Satnarkoba Polresta Jambi Berhasil Ciduk Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu dan Ekstasi 

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Jambi,MA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap seorang pria berinisial ES (30) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dari tangan ES, Satresnarkoba mengamankan puluhan paket sabu siap edar dan pil ekstasi.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang SIK MM melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt mengatakan; Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Oyo Benteng Kost, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Tim 2 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Senin malam, petugas mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ES,” ujar Tito. Rabu (12/8/2026).

BACA JUGA  Netanyahu Murka! Foto Kantornya yang Hancur Dirudal Iran Bocor ke Publik

 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik gula merek Rose Brand yang di dalamnya terdapat dua paket kecil diduga sabu dan dua butir pil ekstasi berwarna krem dengan logo Casper.

 

Dari pemeriksaan awal, ES mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan.

 

ES kemudian mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di dalam tas yang berada di mobilnya.

BACA JUGA  Wagub Sani Lepas Kontingen Musabaqah Qiraatil Kutub Tingkat Nasional

 

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut, petugas kembali menemukan 49 paket diduga narkotika jenis sabu dan delapan butir pil ekstasi,” jelasnya.

 

Tak berhenti di situ, Satresnarkona juga melakukan penggeledahan ke rumah ES di kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

 

Di rumah tersebut, petugas menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika.

 

Selain narkotika, Satresnarkoba turut mengamankan barang bukti lainnya, berupa; empat plastik klip bening ukuran sedang, enam plastik klip bening ukuran kecil, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu plastik gula merek Rose Brand, satu unit mobil serta satu unit handphone.

BACA JUGA  Kapolresta Jambi Komitmen Tindak Tegas Knalpot Brong dan Berandalan Bermotor 

 

Dari hasil pemeriksaan urine, ES juga dinyatakan positif mengandung Amfetamin dan metamfetamin.

 

“Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.

 

Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red Ilham)

Berita Terkait

Pemerintah kabupaten Merangin Bongkar Kios Pedagang di Dua Titik
Terungkap! Pembunuhan Budi Lestari Berawal dari KDRT, Eksekutor Dijanjikan Rp85 Juta
Perkuat Fungsi Pengawasan dan Pembinaan Internal, Bidpropam Polda Jambi Gelar Gaktiblin di Polres Tanjab Timur
TNI Fun Run 2026 Menggelegar di Jambi, Ribuan Pelari Bersatu Semarakkan HUT ke-81 TNI
POLSEK JAMBI SELATAN KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS SIRAM AIR KERAS HINGGA TEWAS
*Kapal MT Nurhasanah Lima Terbakar di Perairan Teluk Majelis, 5 Crew Kapal Alami Luka Bakar*
Kapolres Tanjab Timur Cek Kesiapan Personel dan Sarpras, Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Optimal
39 Perkara Narkotika Inkracht, 136,8 Gram Sabu Dimusnahkan di Muaro Jambi
Berita ini 30 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 07:50 WIB

Bareskrim Polri Turun Tangan, Perselisihan Hak Lima Eks Pekerja dengan Tiga Raksasa Industri Morowali Dimediasi

Jumat, 25 September 2026 - 20:26 WIB

ISTANA MEMANGGIL FRIC: KOMITMEN TEGUH KAWAL NEGERI DAN TANGKAL HOAKS

Jumat, 18 September 2026 - 13:23 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto memimpin Sidang Dewan Energi Nasional (DEN) di Istana Merdeka

Kamis, 17 September 2026 - 21:08 WIB

DITTIPIDTER BARESKRIM POLRI Ungkap Dugaan Praktik Penyuntikan LPG Bersubsidi di Tangerang Selatan

Kamis, 17 September 2026 - 09:00 WIB

Jual Beli Data Pribadi dan Lacak Identitas via Telegram, Tiga Pemuda Ditangkap Polda Jabar

Rabu, 16 September 2026 - 08:35 WIB

KPK Umumkan Identitas Delapan Tersangka Hasil OTT ATR/BPN

Senin, 14 September 2026 - 06:14 WIB

FRIC Tegaskan Berdiri Bersama Polri yang Tegas dan Profesional, Aduan Masyarakat Dibuka 24 Jam

Jumat, 11 September 2026 - 16:31 WIB

FRIC: Garda Terdepan Pejuang dan Mitra Setia Korps Polri

Berita Terbaru