Muaro Jambi,MA-Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah membuka secara resmi acara Forum Konsultasi Publik Rencana Awal Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024 bertempat di ruang Pola Kantor Bappeda Muaro Jambi.Kamis, (23/02/23).
Dalam sambutannya Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah menyampaikan kepada seluruh Tim OPD untuk bekerja sama mendukung program RKPD 2024.
Kata Dia, pelaksanaan Forum Konsultasi Publik RKPD ini adalah salah satu tahapan untuk merumuskan rencana pembangunan tahunan dengan pendekatan partisifatif, yaitu dengan melibatkan seluruh Kepala OPD dan pemangku kepentingan pembangunan dari berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perlu kita ketahui bahwa tahun 2024 adalah tahun Kedua dalam periode kepemimpinan saya, maka dari itu mari kita upayakan untuk mencapai target – target yang telah ditetapkan sampai tahun 2024,” tuturnya.
Bercermin pada kondisi capaian pembangunan Kabupaten Muaro Jambi sampai saat ini, infrastruktur dasar, produktivitas daerah dan sumberdaya manusia masih menjadi permasalahan dalam pembangunan di Kabupaten Muaro Jambi.
Di tahun 2024 juga merupakan tahun penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) untuk Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, Dan Kepala Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota.
Berdasarkan permasalahan dan isu yang berkembang di Kabupaten Muaro Jambi, dan tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Muaro Jambi 2023 – 2026, saya menetapkan Prioritas Pembangunan Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024 adalah seperti Pembangunan Infrastrktur Daerah, Peningkatan Produktivitas daerah Pembangunan Sumber Daya Manusia, Pemilu/Pilkada serentak 2024.
“Saya berharap kepada seluruh Kepala OPD agar dapat bekerja sama dengan Tim Bappeda dalam mendukung jalanya program ini, ” Harapnya.
Sementara itu Kepala Bappeda Muaro Jambi Taupik Hidayat mengatakan kegiatan ini mempedomani pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Pada Pasal 80 Ayat (1) Yang Menyebutkan Bahwa Rancangan Awal RKPD dibahas bersama dengan Kepala Perangkat Daerah dan Pemangku Kepentingan Dalam Forum Konsultasi Publik untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan.
“Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk dengar pendapat yang melibatkan seluruh kepala OPD dan Pemangku kepentingan pembangunan dari berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat selain itu juga bertujuan sebagain penyempurna rancangan awal RKPD tahun 2024 mendatang,” tandasnya. (ags)