Breaking News !Polsek Jaluko Evakuasi Mayat Mahasiswa Unja Gantung Diri Di Kamar Kost Diduga Depresi BREAKING NEWS : Empat Penumpang Heli Polda Jambi Berhasil Dievkuasi Kapolres Sarolangun Hadiri Upacara Deklarasi Perang Melawan Narkoba Bersama PIB Jambi, Komunitas PIB Bukit Tinggi Kunjungi Wisata di Jambi Kepala BNNP Jambi Buka Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Pasca Rehabilitasi TA 2022

Home / Hukum

Senin, 12 Desember 2022 - 15:35 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Berhasil Ciduk 3 Pelaku Penyalah gunaan Narkotika

 

Jambi,MA-Kembali dengan gencar Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap penyalah gunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi.

 

Dalam kegiatan razia tersebut berhasil  mengamankan 3  ( tiga ) orang laki-laki dalam tindak pidana narkotika.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH melalui Kasat Narkoba Kompol Niko Darutama SE SIK menyampaikan ” Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi kembali mengamankan tiga pelaku oenyalah gunaan narkotika jenis shabu dengan

TKP penangkapan

Tkp 1 di Jl. Lingkar Selatan Kel. Lingkar Selatan Kec. Paal Merah Kota Jambi.

 

Tkp 2 : Jl. Komplek PU Kel. Talang Bakung Kec. Paal Merah Kota Jambi, dan

Tkp 3 di Lrg. Tunas Kenanga Rt. 24 Kel. Talang Bakung Kec. Paal Merah Kota Jambi.

 

Ketiga pelaku yaitu (RKS) 35 th Perum. Aster Biru RT. 27 Kel. Lingkar Selatan Kec. Paal Merah Kota Jambi.

 

(KS) 30 th, Jl. Timor Timor RT. 08 Kel. Mendahara Ilir Kec. Mendahara Kab. Tanjung Jabung Timur Prov. Jambi.

BACA JUGA  Razia Gabungan Satpol PP dan Polres Tanjab Timur Amankan Obat-Obatan Kadaluwarsa dan Ikan Berformalin

 

(BA) 32 th, Lrg. Tunas Kenanga Rt. 29 Kel. Talang Bakung Kec. Paal Merah Kota Jambi.

 

Barang Bukti  yang diamankan dari tangan pelaku

– 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu berat kotor : 0.21 gram (brutto)

– 1 (satu) lembar amplop putih.

– 1 (satu) hp Realme warna hijau.

– 1 (satu) unit SPM Honda Revo warna Hitam merah.

(Disita dari RKS)

 

– 1 (satu) paket sedang dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu berat kotor : 2.79 gram (brutto)

– 2 (dua) lembar tisue putih.

– 1 (satu) pax plastik klip bening.

– 2 (dua) buah pipet sendok shabu.

– 1 (satu) unit timbangan digital.

– 1 (satu) hp Oppo warna biru.

– 1 (satu) hp samsung lipat.

(Disita dari KS)

 

– 2 (dua) paket sedang dan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis shabu berat kotor : 11.00 gram (brutto)

– 1 (satu) pax plastik klip bening.

– 2 (dua) hp android.

(Disita dari BA)

 

Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak : 3 (tiga) paket sedang dan 4 (empat) paket kecil dengan berat keseluruhan : 14.00 gram (brutto).

BACA JUGA  Brantas Narkoba, Sat Narkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Dua Pelaku

 

Kompol Niko juga menjelaskan kronologi penangkapan

” Pada minggu tanggal 11 Desember 2022 sekira pukul 21.30 Wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Lingkar Selatan Kel. Lingkar Selatan Kec. Paal Merah Kota Jambi sering terjadi transaksi narkotika, dengan berbekal informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan disekitaran daerah tersebut dan sekira pukul 22.00 wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki – laki diatas sepeda motor yang mengaku bernama RKS dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu 1 (satu) paket kecil dikantong celana bagian depan sebelah kanan yang diakui terlapor didapat dengan cara membeli kepada KS kemudian dilakukan pengembangan dan Anggota Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan KS dirumahnya yang beralamat di Jl. Komplek PU Kel. Talang Bakung Kec. Paal Merah Kota Jambi dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sedang dan 1 (satu) paket kecil didalam tempat sampah didalam rumah (KS) tersebut yang diakui adalah milik terlapor sendiri yang didapat dengan cara membeli kepada (BA)dan kemudian dilakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan (BA) didalam kamar rumahnya yang beralamat di Lrg. Tunas Kenanga Rt. 29 Kel. Talang Bakung Kec. Paal Merah Kota Jambi dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan kembali barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket sedang didalam lemari baju dan 2 (dua) paket kecil didalam laci meja rias didalam kamar (BA) diamankan tersebut dan pada saat di introgasi yang diakui adalah milik (BA)sendiri  yang didapatnya dengan cara membeli kepada M (Belum Tertangkap) didaerah pal 10 kota jambi dengan maksud akan  dijual kembali kepada pembeli dan mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri.

BACA JUGA  Polda Jambi menggelar Jum'at Curhat di warung kopi kawasan thehok, Jambi Selatan, Kota Jambi pada Jum'at, (24/02/23)

 

Atas kejadian tersebut, selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. (red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Kakanwil Kemenkumham Jambi Hadiri Pembukaan Pekan Olahraga dan Seni HBP Ke-59

Daerah

Kapolri Akan Tambah Polda dan Personel di Wilayah Daerah Otonomi Baru

Daerah

Optimalkan Kinerja Personil, Polres Sarolangun Audit Kinerja Jajarannya

Daerah

Polri, KPU, Bawaslu, KPI, PWI dan Dewan Pers Bertemu, Bahas Pencegahan Berita Hoax Jelang Pemilu 2024

Daerah

Kapolres Sarolangun Silaturahmi dengan Pimpinan Pondok Pesantren se Kabupaten Sarolangun

Daerah

Kapolda Jambi Pimpin Rilis Akhir Tahun Pencapaian Kinerja Polda Jambi Tahun 2022

Daerah

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono pimpin apel perdana personel Polda Jambi di Tahun 2023 Senin, (2/1/2023).

Daerah

Brantas Narkoba, Sat Narkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Dua Pelaku