Sekjen DPP Propinsi Jambi  LSM  Mera  Indonesia Abunyani Angkat Bicara Terkait Penambang Emas (Peti) Di Kab Bungo.

Editor - Ilhamsyah

Kamis, 2 Maret 2023 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi,MA-Sekjen LSM MERA Indonesia Abunjani Mengatakan”Pertambangan Tanpa Izin Perlu Menjadi Perhatian Bersama

Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian Pemerintah. Diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan.

Terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lokasi PETI batubara sekitar 96 lokasi dan PETI Mineral sekitar 2.645 lokasi berdasarkan data tahun 2021 (triwulan-3). Salah satu lokasi PETI yang terbanyak yaitu di Provinsi Sumatera Selatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

“PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sunindyo Suryo Herdadi

BACA JUGA  WAGUB SANI : RAMADHAN CERIA AJANG GALI POTENSI ANAK MUDA JAMBI

Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Sunindyo.

Menghadapi PETI, Pemerintah tidak tinggal diam. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, terus bekerja sama untuk mengatasi PETI. “Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi PETI,

Penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum,” jelasnya.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

BACA JUGA  Walikota jambi resmikan sekretariat Mpc pp kota jambi.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Perhatian khusus Pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

BACA JUGA  Kapolres Kerinci bersama Wali Kota Sidak Stabilitas Harga Pangan, Beberapa Bapok Ada yang Naik

“PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

“Pada umumnya lahan bekas PETI dengan metode tambang terbuka yang sudah tidak beroperasi meninggalkan void dan genangan air sehingga lahan tersebut tidak dapat lagi dimanfaatkan dengan baik. Seluruh kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang, sehingga genangan-genangan air serta air yang mengalir di sekitar PETI bersifat asam. Ini berpotensi mencemari air sungai. Bahaya lain yang ditimbulkan PETI adalah batu bara yang terekspos langsung ke permukaan berpotensi menyebabkan swabakar, sehingga dalam skala besar berpotensi menyebabkan kebakaran hutan,” pungkas’ abunjani

( abunjani )

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Jambi Sita Aset Senilai Rp 12,7 Miliar Hasil Penjualan Narkoba
Pjs. Gubernur Sudirman Apresiasi Kerja Keras Dewan Dalam Menetapkan Badan Anggaran 2025
Diza Dikawal Papi di Debat Kandidat Cawako dan Cawawako Jambi
Tampak Bersahaja, Cawako H Abdul Rahman Diprediksi Akan Kuasai Debat Publik Ketiga
Oknum Tim Cawako Maulana Ancam Akan Hancurkan Tempat Ibadah Warga Keturunan Tionghoa Kota Jambi
“Aset Desa Sekumbung lagi di cari titik terang kemana kah Gerangan “
Diduga Tim Maulana Barbar ke Pemilik Klenteng, Korban Laporkan ke Polisi
Kecamatan Tebing Tinggi Jadi Salah Satu Basis Lumbung Suara Kemenangan Hairan-Amin
Berita ini 168 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 21:22 WIB

Diza Dikawal Papi di Debat Kandidat Cawako dan Cawawako Jambi

Rabu, 13 November 2024 - 21:14 WIB

Tampak Bersahaja, Cawako H Abdul Rahman Diprediksi Akan Kuasai Debat Publik Ketiga

Rabu, 13 November 2024 - 13:38 WIB

Oknum Tim Cawako Maulana Ancam Akan Hancurkan Tempat Ibadah Warga Keturunan Tionghoa Kota Jambi

Selasa, 12 November 2024 - 14:16 WIB

Kecamatan Tebing Tinggi Jadi Salah Satu Basis Lumbung Suara Kemenangan Hairan-Amin

Selasa, 12 November 2024 - 12:17 WIB

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Kasat Binmas Polresta Jambi Cek Lokasi Ketahanan Pangan di RT 35 Palmerah

Selasa, 12 November 2024 - 10:23 WIB

KPU’KAB, MERANGIN,,!!akan Selenggarakan Debat publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati sebanyak Dua Kali

Senin, 11 November 2024 - 18:04 WIB

Pura-pura Dibegal, Seorang Pria Nekat Lukai Diri Sendiri Hanya Karena Gelapkan Uang Perusahaan Untuk Judi Online

Senin, 11 November 2024 - 11:14 WIB

Polresta Jambi Laksanakan Sertijab Kapolsek Kota Baru

Berita Terbaru