6 Tahun Jadi Korban Kejahatan Lingkungan, Sarjono Berharap PetroChina Bertanggung Jawab Atas Kerugian Yang Ia Alami

Ilhamsyah

- Penulis

Selasa, 28 Februari 2023 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjabbar,MA-Sebut saja Sarjono warga Desa Terjun Gajah Kecamatan Betara yang merasa dirugikan oleh aktivitas kegiatan usaha pengeboran yang dilakukan oleh diduga PT PetroChina Jabung Ltd.

Kerugian ini sudah dialami selama 6 tahun, usaha tambak ikan yang dibangunnya merugi akibat dari dari dugaan pencemaran lingkungan hidup akibat dari pengeboran tersebut.

Sudah ia laporan hal tersebut ke pihak Desa setempat namun hingga saat ini sudah 6 tahun berlalu belum juga diganti rugi oleh pihak PT PetroChina.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diceritakannya pada media ini Senin 27 Februari 2023, pernah Sarjono diundang ke kantor desa untuk penyelesaian ganti rugi yang ia ajukan. Namun jumlah uang yang ditawarkan oleh pihak perusahaan tidak sebanding dengan kerugian yang ia alami. Modal awal ia bangun usaha tambak ikan tersebut dengan modal hampir kurang lebih 150 juta rupiah semua termasuk dari pembangunan kolam, bibit dan pakan.

BACA JUGA  Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, IKBOTU ikatan keluarga besar orang tuo uban ( Demang Ketet )  menggelar Dalam rangka mempererat tali silaturahmi

Katanya pada media ini, modal tersebut ia dapat dari hasil jual lahan perkebunan ia terdahulu yang setelah ia modal kan ke usaha perikanan tersebut tidak pernah ia rasakan untungnya lantaran keburu ikan ikan tersebut mati yang diduga disebabkan oleh pencemaran air dari aktivitas usaha pengeboran sumur minyak diatas lokasi kolamnya.

” Saya hanya minta pihak perusahaan bertanggung jawab terhadap kerugian yang saya alami. Itu modal jual kebun saya pak, ini sudah 6 tahun sejak kejadian tersebut pihak perusahaan seolah tidak mau bertanggung jawab. ” Katanya dengan penuh harap.

BACA JUGA  Polda Jambi ikuti pelaksanaan Kegiatan Baksos Religi secara serentak dalam rangka Hari Bhayangkara ke-77 tahun 2023 pada Senin, (19/06/2023).

Melalui Boniatur Siagian Sekjen Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P ) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjelaskan tanggung jawab Perusahaan terhadap pencemaran lingkungan dan bagaimana proses penyelesaian sengketa pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh Perusahaan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, maka dapat disimpulkan bahwa, Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tanggung jawab Perusahaan terhadap pencemaran lingkungan yaitu tanggung jawab keperdataan (ganti rugi), tanggung jawab administrasi (pencabutan izin Usaha, pembekuan izin lingkungan, teguran tertulis, dan paksaan pemerintah).

BACA JUGA  MEMBENTUK KARAKTER PERSONEL YANG BERTAQWA, POLAIRUD POLDA JAMBI LAKSANAKAN KEGIATAN RUTIN PEMBINAAN ROHANI DAN MENTAL

” Bagaimana pihak perusahaan bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami oleh saudara Sarjono, cobalah diselesaikan secara baik-baik. Itu bukan kerugian yang sedikit, janganlah selesai usaha dilaksanakan lingkungan sekitar tidak diperhatikan. Keluhan warga juga lantaran ada kerugian dalam hal itu ” jelas Bonia.

Lanjutnya ” Kami menunggu niat baik pihak perusahaan yang mengelola sumur minyak tersebut yang telah merugikan masyarakat yang dalam hal ini mengeluhkan kerugian yang ia alami kepada kami ” tutup Bonia.

 

(Nurdin)

Berita Terkait

Wagub Sani Harap GP Ansor Perkuat Sinergi Bersama Pemerintah Daerah
MEMBENTUK KARAKTER PERSONEL YANG BERTAQWA, POLAIRUD POLDA JAMBI LAKSANAKAN KEGIATAN RUTIN PEMBINAAN ROHANI DAN MENTAL
Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Lingkup Polda Jambi Tahun 2024 Dibuka Karo SDM Polda Jambi
Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif dan Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Jambi Timur Pasang Himbauan di Seluruh Kelurahan
Mukti PJ Bupati Merangin Rombak Pejabat Eselon 3 dan 4 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin
Hari Pertama Masuk Kerja, Gubernur Al Haris Gelar Halal Bihalal dengan Ratusan Pegawai Pemprov Jambi
Kodim 0416/Bute Gelar Acara Halal Bi Halal di Hari Raya Idul Fitri
Kapolresta Jambi Pantau Pelaksanaan Verifikasi Berkas Penerimaan Anggota Polri T.A.2024.
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 17:05 WIB

Wagub Sani Harap GP Ansor Perkuat Sinergi Bersama Pemerintah Daerah

Kamis, 25 April 2024 - 16:58 WIB

MEMBENTUK KARAKTER PERSONEL YANG BERTAQWA, POLAIRUD POLDA JAMBI LAKSANAKAN KEGIATAN RUTIN PEMBINAAN ROHANI DAN MENTAL

Kamis, 18 April 2024 - 15:53 WIB

Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Lingkup Polda Jambi Tahun 2024 Dibuka Karo SDM Polda Jambi

Kamis, 18 April 2024 - 15:46 WIB

Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif dan Tekan Angka Kriminalitas, Polsek Jambi Timur Pasang Himbauan di Seluruh Kelurahan

Rabu, 17 April 2024 - 12:46 WIB

Kapolresta Jambi Pantau Pelaksanaan Verifikasi Berkas Penerimaan Anggota Polri T.A.2024.

Selasa, 16 April 2024 - 11:55 WIB

Ops Ketupat 2024, Petugas Pos Pelayanan Aurduri 1 Lakukan Gatur Lalin.

Senin, 15 April 2024 - 14:10 WIB

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono, memimpin langsung apel pemberangkatan 100 personel Satuan Brimob Polda Jambi.

Senin, 15 April 2024 - 14:03 WIB

Propam Polresta Jambi Lakukan Pengawasan Personil Pengamanan Tempat Wisata dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024.

Berita Terbaru