Enam WBP Lapas Jambi Terima Bebas Bersyarat dan Cuti Bersyarat, Ini Identitas dan Kasusnya

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 20 Desember 2023 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI,MA – Ada sebanyak enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Jambi terima bebasan bersyarat dan cuti bersyarat, karena memenuhi syarat administrasi dan subtantis.

Adapun nama enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Jambi yang terima pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat:

1. RA Martadinata (pembebasan bersyarat) kasus narkoba hukuman 5 tahun

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. M. Cahyo Wahyudi (pembebasan bersyarat) kasus narkoba hukuman 7 tahun

3. Herman (pembebasan bersyarat) kasus narkoba hukuman 6 tahun

4. Ario Saputra (pembebasan bersyarat) kasus narkoba hukuman 6 tahun

5. Beri Saputra (pembebasan bersyarat) kasus ITE hukuman 1 tahun 8 bulan bimbingan di Bapas Muaro Bungo

BACA JUGA  Polresta Jambi Gelar Apel Pasukan, Dimulainya Ops Patuh Siginjai 2024.

6. Darussalam (cuti bersyarat) kasus penadahan hukuman 1 tahun 3 bukan bimbingan di Bapas Muaro Bungo.

Kasubsi Bimkesmaswat Lapas Kelas IIA Jambi Riko Hamdan mengatakan, bebas bersyarat dan cuti bersyarat ini merupakan hal yang biasa dilakukan. Karena, itu merupakan hak WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Jadi mereka ini ada hak bersyaratnya, salah satunya bebas bersyarat dan cuti bersyarat,” ujarnya, Selasa (19/12).

Dia menyampaikan, bebas bersyarat dan cuti bersyarat itu dilakukan setelah syarat administrasi dan subtantis lengkap.

Syarat administrasi, disebutkan dia, tentunya sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan syarat subtantis itu salah satunya telah menjalani maksimal 2/3 pidana.

BACA JUGA  Jelang Kunjungan Kerja Presiden , Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Pam VVIP

“Jadi apabila dia telah menjalani maksimal 2/3 pidana dan surat keputusannya seperti bebas bersyarat dan cuti bersyarat telah keluar dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, maka mereka berhak untuk mendapatkan haknya untuk bebas bersyarat,” jelasnya.

Perlu diingat juga, dijelaskan dia, bebas bersyarat bukan berarti bebas murni. Bebas bersyarat, WBP itu tetap wajib lapor dimana mereka akan dibimbing di Balai Pemasyarakatan di Jambi.

Selain itu, WBP itu juga harus wajib lapor 1 bulan satu kali di Bapas. Apabila WBP itu melanggar, maka WBP akan ditarik kembali ke Lapas.

Akan tetapi, disebutkan dia, apabila di dalam masa bebas bersyarat atau pun cuti bersyarat WBP itu melakukan tindak pidana, maka mereka akan ditarik lagi dan akan menjalani sisa pidana yang sebelumnya.

BACA JUGA  Mobilisasi Angkutan Batu bara di Stop, Kepala BPJN Targetkan 10 Hari Rampun

“Jadi pidana baru dan pidana sebelumnya di tambah. Apabila sudah masuk, nama mereka gagal pembebasan bersyarat dan gagal cuti bersyarat,” jelasnya.

Terkait bebas bersyarat dan cuti bersyarat, dikatakan dia, pada intinya setiap warga binaan yang telah mendapatkan hak yang bersyarat ataupun syarat- syarat yang telah lengkap maka mereka berhak untuk mendapatkan hak mereka.

“Perlu diingat juga, pelayanan kami untuk pelaksanaan bebas bersyarat atau cuti bersyarat untuk pengurusnya gratis tidak dipungut biaya sama sekali,” ungkapnya.

 

(Red ilham)

Berita Terkait

*Danrem 042/Gapu Tekankan Tanggung Jawab Kader Pelatih Pencak Silat Militer di Satuan Jajaran*
Sahabat Alam Jambi : Disinformasi tidak boleh hambat investasi PT SAS
*Kunker Pangdam XX/TIB, Perkuat Kebersamaan dan Profesionalisme Prajurit*
Polda Jambi Gelar Do’a bersama dan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M di Mesjid Agung Al-Falah 
Polda Jambi Memperingati HAORNAS ke – 42 tahun 2025
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, menjadi pemateri materi dalam kegiatan Rapat Pendeta HKBP Distrik XXV Jambi
Polda Jambi menggelar Acara Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II T.A. 2025Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian
Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Komandan Satuan: Wujudkan Kinerja Lebih Optimal*
Berita ini 23 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 14:25 WIB

*Dandim 0420/Sarko Hadiri Panen Raya Jagung dan Penyerahan Bantuan Benih oleh Bupati Merangin di Desa Simpang Parit*

Rabu, 24 September 2025 - 22:23 WIB

Memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw tahun 2025 SD negeri 110 Dusun Talang Parit Desa Kemingking Dalam Muaro Jambi

Rabu, 24 September 2025 - 22:16 WIB

Penyaluran Pembagian Bantuan Langsung Tunai(BLT) Tahap Tiga di Laksanakan Di kantor Desa Pulau aro kecamatan Tabir ulu

Selasa, 23 September 2025 - 15:46 WIB

Kodim 0420/ Sarko Dukung Penuh Launching Program Makan Bergizi Gratis di Merangin

Senin, 22 September 2025 - 22:29 WIB

Pemkab Merangin Bongkar 11 Rumah Prostitusi di Simpang Tengkorak, Dapat Apresiasi dari tokoh masyarakat Nilwan Yahya

Senin, 22 September 2025 - 07:26 WIB

Sukses di gelar kejuaraan grass track lokal Jambi sirkuit permanen Lebak bahalo desa rantau limau manis

Minggu, 21 September 2025 - 10:17 WIB

Tepat janji Bupati H M Syukur, Ratakan’ Rumah-rumah Prostitusi

Sabtu, 20 September 2025 - 19:50 WIB

“TNI-Polri Bersama Rakyat Menjaga Keutuhan NKRI”, Kasat Binmas Polresta Jambi Jadi Narasumber Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru