Merangin,MA- Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi secara bebas di Bantaran Sungai Batang Masumai, tepat nya di desa Nibung kecamatan batang masumai, Kabupaten Merangin diduga kuat, Milik Toni.Rabu 21/10/2026
Seorang sumber terpercaya saat di kompirmasi awak media menyebut kan yang berkerja di lokasi itu punyo toni?
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
alat berat jenis Ekskavator merk zomlion tersebut benar milik toni,
Hal yang sama juga sama diakui seorang Pekerja saat di datangi awak media menjelaskan bahwa Ekskavator Merek zomlion milik toni ucap pekerja.
Berbekal informasi dari beberapa sumber tersebut, awak media menghubungi Toni meminta penjelasan
tidak ada jawaban, di kirim Whatsapp juga tidak di balas.
Masyarakat minta kepada Aparat Penegak Hukum (Polsek Bangko) untuk mengambil tindakan atas aktivitas PETI di bantaran sungai Masumai Desa nibung tersebut.
Mengingat Para pelaku penambangan liar ini dapat di jerat dengan hukum berlapis:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158 & 161): Mengancam penambang, penampung, dan penjual hasil tambang ilegal dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Cepi)












