Perkara Tindak Pidana Korupsi Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa Tanah Periuk ‘Jontoni Fadila Bin (Alm) Sanusi Telah Di Vonis Oleh Majelis Hakim

Editor - Ilhamsyah

Jumat, 14 April 2023 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bungo,MA-Sehubungan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun (APBDusun) Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan Laporan Hasil Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa JONTONI FADILA Als. JON Bin (Alm) SANUSI, dengan Nomor Surat TAR – 131 / L.5.12 / Ft.1 / 04 / 2023.

Berdasarkan Laporan Hasil Persidangan Terdakwa JONTONI FADILA Als. JON Bin (Alm) SANUSI dengan Nomor Surat : B – 562 / L.5.12 / Ft.1 / 04 / 2023, Selaku pelaksana Kegiatan Pembangunan Jalan dan Jembatan (Perkerasan Jalan – Pengerasan Jalan Perkebunan) di Dusun Tanah Periuk,Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun Tanah Periuk Tahun Anggaran 2017 dan yang membuat laporan realisasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Dusun Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2017.

Sidang Pembacaan Putusan ini di laksanakan pada hari Rabu (12/04/2023) Pukul 11.30 WIB s.d. 13.00 WIB bertempat di ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Kelas IA yang di hadiri oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Sementara terdakwa menyaksikan pembacaan putusan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Bungo secara Daring/Online.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jontoni Fadila didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Persidangan dihadiri oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Jaksa Penuntut Umum Sebagai berikut :
Hakim Ketua : YOFISTIAN, S.H., Hakim Anggota I : HIASHINTA FRANSISKA MANALU, S.H. dan Hakim Anggota II : BERNAND PANJAITAN., S.H. Panitera Pengganti : SIGIT MUTAFAKUN, S.H. Jaksa Penuntut Umum : SILFANUS ROTUA SIMANULLANG, S.H., M.H., ANUGERAH RISKI PUTRA, S.H., DENNY MAHENDRA PUTRA, S.H. dan RISKO LIVARDI, S.H., sementara Penasihat Hukum Terdakwa tidak hadir.

BACA JUGA  Ini Lima Nama Anggota KPU Provinsi Jambi Terpilih Periode 2023-2028

Jalannya Persidangan :
Setelah Majelis Hakim memasuki ruangan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Kelas IA (PN Tipikor Jambi) dan menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum, Jaksa Penuntut Umum yang juga berada di PN Tipikor Jambi berkoordinasi dengan Pengawal Tahanan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bungo dan pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Muara Bungo (Lapas Bungo) yang dibantu dengan dukungan pengamanan dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bungo kemudian menghadirkan Terdakwa JONTONI FADILA Als. JON Bin (Alm) SANUSI yang berada di Lapas Bungo di hadapan persidangan secara virtual (daring).

Setelah diperintahkan Ketua Majelis Hakim, Sesuai dengan jadwal penundaan sidang pada hari Selasa tanggal 04 April 2023, agenda persidangan pada hari ini adalah pembacaan putusan oleh Ketua

Tahap I T.A 2023
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim membacakan putusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1) Menyatakan Terdakwa JONTONI FADILA Als JON Bin (Alm) SANUSI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
2) Membebaskan Terdakwa JONTONI FADILA Als JON Bin (Alm) SANUSI dari dakwaan Primair tersebut;
3) Menyatakan Terdakwa JONTONI FADILA Als JON Bin (Alm) SANUSI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipandang sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
4) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JONTONI FADILA Als. JON Bin (Alm.) SANUSI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama penangkapan dan penahanan yang telah dijalani tahananTerdakwa JONTONI FADILA Als. JON Bin (Alm.) SANUSI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam berada dalam tahanan dan Pidana Denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
5) Menghukum Terdakwa JONTONI FADILA Als. JON Bin (Alm.) SANUSI membayar uang pengganti sebesar Rp 45.960.690,00 (empat puluh lima juta sembilan ratus enam puluh ribu enam ratus sembilan puluh rupiah) yang telah dibayar sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang dititipkan kepada Penuntut Umum dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar kekurangan Uang Pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang
mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
6) Menyatakan barang bukti berupa :
a. Barang Bukti No. 1 s.d. 572 (berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bungo
Nomor : 165 / Pen.Pid / 2022/PN.Mrb tanggal 18 Juli 2022);
b. Barang Bukti Nomor 1 s.d. 5 (berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bungo Nomor : 164 / Pen.Pid / 2022/PN.Mrb tanggal 15 Juli 2022);
Tetap terlampir di dalam berkas perkara.
c. Uang sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) atas pengembalian Terdakwa JONTONI FADILA Als JON Bin (Alm) SANUSI kepada BPD terkait pekerjaan perkerasan jalan di Dusun Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo (berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bungo Nomor : 248 / Pen.Pid / 2022/PN.Mrb tanggal 06 Oktober 2022); Dirampas untuk Negara c.q. Pemerintahan Dusun Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.
d. 1 (satu) bidang tanah seluas 150 M2 yang bertempat di Kampung Bulim Dusun Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo berikut Surat Jual Beli antara Sdr. HASAN A.R dan Sdr. HELMI tertanggal 25 September 2017 (berdasarkan Penetapan Persetujuan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bungo Nomor : 261 / Pen.Pid / 2022/PN.Mrb tanggal 17 Oktober 2022); Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan untuk membayar uang pengganti atas nama Saksi HELMI Als ELMI Als J’MI Bin MUHAMMAD (yang dilakukan penuntutan terpisah).
7) Menetapkan agar Terdakwa JONTONI FADILA Als. JON Bin (Alm.) SANUSI membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Kemudian setelah mendengar putusan Majelis Hakim, Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir.

