Pelaku Penembakan di Perkebunan PT PAM Berhasil Ditangkap, Kapolres Sarolangun: 30 Jam Pasca Kejadian Kita Amankan

Editor - Ilhamsyah

Jumat, 28 Juli 2023 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarolangun,MA-Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun gerak cepat dalam mengungkap kasus penembakan yang terjadi pada Kamis, (26/7/23) di wilayah Perkebunan PT PAM Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.

Ini terbukti, kurang dari waktu 30 jam Polres Sarolangun berhasil mengamankan pelaku penembakan yang menewaskan korban bernama Fendi Felipus Dethan (25) Satuan Pengamanan (Satpam) PT PAM warga Desa Tua Pukan Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman saat dikonfirmasi Jum’at dini hari membenarkan penangkapan terhadap Pelaku penembakan seorang Satpam yang tewas tertembak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Kita telah mengamankan tiga orang pelaku penembakan di wilayah Perkebunan PT PAM tersebut,” ungkapnya, Jum’at (28/7/23).

Untuk tiga orang pelaku tersebut adalah Hasim Musaidi (20), Andryadi (19), Sasis Nurmandani (20).

Dijelaskan AKBP Imam Rachman untuk kronologis kejadian tersebut bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 12.00 Wib Fendi (korban) bersama Marcel tinggal di camp A5 PT.PAM selanjutnya Marcel menyuruh Fendi (korban) masak sedangkan Mercel pergi patroli ke blok A4 jarak antara camp A.5 dengan kebun sekira 500 meter.

BACA JUGA  Hamdi Zakaria Ketum TMPLHK Indonesia Kecewa Kinerja DLH Prov. Jambi terkesan Lamban

Pada saat itu Marcel mendengar suara tembakan, dan kemudian Marcel langsung pulang ke Camp A.5 dan masuk melalui pintu belakang, saat itu Marcel melihat Fendi (korban) sudah tergeletak di pintu depan dengan kondisi sudah bersimbah darah.

Kemudian Marcel memberitahu peristiwa tersebut kepada rekan-rekan dan pihak perusahaan bahwa Fendi (korban) sudah meninggal diduga terkena tembakan.

Berdasarkan laporan tersebut Tim dari Polres Sarolangun langsung menuju ke lokasi kejadian dengan langsung menurunkan identifikasi serta melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

” Dari hasil identifikasi dan keterangan para saksi di TKP kita mencurigai beberala orang dan kita dari Polres Sarolangun langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” lanjutnya.

BACA JUGA  Pemdes Delima Diduga Sengaja Kangkangi UU no 14 tahun 2008 dan UU no 6 tahun 2014

Lebih lanjut Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman menambahkan bahwa Ketiga pelaku yang kita curigai ini merupakan warga Desa Sepintun Kecamatan Pauh.

” Setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku kita mendatangi kediamannya dan benar, saat tim opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun dan Polsek Pauh telah menerima laporan bahwa para pelaku telah diserahkan ke kediaman Kepala Desa Sepintun,” sambung Kapolres.

Kita tangkap para pelaku saat pelaku telah diserahkan kepada Kepala Desa Sepintun dan mereka mengakui telah melakukan Penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan Senjata Api di wilayah Perkebunan PT PAM.

” Pelaku saat ini kita bawa ke Mapolres Sarolangun yang mana disaksikan oleh Kepala Desa Sepintun, Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, Tokoh Masyarakat dan Tokoh serta lembaga adat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ” lanjut AKBP Imam Rachman.

BACA JUGA  AL HARIS KUKUHKAN ABDULLAH SANI SEBAGAI KETUA TPPS PROVINSI JAMBI

Tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun turut mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku yaitu satu pucuk senjata api rakitan (Kecepek) dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Ditambahkan Kapolres, Aksi penembakan yang terjadi karena mereka kesal kepergok maling sawit di Perkebunan PT PAM dan motornya di tahan oleh korban.

” Satpam (korban) ini tidak terima saat mereka mencuri kepergok dan motor mereka ditahan, jadi langsung mengambil senjata Menembak korban, ” pungkas Kapolres.

Untuk pasal yang yang disangkakan pasal Perkara Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Pidana yaitu “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”(red Ilham)

Berita Terkait

Rio Terpilih Abdul Karim Diduga terlibat Kasus Penyerobotan Tanah Dan Pemalsuan Dokumen
Maling Kotak Wakaf Mesjid NuruhJanah RT 35 Kebun Kopi Terekam Cctv
100 Anak Ikut Khitan Masal Dalam Rangka Hari Bhayangkara KE-80 Tahun 2026, Polri Untuk Masyarakat
Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Taman Bangko
Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Penyerangan Anggota Polantas 
Pembukaan Sosialisasi SPMB dan MPLS Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 Se Tabir Raya sukses di gelar
Jenjang SD dan SMP Tahun 2026 Se Tabir Raya sukses di gelar
Bupati Anwar Sadat Lantik 6 Kepala OPD dan Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:33 WIB

Rumah Jampidsus, Febrie Adriansyah, Dijaga Puluhan Tentara

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:02 WIB

Polisi Temukan Brankas Berisi Valas Saat Geledah Kafe di Cipete

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:54 WIB

*Tongkat Komando Yonif 142/Ksatria Jaya Resmi Berganti*

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:24 WIB

Maling Kotak Wakaf Mesjid NuruhJanah RT 35 Kebun Kopi Terekam Cctv

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:59 WIB

100 Anak Ikut Khitan Masal Dalam Rangka Hari Bhayangkara KE-80 Tahun 2026, Polri Untuk Masyarakat

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:54 WIB

Polres Merangin Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Taman Bangko

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:03 WIB

Polda Jabar Gercep, Tersangka Penyekapan Dan Penganiayaan Wanita di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:45 WIB

Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Penyerangan Anggota Polantas 

Berita Terbaru

Nasional

Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Perkuat Sinergi Forkopimda

Minggu, 5 Jul 2026 - 17:02 WIB