Konflik Perhutanan Sosial di Jambi, Pemerintah Temui Masyarakat di Kantor Camat

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 12 Juni 2024 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muaro Jambi,MA – Dinas Kehutanan Provinsi Jambi menggelar pertemuan terbuka terkait Pembekuan Persetujuan Hutan Kemasyarakatan Koperasi Bersatu Arah Maju (BAM) dan legalitas Kelompok Tani Karya Makmur di Aula Kantor Camat Sungai Gelam, Muaro Jambi, Selasa, 11 Juni 2024.

Pertemuan dilakukan untuk meminimalisir terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.

Pertemuan ini menghadirkan Ketua Koperasi BAM, pengurus Kelompok Tani Karya Makmur, Dinas Koperasi Muaro Jambi, UPTD KPHP Muaro Jambi, Polisi, TNI, Camat Sungai Gelam, Kepala Desa Sungai Gelam, Ketua RT, Warga Desa Sungai Gelam serta Warga Suku Anak Dalam (SAD) dari Bukit 12.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan ini, pemerintah memberikan pemahaman tentang penyebab dibekukannya Izin Perhutanan Sosial Koperasi BAM Sungai Gelam.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat dan Hutan Adat Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Bambang Yulisman menyatakan, pembekuan dilakukan lantaran Koperasi BAM tidak mengakui surat keputusan revisi Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM Nomor SK. 4035 tahun 2020.

Kemudian terjadinya konflik internal di tubuh Koperasi BAM, Koperasi BAM tidak pernah menghadiri undangan dan rapat pembinaan, Koperasi BAM juga melanggar kewajiban terkait dengan rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan, Koperasi BAM juga tidak membayar provisi sumber daya hutan, serta tidak melaksanakan tata hasil hutan.

BACA JUGA  Tinjau 91 Command Center, Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Kesiapan Personel Jelang KTT ASEAN

Dalam sosialisasi ini, Bambang menjelaskan bahwa berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 4035, luasan area lahan garapan Koperasi BAM yang semula 691 hektare, kini berubah menjadi 501 hektare.

Pembekuan ini dikeluarkan pemerintah sejak 1 Maret 2024 lalu.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan waktu selama 1 tahun kepada Koperasi BAM untuk menindaklanjuti pembekuan tersebut.

“Sosialisasi ini terkait dengan SK Pembekuan Izin Hutan Kemasyarakatan Koperasi Bersatu Arah Maju. Yang dibekukan adalah SK Nomor 4035 seluas kurang lebih 501 hektare,”ujar Bambang Yulisman kepada wartawan.

Terkait dengan Kelompok Tani Karya Makmur Sungai Gelam, Bambang menjelaskan, bahwa Kelompok Tani yang diketuai oleh Asnawi itu memiliki SK yang sah dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Didalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6190 Tahun 2020, disebutkan bahwa Kelompok Tani Karya Makmur diberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan seluas 210 hektare di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

“Untuk Kelompok Tani Karya Makmur masih tetap bisa beraktivitas, karena SK nya sah,”tutur Bambang.

Bambang menyatakan, setelah menggelar pertemuan ini, pekan depan pihaknya bersama instansi terkait akan turun ke lokasi untuk memasang plang pembekuan izin di area lahan Koperasi BAM, sekaligus pemasangan tapal batas antara areal kerja Koperasi BAM dangan Kelompok Tani Karya Makmur.

BACA JUGA  Optimisme Terhadap Pencapaian Kinerja Pemkab Muaro Jambi.

“Langkah kedepan kita akan melakukan pemasangan plang pembekuan Koperasi BAM bersama pihak Polres, Polsek dan Koramil. Rencananya pekan depan,”tutupnya.

Sementara itu, Kabag Ren Polres Muaro Jambi, Kompol Feri Siswara yang turut hadir dalam pertemuan mengatakan, dalam pembekuan izin ini, Koperasi BAM dilarang beraktivitas untuk sementara waktu di kawasan perkebunan kelapa sawit yang menjadi area kerjanya.

“Dinas Kehutanan mensosialisasikan Pembekuan sementara di lahan Koperasi BAM di Desa Sungai Gelam. Pembekuan ini untuk aktivitas di lahan kebun sawit, bukan pembekuan administratif, sampai dengan nanti Koperasi BAM melaksanakan tanggung jawab kewajibannya, baik itu kepada Anggota dan lain-lain sebagainya, dalam waktu satu tahun,”kata Kompol Feri Siswara.

