TMPLHK Indonesia dan BPN OMIICC Provinsi Jambi adakan Penelitian gabungan di area PKS PT. SMS Tebo

Editor - Ilhamsyah

Sabtu, 25 November 2023 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA- Terkait isu lingkungan, CSR dan rentanya isu pencemaran oleh limbah cair, pertambangan, pabrik plywood dan terutama oleh Pabrik Kelapa Sawit, Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia bekerja sama dalam tim gabungan Korwil BPN OMICC Provinsi Jambi adakan Penelitian dan sosialisasi terhadap perusahaan dan warga sekitar, terkait AMDAL, Isu Lingkungan hidup, CSR dan isu Pelanggaran PP no 38 tahun 2011 tentang sungai di wilayah Provinsi Jambi.

Hamdi Zakaria, A.Md Waka Korwil BPN OMIICC Provinsi Jambi yang notabene sebagai Ketua tim TMPLHK yang berhasil diwawancarai media ini mengatakan, “tim gabungan kami, selama ini telah turun di berbagai tempat, kali ini tim kami berada di seputaran are PKS PT. SMS yang keberadaanya di Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi sedari 21 November 2023 lalu” ungkap Hamdi.

Menurut Hamdi Zakaria, tim nya dilapangan lebih banyak mensosialisasikan SOP kolam limbah PKS dan kepada masyarakat lebih menjelaskan Corporat Social Responsibility (CSR) juga lingkungan.

Ada 5 Dasar Hukum CSR dan Peraturan Undang-Undang TJSL yang masyarakat perlu ketahui dan pihak perusahaan patuhi minsalnya diantaranya UU no 40 tahun 2007 UUPT. PP no 47 tahun 2017 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan. UU no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. UU no 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan lingkungan hidup. UU no 22 tahun 2021 tentang gas dan minyak bumi, kata Hamdi.

Sambung Hamdi Lagi, Terkait SOP kolam limbah PKS, Hamdi jelaskan juga, menurut Hamdi Zakaria, pengoperasian kolam limbah secara benar dan tepat untuk mendapatkan hasil pengolahan yang optimum sehingga air limbah yang diolah sesuai dengan Bakumutu limbah cair yang berlaku, sebenarnya hal ini sudah diatur dalam UU RI no 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup. PP no 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kwalitas air. Kepmen LHK no 28 tahun 2003 tentang pedoman teknis pengkajian pemanfaatan air limbah PKS. Kepmen LHK no 51/MENLHK/10/1995 tentang Bakumutu limbah cair untuk Industri.

BACA JUGA  Sekda Sudirman: Program Dumisake Bantu Pekerja Tingkatkan Kesejahteraan Hidup

Jadi pada PKS PT. SMS Tebo ini, kami temukan pengolahan kolam limbah sudah sesuai dengan SOP yang ada, karena PKS memiliki izin membuang limbah ke sungai, sudah pasti mereka membuang limbahnya ke sungai, akan tetapi standar baku mutu cairan limbahnya sudah tentu di ambang baku mutu yang ada. Warna air bisa saja coklat atau berwarna, akan tetapi bakumutunya sudah sesuai standar baku mutu yang ada. Jadi warga harus memahami ini.

Terkait kewajiban CSR pun, sudah dilaksanakan sesuai dengan kemampuan perusahaan dan selama ini juga telah memenuhi permintaan warga sekitar.

BACA JUGA  28 Orang Siswa SIP Angkatan Ke-53 Gelombang 1 T.A. 2024 Ikuti Pembukaan Latja Dan Latnis Di Polresta Jambi

Terkait jalan sekitar perusahaan, perusahaan juga telah berupaya ikut dalam perbaikan, meskipun Belem begitu maksimal, dikarenakan jalan ini juga merupakan kewajiban pemerintah setempat, aku Hamdi Zakaria.

Menurut pandangan kami para tim gabungan selama melakukan penelitian dan sosialisasi di seputaran area PKS PT. SOS dikecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo ini,  PT. SOS telah melaksanakan kewajibannya dengan maksimal, begitu juga terkait lingkungan, penilaian kami, PT. SMS telah berupaya maksimal.

Jadi, jika ada pihak pihak yang mencoba mencari cari atau membuat isu isu miring terkait hal ini, berkemungkinan hanya sebatas adanya oknum yang dalam kondisi sakit hati saja, jadi kawan kawan dari lembaga dan media, harus bisa menyaring dan menimbang informasi yang didapat di lapangan, konfirmasi dulu pihak perusahaan, agar bisa mendapatkan kebenaran dari informasi, tutup Hamdi Zakaria mengakhiri wawancaranya.

(Red ilham)

Berita Terkait

Fit And Proper Test Bagi Calon Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Se-provinsi Jambi
Menjawab teka teki keresahan warga RT 23 Payo lebar kota Jambi.Terkait rutinitas CKM Salah satu warga binaan lapas kelas IIA Jambi.
Ditreskrimum Polda Jambi terus melakukan Proses Penyelidikan Keterlibatan Tiga Anggota Polri terkait Rudapaksa
Polda Jambi Gelar Konferensi Pers, DPO Narkotika Berhasil Ditangkap di Tanjab Barat
Ditreskrimsus Polda Jambi Tertibkan Penyalahgunaan Migas
Jaga Kedaulatan Energi Nasional Polda Jambi Berhasil  Ungkap Tindak Pidana Migas
Ketua FRIC Jambi Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba Polresta Jambi , Seminggu Menjabat Berhasil Ungkap Kasus 2 kg Sabu dan 5051 Pil Ekstasi
PT. SAS Bungkam Idealis dan Harga diri, ditengah Jeritan Masyarkat
Berita ini 31 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 16:17 WIB

*TMMD Ke-128 Kodim 0420/Sarko Resmi Dibuka Bupati Sarolangun Untuk Percepat Pembangunan Desa*

Jumat, 17 April 2026 - 18:50 WIB

Bupati M. Syukur melantik empat dewan pengawas di RSUD kolonel Abun Jani

Sabtu, 4 April 2026 - 13:08 WIB

Puskesmas Kecamatan Taman Rajo  Menggelar Acara Halalbihalal

Senin, 9 Maret 2026 - 13:59 WIB

Sorotan Tajam Fitnah Terhadap Personil Polri Akibat Informasi: “Darinya Olehnya Kepadanya”

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:11 WIB

Maraknya Penambangan Emas Ilegal,serta Adanya Persaingan Antar Pemodal di Kab Bungo

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:33 WIB

Korupsi Dana BOK Puskesmas Kabupaten Muaro Jambi, DEMA PTIN se-Indonesia Lapor ke Kejagung RI

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:31 WIB

Seorang Pengendara Motor Perempuan Dilaporkan Hampir Tertimpa Muatan Batubara Dari Truk Angkutan Besar Yang Melintas

Senin, 23 Februari 2026 - 18:46 WIB

Akses Jalan Warga Desa Pondok Meja di kawasan RT 26 di duga menjadi tempat lahan pakir Kendaraan PT Gembira Jaya Raya.

Berita Terbaru