAH KEAKRABAN DALAM BERSILATURAHMI*

” Bagaimana pihak perusahaan bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami oleh saudara Sarjono, cobalah diselesaikan secara baik-baik. Itu bukan kerugian yang sedikit, janganlah selesai usaha dilaksanakan lingkungan sekitar tidak diperhatikan. Keluhan warga juga lantaran ada kerugian dalam hal itu ” jelas Bonia.

Lanjutnya ” Kami menunggu niat baik pihak perusahaan yang mengelola sumur minyak tersebut yang telah merugikan masyarakat yang dalam hal ini mengeluhkan kerugian yang ia alami kepada kami ” tutup Bonia.

 

(Nurdin)

Berita Terkait

Antisipasi Geng Motor dan Aksi Tawuran Antar Pelajar, Kasat Binmas Polresta Jambi Gelar Sosialisasi Binluh di SMK 3.
Kapolresta Jambi Tegaskan Akan Berantas Genk Motor, Polresta Jambi Siap Berikan Rasa Aman Bagi Warga Jambi
Siap Berikan Rasa Aman Polda Jambi Jajaran Tindak Tegas Pelaku Genk Motor
Lulus PPPK, Oknum Kepala SDN 11 Muara Panco Diduga Manipulasi Data Pengabdian Berupa SK
Sat Narkoba Polresta Jambi Kembali Amankan  Penyalah Guna Narkotika Dengan Barang Bukti Sabu 0,44 Gram
Pelaku Percobaan Penipuan Dua Kali Atas Namakan Kodim 0415/Jambi , Purchase Order Kepada Toko Kue Snova Senja Cookies Mayang
Pisah Sambut Kapolres Merangin Berlangsung Seru Pj Bupati, Kajari, Dandim, Ketua Pengadilan, Semua Menyambut Gembir
Polresta Jambi Terima Kunjungan Tim Monev Ketahanan Pangan Itwasum Polri
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:18 WIB

Antisipasi Geng Motor dan Aksi Tawuran Antar Pelajar, Kasat Binmas Polresta Jambi Gelar Sosialisasi Binluh di SMK 3.

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:31 WIB

Kapolresta Jambi Tegaskan Akan Berantas Genk Motor, Polresta Jambi Siap Berikan Rasa Aman Bagi Warga Jambi

Jumat, 17 Januari 2025 - 10:51 WIB

Siap Berikan Rasa Aman Polda Jambi Jajaran Tindak Tegas Pelaku Genk Motor

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:01 WIB

Lulus PPPK, Oknum Kepala SDN 11 Muara Panco Diduga Manipulasi Data Pengabdian Berupa SK

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:40 WIB

Pisah Sambut Kapolres Merangin Berlangsung Seru Pj Bupati, Kajari, Dandim, Ketua Pengadilan, Semua Menyambut Gembir

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:00 WIB

Polresta Jambi Terima Kunjungan Tim Monev Ketahanan Pangan Itwasum Polri

Selasa, 14 Januari 2025 - 09:56 WIB

Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono MS.i memimpin upacara pelantikan Kapolres Merangin yang di Jabat AKBP Roni Syahendra 

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:05 WIB

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri supriawan SIK MH Pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Jajaran Polres Muaro Jambi

Berita Terbaru