Feri Siswara mengimbau masyarakat Sungai Gelam untuk bersama-sama menjaga lahan yang dibekukan tersebut.

” Himbauan kami disini, Bapak Danramil serta dari Dinas Kehutanan alangkah lebih bagus nya masyarakat Desa Sungai Gelam dan seluruh anggota Koperasi BAM mari sama-sama bekerjasama kita jaga lahan itu, karena Izin nya tidak dicabut, cuman aktivitas nya saja yang dibekukan sementara waktu untuk menyelesaikan kewajiban dan tanggung jawab daripada Koperasi BAM,”terangnya.

BACA JUGA  Gubernur Jambi Al Haris Pimpin Peringatan HUT ke-79 PGRI dan HGN 2024 di Kabupaten Tebo

Sementara itu, Ketua Koperasi BAM, Syarpani menyatakan akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Selaku Ketua Koperasi saya intinya ikut aturan. Aturan itu berlaku dengan bagus ya saya ikutin, tapi kalau tidak berlaku dengan bagus ya saya tidak mau mengikuti. Karena kita mengikuti aturan dalam negara ini, kan gitu,”tegas Syarpani.

Perwakilan Kelompok Tani Karya Makmur, Rakhmat Hidayat mengucapkan terimakasih kepada pemerintah terutama Dinas Kehutanan yang telah menggelar sosialisasi ini.

Rakhmat menyatakan, melalui sosialisasi ini jelas bawah Kelompok Tani Karya Makmur Sungai Gelam memiliki SK yang sah, serta berhak mengelola lahan garapan seluas 210 hektare.

“Kami selaku pengurus Kelompok Tani Karya Makmur mengucapkan terimakasih kepada pemerintah, terutama dari Dinas Kehutanan,”kata Rakhmat Hidayat.

Dalam sosialisasi ini juga disampaikan, dalam hal pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan, jika Koperasi BAM tidak menindaklanjuti teguran tertulis dalam jangka waktu satu tahun sejak pembekuan ditetapkan, maka Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Koperasi BAM dapat dicabut.pungkasnya

 

 

(Noval)

Berita Terkait

Diduga Ada Pengisian BBM Subsidi Tidak Sesuai Ketentuan di SPBU Nomor 24.372.25 Jujuhan
Bupati M. Syukur Haru dan Bangga, Sang Putra Turut Wisuda Tahfidz di SMPN 1 Merangin
Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Dua Orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika
DPD PDI Perjuangan Jambi Rampungkan Musancab dan Pelantikan 144 PAC Kota Jambi
*Danrem 042/Gapu Bagikan Sembako kepada Warga Penerima RLH di Desa Seko Besar*
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Wujudkan Rumah Layak Huni
Modus Perkenalan Kembali Memakan Korban Di Kabupaten Bungo, Diduga Mobil Dan Harta Raup Dicuri, 4 Pelaku Berhasil Diamankan
Dua orang wanita tak berkutik saat tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo
Berita ini 33 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:33 WIB

BGN Jadi Sorotan terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal 49,5 Miliar, KPK Mulai Usut

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:39 WIB

BATIK JAMBI KARYA NY. RUSLAINI FADLI TAMPIL ANGGUN DI BOOTH 65 PERSIT BISA 2 BALAI KARTINI JAKARTA, 8 MEI 2026

Selasa, 28 April 2026 - 18:55 WIB

*KAI Sampaikan Permohonan Maaf dan Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur*

Selasa, 7 April 2026 - 15:35 WIB

Ketua Umum FRIC Sambang Silaturahmi Disambut Hangat Kadiv Humas Mabes Polri Guna Perkuat Sinergitas

Jumat, 3 April 2026 - 09:54 WIB

Ketum FRIC H. Dian Surahman ” Tunjukkan Rasa Memiliki Organisasi Satu Komando Yang solid dan loyalitas “

Rabu, 1 April 2026 - 14:10 WIB

Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Tegaskan Pentingnya Implementasi Penegakan Hukum yang Konsisten dan Tegas

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:58 WIB

Tinjau Jasa Marga Command Center, Kapolri Pastikan Penanganan Arus Balik Berjalan Lancar dan Aman

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:26 WIB

Ketum FRIC Diharapkan Setiap Wilayah Berpartisipasi  Dirikan Pos Siaga Mudik Lebaran

Berita Terbaru