Korwil BPN OMI-ICC Jambi Bakal Kawal Perkebunan Pelanggar PP no 38 Th 2011 dan Dalam Hutan Kawasan

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 11 November 2023 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK memperkirakan jika terdapat sekitar 200.000 hektar (ha) lahan sawit yang masuk kawasan hutan lindung dan hutan konservasi (HLHK). Nantinya, jumlah tersebut wajib dikembalikan ke negara untuk dipulihkan kembali dan penggarap dikenakan denda sesuai Pasal 110B Undang-undang Cipta Kerja.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan penggarap lahan yang masuk kawasan HLHK tersebut harus berhenti menanam sawitnya dan diminta mencari penghidupan di sektor lainnya.

Menurut Hamdi Zakaria A.Md Waka Korwil Badan Penyelidikan Nasional Ombusman Muda Indonesia ICC Provinsi Jambi notabene juga sebagai Ketua Umum DPP TMPLHK Indonesia, dalam rapat rutin gabunganya memaparkan, mengutip dari pemberitaan media, Putusan MA meminta kepada KLHK, tidak boleh sawit tetap jalan setelah kena sanksi, kembali ke kawasan, ini menjadi catatan kita loh.

Pemulihan kawasan hutan itu tetap kita kawal, kita lakukan pengawasan terhadap areal sawit yang tidak ada izin pelepasan kawasan di HL dan HK, selesai bayar denda pemulihan harus dilakukan oleh pelaku usahanya.

Hamdi Zakaria melanjutkan jika area sawitnya masuk kawasan hutan produksi bukan HLHK, boleh melanjutkan aktivitasnya selama satu daur meski masuk Pasal 110 B undang undang cipta kerja.

Dalam Pasal 110 B dijelaskan, setiap orang yang melakukan pelanggaran, sebagaimana Pasal 17 UU Cipta Kerja, tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda, dan atau paksaan pemerintah.

BACA JUGA  *Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari Muaro Jambi, Tim Rescue Basarnas Jambi Dikerahkan*

Jadi, Masuk 110B, dia bayar denda dia bisa dikasih jangka pelunasan 1 daur selama 25 tahun kerja sawit di kawasan hutan, Inilah yang mesti KLHK dekati dengan membayar denda.

Masih kerja di kawasan hutan di kawasan sawitnya panen segala macam, satu daur selesai, yang penting legalitasnya mereka dapatkan tidak lagi pidana tapi administrasi, kata Hamdi.

Kendati begitu, Sekjen KLHK sudah mengatakan pihaknya baru akan fokus pada pelepasan kawasan hutan pada Pasal 110 B setelah 2 November.

Sebab, Sekjen KLHK sudah mengatakan jika proses penyelesaian lahan sawit masuk kawasan hutan yang totalnya 3,37 juta ha itu masih pada tahap pengenaan Pasal di 110A, papar Hamdi Zakaria.

BACA JUGA  Korwil BPN OMIIC Jambi Akan Kawal Sanksi Paksa Pemerintah PKS PT. MIL

Kepada seluruh anggotanya yang hadir, Hamdi Zakaria menekankan, agar bisa turun lapangan, gali informasi check kebenaran, jika ada temuan tim yang dilengkapi dengan data yang akurat, kita tindak lanjuti, apalagi banyaknya perusahaan perkebunan sawit Jambi yang sudah mendekati masa replanting dan ada juga sebagian yang sedang melaksanakan replanting.

Selain keberadaan di hutan lindung dan konservasi, juga perlu di perhatikan perkebunan yang selama ini telah melanggar PP no 38 tahun 2011 tentang sempadan sungai, tutup Hamdi Zakaria.

(Red ilham)

Berita Terkait

Apresiasi Polda Jambi Perkuat Kemitraan dengan Media Yang Loyal dan Solid
Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja
Forkopimda dan Akademisi Jambi Perkuat Kolaborasi Penanggulangan Karhutla, Kapolda Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum
Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi Lantik 4 Pengurus DPD Kabupaten , Pesan : “Jadilah Yang Berintegritas Dan Profesionalisme”
DPD kongres Advokat Indonesia Jambi mengadakan HUT Ke 18 Di Swissbell Hotel
*Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat Amerika Serikat, Bahas Penguatan Kerja Sama Keamanan dan Pertukaran Informasi*
*Danrem 042/Gapu Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah*
Tidak Boleh Ada Kelompok Atau Ormas Menempatkan Dirinya Diatas Negara
Berita ini 35 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:03 WIB

Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Kepala OPD dan Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:46 WIB

Peroses pencarian bocah 7 tahun,menuaikan hasil Kurang dari 12 Jam Di temukan tidak jauh dari lokasih kejadian.

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:51 WIB

*Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Batanghari Muaro Jambi, Tim Rescue Basarnas Jambi Dikerahkan*

Senin, 15 Juni 2026 - 22:55 WIB

RDP DPRD Merangin dengan Diknas Pendidikan menemukan Jalan terang pasca Pelantikan kepsek

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:00 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Merangin Melantik Kepala Sekolah SD dan SMP Sekecamatan Tabir Selatan

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:56 WIB

Desinta S.SP.gr Bantah Disebut Sebagai Calo Pelantikan Kepsek, Susmarni Transfer Untuk Bayar Utang

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:11 WIB

Diduga Tak Transparan Kelola Dana BOS, FRIC Jambi Berikan Teguran SMKN 1 Muaro Jambi

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:48 WIB

Menuntut kejelasan Jalan masyarakat (Sekolah Rakyat) KAJAK Demo kantor walikota Jambi

Berita Terbaru