TMPLHK Indonesia dan BPN OMIICC Provinsi Jambi adakan Penelitian gabungan di area PKS PT. SMS Tebo

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 25 November 2023 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA- Terkait isu lingkungan, CSR dan rentanya isu pencemaran oleh limbah cair, pertambangan, pabrik plywood dan terutama oleh Pabrik Kelapa Sawit, Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia bekerja sama dalam tim gabungan Korwil BPN OMICC Provinsi Jambi adakan Penelitian dan sosialisasi terhadap perusahaan dan warga sekitar, terkait AMDAL, Isu Lingkungan hidup, CSR dan isu Pelanggaran PP no 38 tahun 2011 tentang sungai di wilayah Provinsi Jambi.

Hamdi Zakaria, A.Md Waka Korwil BPN OMIICC Provinsi Jambi yang notabene sebagai Ketua tim TMPLHK yang berhasil diwawancarai media ini mengatakan, “tim gabungan kami, selama ini telah turun di berbagai tempat, kali ini tim kami berada di seputaran are PKS PT. SMS yang keberadaanya di Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi sedari 21 November 2023 lalu” ungkap Hamdi.

Menurut Hamdi Zakaria, tim nya dilapangan lebih banyak mensosialisasikan SOP kolam limbah PKS dan kepada masyarakat lebih menjelaskan Corporat Social Responsibility (CSR) juga lingkungan.

Ada 5 Dasar Hukum CSR dan Peraturan Undang-Undang TJSL yang masyarakat perlu ketahui dan pihak perusahaan patuhi minsalnya diantaranya UU no 40 tahun 2007 UUPT. PP no 47 tahun 2017 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan. UU no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. UU no 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan lingkungan hidup. UU no 22 tahun 2021 tentang gas dan minyak bumi, kata Hamdi.

Sambung Hamdi Lagi, Terkait SOP kolam limbah PKS, Hamdi jelaskan juga, menurut Hamdi Zakaria, pengoperasian kolam limbah secara benar dan tepat untuk mendapatkan hasil pengolahan yang optimum sehingga air limbah yang diolah sesuai dengan Bakumutu limbah cair yang berlaku, sebenarnya hal ini sudah diatur dalam UU RI no 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. PP no 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kwalitas air. Kepmen LHK no 28 tahun 2003 tentang pedoman teknis pengkajian pemanfaatan air limbah PKS. Kepmen LHK no 51/MENLHK/10/1995 tentang Bakumutu limbah cair untuk Industri.

BACA JUGA  Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono silaturahmi bersama PT. Pertamina Hulu Energi Regional 1 Wilayah Jambi.

Jadi pada PKS PT. SMS Tebo ini, kami temukan pengolahan kolam limbah sudah sesuai dengan SOP yang ada, karena PKS memiliki izin membuang limbah ke sungai, sudah pasti mereka membuang limbahnya ke sungai, akan tetapi standar baku mutu cairan limbahnya sudah tentu di ambang baku mutu yang ada. Warna air bisa saja coklat atau berwarna, akan tetapi bakumutunya sudah sesuai standar baku mutu yang ada. Jadi warga harus memahami ini.

Terkait kewajiban CSR pun, sudah dilaksanakan sesuai dengan kemampuan perusahaan dan selama ini juga telah memenuhi permintaan warga sekitar.

BACA JUGA  Antisipasi Bullying, Jaksa Masuk Pesantren Al Kautsar, Pematang Gajah, Muarojambi

Terkait jalan sekitar perusahaan, perusahaan juga telah berupaya ikut dalam perbaikan, meskipun Belem begitu maksimal, dikarenakan jalan ini juga merupakan kewajiban pemerintah setempat, aku Hamdi Zakaria.

Menurut pandangan kami para tim gabungan selama melakukan penelitian dan sosialisasi di seputaran area PKS PT. SOS dikecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo ini,  PT. SOS telah melaksanakan kewajibannya dengan maksimal, begitu juga terkait lingkungan, penilaian kami, PT. SMS telah berupaya maksimal.

Jadi, jika ada pihak pihak yang mencoba mencari cari atau membuat isu isu miring terkait hal ini, berkemungkinan hanya sebatas adanya oknum yang dalam kondisi sakit hati saja, jadi kawan kawan dari lembaga dan media, harus bisa menyaring dan menimbang informasi yang didapat di lapangan, konfirmasi dulu pihak perusahaan, agar bisa mendapatkan kebenaran dari informasi, tutup Hamdi Zakaria mengakhiri wawancaranya.

(Red ilham)

Berita Terkait

Tidak Boleh Ada Kelompok Atau Ormas Menempatkan Dirinya Diatas Negara
Robert Samosir (Haji rosa) Terima Mandat Ketua DPD PRI Jambi, Siap Besarkan Partai
ALIANSI CINTA ANAK BANGSA DISAMBUT KANWIL DIRJEN PEMASYARAKATAN PROV
GEMPAR! Formapek: Jika Polda Jambi & Polres Muaro Jambi Tak Kunjung Tangkap Asri, Kami Demo Mabes Polri!
Fit And Proper Test Bagi Calon Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Se-provinsi Jambi
Menjawab teka teki keresahan warga RT 23 Payo lebar kota Jambi.Terkait rutinitas CKM Salah satu warga binaan lapas kelas IIA Jambi.
Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan Proses Penyelidikan Keterlibatan Tiga Anggota Polri terkait Rudapaksa
Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat
Berita ini 31 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:16 WIB

Dir Tipidter  Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni Cek Langsung Ke Jambi  Penyebab Black Out

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:57 WIB

Reses Ririn Novianty Anggota DPRD Prop Jambi Reses di desa kemingking dalam kab Muaro Jambi

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:17 WIB

Gaji PPPK Paruh waktu NAKES RSUD Kolonel Abun jadi akan segera di cair kan.

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:18 WIB

Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selasa, 19 Mei 2026 - 05:57 WIB

dr..rwan Kurniawan Kembali Jabat Plt RSUD Kolonel Abunjani, Gaji Karyawan RSUD Dapat Dibayar Dari BLUD

Senin, 18 Mei 2026 - 12:28 WIB

Pimpin Apel di RSUD, Bupati M. Syukur Jamin Hak dan Kesejahteraan Tenaga Medis

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:41 WIB

Diduga Ada Pengisian BBM Subsidi Tidak Sesuai Ketentuan di SPBU Nomor 24.372.25 Jujuhan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:19 WIB

Bupati M. Syukur Haru dan Bangga, Sang Putra Turut Wisuda Tahfidz di SMPN 1 Merangin

Berita Terbaru