TMPLHK Indonesia dan BPN OMIICC Provinsi Jambi adakan Penelitian gabungan di area PKS PT. SMS Tebo

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 25 November 2023 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA- Terkait isu lingkungan, CSR dan rentanya isu pencemaran oleh limbah cair, pertambangan, pabrik plywood dan terutama oleh Pabrik Kelapa Sawit, Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia bekerja sama dalam tim gabungan Korwil BPN OMICC Provinsi Jambi adakan Penelitian dan sosialisasi terhadap perusahaan dan warga sekitar, terkait AMDAL, Isu Lingkungan hidup, CSR dan isu Pelanggaran PP no 38 tahun 2011 tentang sungai di wilayah Provinsi Jambi.

Hamdi Zakaria, A.Md Waka Korwil BPN OMIICC Provinsi Jambi yang notabene sebagai Ketua tim TMPLHK yang berhasil diwawancarai media ini mengatakan, “tim gabungan kami, selama ini telah turun di berbagai tempat, kali ini tim kami berada di seputaran are PKS PT. SMS yang keberadaanya di Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi sedari 21 November 2023 lalu” ungkap Hamdi.

Menurut Hamdi Zakaria, tim nya dilapangan lebih banyak mensosialisasikan SOP kolam limbah PKS dan kepada masyarakat lebih menjelaskan Corporat Social Responsibility (CSR) juga lingkungan.

Ada 5 Dasar Hukum CSR dan Peraturan Undang-Undang TJSL yang masyarakat perlu ketahui dan pihak perusahaan patuhi minsalnya diantaranya UU no 40 tahun 2007 UUPT. PP no 47 tahun 2017 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan. UU no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. UU no 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan lingkungan hidup. UU no 22 tahun 2021 tentang gas dan minyak bumi, kata Hamdi.

Sambung Hamdi Lagi, Terkait SOP kolam limbah PKS, Hamdi jelaskan juga, menurut Hamdi Zakaria, pengoperasian kolam limbah secara benar dan tepat untuk mendapatkan hasil pengolahan yang optimum sehingga air limbah yang diolah sesuai dengan Bakumutu limbah cair yang berlaku, sebenarnya hal ini sudah diatur dalam UU RI no 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. PP no 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kwalitas air. Kepmen LHK no 28 tahun 2003 tentang pedoman teknis pengkajian pemanfaatan air limbah PKS. Kepmen LHK no 51/MENLHK/10/1995 tentang Bakumutu limbah cair untuk Industri.

BACA JUGA  Jalan Sedikit Terhambat Karena Pengerjaan Jalan, Pihak BPJN Sarankan Lewat Jalan Alternatif Jika sedang Terburu-buru

Jadi pada PKS PT. SMS Tebo ini, kami temukan pengolahan kolam limbah sudah sesuai dengan SOP yang ada, karena PKS memiliki izin membuang limbah ke sungai, sudah pasti mereka membuang limbahnya ke sungai, akan tetapi standar baku mutu cairan limbahnya sudah tentu di ambang baku mutu yang ada. Warna air bisa saja coklat atau berwarna, akan tetapi bakumutunya sudah sesuai standar baku mutu yang ada. Jadi warga harus memahami ini.

Terkait kewajiban CSR pun, sudah dilaksanakan sesuai dengan kemampuan perusahaan dan selama ini juga telah memenuhi permintaan warga sekitar.

BACA JUGA  Guna Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 1445 H, Aktivitas Mobilisasi Angkutan Batu bara Dihentikan Sementara

Terkait jalan sekitar perusahaan, perusahaan juga telah berupaya ikut dalam perbaikan, meskipun Belem begitu maksimal, dikarenakan jalan ini juga merupakan kewajiban pemerintah setempat, aku Hamdi Zakaria.

Menurut pandangan kami para tim gabungan selama melakukan penelitian dan sosialisasi di seputaran area PKS PT. SOS dikecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo ini,  PT. SOS telah melaksanakan kewajibannya dengan maksimal, begitu juga terkait lingkungan, penilaian kami, PT. SMS telah berupaya maksimal.

Jadi, jika ada pihak pihak yang mencoba mencari cari atau membuat isu isu miring terkait hal ini, berkemungkinan hanya sebatas adanya oknum yang dalam kondisi sakit hati saja, jadi kawan kawan dari lembaga dan media, harus bisa menyaring dan menimbang informasi yang didapat di lapangan, konfirmasi dulu pihak perusahaan, agar bisa mendapatkan kebenaran dari informasi, tutup Hamdi Zakaria mengakhiri wawancaranya.

(Red ilham)

Berita Terkait

FRIC Provinsi Jambi Apresiasi Gerak Cepat dan Sinergi Polda Jambi dan KOREM 042/Gapu Tangani Karhutla
Ditreskrimsus Polda Jambi Salurkan 10 Ton Air Bersih dan 100 Paket Sembako untuk Warga Kenali Asam Atas
Ditlantas Polda Jambi Amankan 9 Angkutan Batu Bara Langgar Jam Operasional 
Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, Ungkap Penertiban 22.800 Liter Minyak dan BBM
Ketua DPW FRIC Jambi Ucapkan Selamat Atas Sertijab 3 Kapolres Jajaran Polda Jambi 
Penuh Antusias Para Pelajar Sekolah Rakyat, Saat Brimob Polda Jambi Beri Motivasi Sekaligus Pemeriksaan Kesehatan
FRIC Minta Usut Tuntas Siapa Aktor Dibelakang Layar Penipuan Casis Polri Polda Jambi TA 2026 , Jangan Ada Yang Ditutup-tutupi.
Brimob Polda Jambi Salurkan Air Bersih, Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Muaro Jambi
Berita ini 37 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:26 WIB

Pemerintah kota Jambi Silaturahmi Ke BNN Provinsi Bahas Pencegahan dan Penanganan Narkotika Jenis Vape

Kamis, 10 September 2026 - 15:59 WIB

Press Release Polres Merangin Ungkap Kasus Penggelapan, Kerugian Perusahaan Capai 11 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 15:47 WIB

Polres Merangin Gelar Press Release, Ungkap Tindak Pidana Curanmor

Rabu, 9 September 2026 - 07:37 WIB

Kapolresta Jambi Komitmen Tindak Tegas Knalpot Brong dan Berandalan Bermotor 

Selasa, 8 September 2026 - 17:00 WIB

KAPOLRESTA JAMBI AJAK “MARI BERSAMA-SAMA CEGAH KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN” 

Senin, 7 September 2026 - 16:20 WIB

Kapolres Merangin ‘tak hadir SWM Geruduk Mapolres, Tuntut Transparansi Nasib Dua Excavator PETI.

Minggu, 6 September 2026 - 18:48 WIB

Wakapolda Jambi Pimpin Apel KRYD di Muaro Jambi, Tekankan Tugas Humanis dan Keselamatan Personel

Sabtu, 5 September 2026 - 22:27 WIB

Babinsa Gerak Cepat Ground Check Hotspot Karhutla di Merangin, Api Berhasil Dipadamkan

Berita Terbaru

Nasional

FRIC: Garda Terdepan Pejuang dan Mitra Setia Korps Polri

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:31 WIB