BACA JUGA  Rekonstruksi Pembunuhan Penemuan Mayat Didalam Lemari.

Berdasarkan point 1 s.d. 3 tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai berikut :
a. Persidangan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Dusun (APBDusun) Tanah Periuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2017 atas nama Terdakwa JONTONI FADILA Als. JON Bin (Alm) SANUSI dengan agenda pembacaan putusan pada hari ini berjalan dengan lancar;
b. Berdasarkan hasil putusan Majelis Hakim tersebut Terdakwa menyatakan pikir-pikir dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari;
c. Terdakwa telah dimasukkan kembali kedalam tahanan di Lapas Bungo.

BACA JUGA  Mendengar keluhan dan keresahan masyarakat terkait Keamanan dan ketertiban Masyarkat (Kamtibmas), Polda Jambi kembali menggelar Jum'at Curhat di warung kopi di Kawasan Thehok

Pendapat / Saran :
Sehubungan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya pimpinan memerintahkan Seksi Tindak Pidana Khusus c.q. Jaksa Penuntut Umum dan tenaga administrasi untuk :
a. Melaksanakan instruksi dan petunjuk pimpinan, bekerja secara profesional dan proporsional, menjaga nama baik diri pribadi, institusi dan keluarga serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela atau melawan hukum;
b. Agar Penuntut Umum memperhatikan tenggat waktu selama 7 (tujuh) hari dan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan terkait sikap Terdakwa selama tenggat waktu pikir-pikir;
c. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bungo pada kesempatan pertama

(Abunjani)

Berita Terkait

Tidak Boleh Ada Kelompok Atau Ormas Menempatkan Dirinya Diatas Negara
Robert Samosir (Haji rosa) Terima Mandat Ketua DPD PRI Jambi, Siap Besarkan Partai
Diduga Ada Pengisian BBM Subsidi Tidak Sesuai Ketentuan di SPBU Nomor 24.372.25 Jujuhan
ALIANSI CINTA ANAK BANGSA DISAMBUT KANWIL DIRJEN PEMASYARAKATAN PROV
Modus Perkenalan Kembali Memakan Korban Di Kabupaten Bungo, Diduga Mobil Dan Harta Raup Dicuri, 4 Pelaku Berhasil Diamankan
GEMPAR! Formapek: Jika Polda Jambi & Polres Muaro Jambi Tak Kunjung Tangkap Asri, Kami Demo Mabes Polri!
Fit And Proper Test Bagi Calon Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Se-provinsi Jambi
Menjawab teka teki keresahan warga RT 23 Payo lebar kota Jambi.Terkait rutinitas CKM Salah satu warga binaan lapas kelas IIA Jambi.
Berita ini 141 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:36 WIB

Terungkap! Ternyata Hal Ini yang Bikin Pelaku Tega Habisi Kakek AK di Desa Bunga Tanjung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:17 WIB

Anak Durhaka , Tega Bunuh Ibu Kandung Sendiri Gunakan Pompa Air , Pelaku Berhasil Di Tangkap Polsek Jambi Timur 

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:35 WIB

Hari Ulang Tahun Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza Berbagi Kebahagiaan

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:16 WIB

Narkoba Ekstra Ordinary Crime, Kapolres Batanghari Tegaskan Akan Tindak Pelaku Atau Anggota Yang Bekingi Narkoba

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:16 WIB

Dir Tipidter  Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni Cek Langsung Ke Jambi  Penyebab Black Out

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:57 WIB

Reses Ririn Novianty Anggota DPRD Prop Jambi Reses di desa kemingking dalam kab Muaro Jambi

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:17 WIB

Gaji PPPK Paruh waktu NAKES RSUD Kolonel Abun jadi akan segera di cair kan.

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:31 WIB

Pemerintah kabupaten Merangin Gelar Upacara HKN ke-118.

Berita Terbaru