Perusahaan Batu bara Masih Melanggar, Ditlantas Polda Jambi Surati Kementerian ESDM Untuk Berikan Sanksi

Ilhamsyah

- Penulis

Jumat, 13 Oktober 2023 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA-Ditlantas Polda Jambi kembali menyurati Kementerian ESDM yang mana meminta kepada Perusahaan tambang batu bara yang melanggar untuk diberikan sanksi seperti Penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi.

Selain sanksi penghentian sementara yang dilakukan bagi perusahaan tambang batu bara yang melanggar, Ditlantas Polda Jambi juga mencatat masih terdapat angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi yang melanggar.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan pihaknya menemukan adanya hasil temuan dilapangan angkutan batubara yang masih melanggar pada tanggal 7 – 9 Oktober 2023.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ditlantas Polda Jambi dan jajaran telah melakukan penindakan dengan tilang ditempat terhadap 61 kendaraan angkutan batubara yang melanggar,” ujar Kombes Pol Dhafi. Kamis, 12 Oktober 2023.

BACA JUGA  Kakanwil Kemenkumham Jambi Hadiri Pembukaan Pekan Olahraga dan Seni HBP Ke-59

Adapun rincian pelanggaran yang dilakukan angkutan batubara yaitu:
a. Pelanggaran Jam Operasional sebanyak 26 kendaraan,
b. Pelanggaran Muatan / Tonase sebanyak 21 kendaraan,
c. Pelanggaran kelengkapan SIM / STNK sebanyak 14 kendaraan;
Dalam hal ini, Ditlantas Polda Jambi telah menyurati Kementerian ESDM untuk melakukan Penghentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi.

Adapun dalam surat tersebut berisikan latar belakang permasalahan diatas, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang dan transportir (pemegang IUP dan IUJP) dimana angkutan batubara berpotensi menyebabkan terjadinya kemacetan dan jalan rusak sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas baik pada ruas jalan yang dilalui angkutan batubara baik pada Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi.

BACA JUGA  Polsek Mandiangin Patroli Himbau Kendaraan Batubara Tidak Keluar Mulut Tambang

Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Maka dengan ini Ditlantas Polda Jambi Mohon kepada Direktur untuk memberikan sanksi kepada Perusahaan Tambang pemegang IUP dan IUPK maupun Pengusaha Angkutan pemegang IUJP yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 185 tentang sanksi administratif berupa :
a. Peringatan tertulis;
b. Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi
produksi; dan /atau
c. Pencabutan permanen atas IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUP Penjualan;

BACA JUGA  Tim Puslitbang Polri Laksanakan Penelitian Penguatan Peran Polri Menanggulangi Intoleransi dan Radikalisme Guna Cegah Terorisme Di Porlesta Jambi

Permasalahan lalu lintas jalan raya akan kerap kali terjadi apabila sanksi tegas terhadap Perusahaan Tambang maupun Pengusaha Angkutan yang melanggar ketentuan tidak tegakkan.

“Agar menjadi perhatian dan komitmen bersama demi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan lalu lintas masyarakat Provinsi Jambi,” tulis dalam surat tersebut.(red ilham)

Berita Terkait

Pjs. Gubernur Sudirman: Pemprov Jambi Sangat Mendukung Pembangunan dan Kemajuan Seluruh Kabupaten dan Kota
Polda Jambi menggelar apel konsolidasi Operasi Mantap Brata 2023-2024
Pjs. Gubernur Sudirman Siapkan Sinergitas Pembinaan Satuan Karya Pramuka (SAKA) Dalam Jajaran Kwarda Jambi
Pengoperasian Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi Seksi 3 (Segmen Bayung Lencir – Tempino) Tanpa Tarif Mulai 17 Oktober 2024, Catat Begini Ketentuannya
Diresmikan Presiden Jokowi, Tol Baleno Beroperasi Tahun Ini, Kepala BPJN : Menunggu Kelengkapan Administrasi
Pjs. Gubernur Sudirman: Hasil Penelitian Fapet Wujudkan Ketahanan dan Kemandirian Pangan
Hadiri Peringatan HUT Ke-25 Kabupaten Tebo, Pjs. Gubernur Sudirman: Peringatan Ulang Tahun Momentum Evaluasi
Polda Jambi Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Siginjai 2024, Ini Sasarannya
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 14:01 WIB

Pimpin Pra Audit Kinerja Itwasda Tahap II, Wakapolresta Jambi Sampaikan Arahan Kapolresta.

Selasa, 22 Oktober 2024 - 11:53 WIB

Spanduk Alat Peraga Kampanye (APK) Milik Calon Bupati Muaro Jambi,Zuwanda& Sawal, dirusak Oleh Pihak Yang Tidak Bertanggung Jawab.

Senin, 21 Oktober 2024 - 21:59 WIB

Jailani: Kemenangan Nalim-Nilwan Harga Mati Buat Masyarakat Tabir

Senin, 21 Oktober 2024 - 21:49 WIB

Calon Bupati Muaro Jambi No Urut Dua Zuwanda meninjau lokasi petani sayur di Desa Talang Kerinci, Kecamatan Sungai Gelam

Senin, 21 Oktober 2024 - 15:16 WIB

Membludak di Sungaimanau, Sekarang Giliran Menawan Bombardir Basis Nalim di Tabir

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:21 WIB

Ncu Nilwan Unjuk Basis, Massa Sungaimanau Lamo Membludak

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:12 WIB

Kapolresta Jambi Pimpin Apel Konsolidasi Operasi Mantap Brata-2024.

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 09:37 WIB

Tomas Tabir Timur Berharap Perbaikan Jalan, Jika Nalim-Nilwan Terpilih di Pilkada Merangin

Berita Terbaru