Kota Jambi,MA – Polresta Jambi Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam Fauzy diwakili Kanit Reskrim Ipda Andi Ilham didampingi Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy Haryadi memimpin Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang digelar di Depan Ruang Riksa Unit Reskrim Polsek Jelutung, Senin 9 September 2024.
Dalam press release, Kanit Reskrim Polsek Jelutung Ipda Andi Ilham, mengatakan; Pencurian kendaraan bermotor terjadi pada hari Rabu tanggal 4 September 2024 di Jln. Hayam Wuruk No.07 Kel. Talang Jauh Kec. Jelutung, saat Pelapor bangun tidur sekira pukul 02.25 wib kemudian mengecek SPM merk Honda Blade warna merah silver Nopol BH 4195 MT ternyata tidak ada diparkiran, lalu pelapor mengecek CCTV ternyata ada orang yang telah mencuri motor tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/25/IX/2024/SPKT/Polsek Jelutung/Polresta Jambi/Polda Jambi tanggal 4 September 2024, dan berdasarkan hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Jelutung mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kemudian Kanit Reskrim Ipda Andi Ilham bersama Tim Opsnal Polsek Jelutung menuju ketempat keberadaan pelaku, dan pelaku inisial AA umur 27 tahun warga Kec. Kumpe Ilir Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi berhasil diamankan serta Tim langsung melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya yang di backup unit ranmor Sat Reskrim Polresta Jambi dan Unit Reskrim Polsek Danau Teluk, serta berhasil mengamankan pelaku inisial E umur 33 tahun warga Kec. Kumpe Ilir Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi tanpa ada perlawanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun barang bukti yang disita, terdiri dari; 1 (satu) buah flashdisk isi rekaman CCTV pencurian, 1 (satu) buah BPKB SPM Honda merk Blade dengan No.Seri F No.6857344, 1 (satu) buah kunci SPM honda Blade, 1 (satu) unit SPM Honda merk Vega warna silver hitam tanpa Nopol (sarana), dan dapat diketahui Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB) terdiri dari; 1 (satu) Unit SPM Honda Blade warna merah silver No.Pol BH 4195 MT, dengan No.Rangka MH1JBB1178K027451 dan No.Mesin JBB1E-1028716 serta 1 (buah) Kunci Liter “T”
Pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku Yaitu Pasal 363 K.U.H.Pidana.
(Red Ilham)