Pemprov Akan Ambil Langkah Hukum, Terkait Postingan Akun Infoseputar Jambi

Editor - Ilhamsyah

Senin, 20 Maret 2023 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA – Terkait postingan akun instagram Infoseputar-jambii, tim kuasa hukum Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Jambi akan mengambil langkah tegas. Pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait tudingan yang ditulis akun medsos tersebut.

Dikatakan Kuasa Hukum Pemprov Jambi, Sarbaini, postingan dari akun media sosial tersebut jelas melanggar Undang-Undang ITE. Karena walaupun menggunakan kata “Diduga” namun tidak menyertakan alat bukti.

“Ini bisa dikenakan UU ITE pasal 27, sebab tuduhan tersebut tidak menyertakan alat bukti. Setidaknya, ia harus menyertakan dua alat bukti,” sebutnya, Senin (20/3/2023).

Disebutkannya, walau kalimat itu menduga, tapi jika menduga demikian dan tidak menyertakan alat bukti, tentunya ini sudah mencemarkan nama baik. Selain itu, karena tidak ada bukti maka tuduhan tersebut adalah hoaks atau kabar bohong yang seharusnya tidak boleh disebarkan.

“Sebaiknya kita harus bijaklah bermedsos, jangan menciptakan suasa yang justru memperkeruh keadaan. Ini tuduhan yang tidak beralasan dan tidak ada bukti,” tambahnya.

BACA JUGA  Kapolri di Rakornas Forkopimda: Beri Pendampingan Penggunaan Anggaran ke Pemda Hingga Kawal Inflasi

Sarbaini juga menyebutkan, jika pemilik akun tersebut harus meminta maaf pada masyarakat Provinsi Jambi dan juga pada Pemerintah Provinsi Jambi, terlebih pada Gubernur Jambi. Karena telah menuduh Gubernur secara terang-terangan.

“Kami akan mengkaji lagi untuk mengambil langkah hukum terkait postingan ini,” tegasnya.

Sementara Alex Alnemeri, pengacara Pemerintah Provinsi Jambi juga menegaskan, pihaknya segera akan melaporkan akun ini ke Polda Jambi.

BACA JUGA  Pengurus SMSI Kabupaten Bungo Yang Baru Saja Dilantik

“Kita akan menempuh jalur hukum. Akan melaporkan hal tersebut ke Polda Jambi,” tegasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya akun instagram infoseputar_jambii memposting kalimat “Pemerintah Provinsi Jambi dan Gubernur Al Haris telah memberikan suap pada beberapa media dan juga media social”.

“Pemprov Jambi Dan Gubernur Al Haris Diduga Suap Beberapa Media Dan Medsos Agar Tidak Beritakan BatuBara,” tulis akun tersebut.

Cuitan tersebut telah disukai sekitar 1.442 like dan 280 koementar.

 

(red ilham)

Berita Terkait

TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI
POLSEK JAMBI SELATAN KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS SIRAM AIR KERAS HINGGA TEWAS
Peringati HUT Ke-81 TNI, Korem 042/Gapu Gelar Open Tournament Tenis Danrem Cup Se-Sumatera 2026
*Kapal MT Nurhasanah Lima Terbakar di Perairan Teluk Majelis, 5 Crew Kapal Alami Luka Bakar*
Kapolres Tanjab Timur Cek Kesiapan Personel dan Sarpras, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal
39 Perkara Narkotika Inkracht, 136,8 Gram Sabu Dimusnahkan di Muaro Jambi
Bidhumas Polda Jambi Gelar Bimtek Fotografi dan Videografi, Perkuat Kompetensi Kehumasan Personel
Ketua DPW FRIC Jambi Bersama Kadis Kominfo Provinsi Jambi Bahas Berita Hoax
Berita ini 36 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 07:38 WIB

TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI

Sabtu, 26 September 2026 - 16:55 WIB

POLSEK JAMBI SELATAN KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS SIRAM AIR KERAS HINGGA TEWAS

Jumat, 25 September 2026 - 07:29 WIB

Kapolres Tanjab Timur Cek Kesiapan Personel dan Sarpras, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal

Rabu, 23 September 2026 - 18:38 WIB

39 Perkara Narkotika Inkracht, 136,8 Gram Sabu Dimusnahkan di Muaro Jambi

Rabu, 23 September 2026 - 11:36 WIB

Kapolresta Jambi Turun Langsung Pimpin Pengamanan Kebakaran Gudang Catering Mall Jamtos

Selasa, 22 September 2026 - 14:43 WIB

Kapolresta Jambi Ajak Masyakarat Jaga Persatuan dan Kesatuan dan Menjaga Kamtibmas Di Hari Perdamaian Internasional 

Minggu, 20 September 2026 - 12:54 WIB

Temuan BPK — SPPD DPRD Muaro Jambi, Rp 2,1 Miliar Diduga Bermasalah

Jumat, 18 September 2026 - 17:23 WIB

413 Ekstasi dan 192 Etomidate Disita, Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Berita Terbaru