Pelaku Penembakan di Perkebunan PT PAM Berhasil Ditangkap, Kapolres Sarolangun: 30 Jam Pasca Kejadian Kita Amankan

Editor - Ilhamsyah

Jumat, 28 Juli 2023 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sarolangun,MA-Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun gerak cepat dalam mengungkap kasus penembakan yang terjadi pada Kamis, (26/7/23) di wilayah Perkebunan PT PAM Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.

Ini terbukti, kurang dari waktu 30 jam Polres Sarolangun berhasil mengamankan pelaku penembakan yang menewaskan korban bernama Fendi Felipus Dethan (25) Satuan Pengamanan (Satpam) PT PAM warga Desa Tua Pukan Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman saat dikonfirmasi Jum’at dini hari membenarkan penangkapan terhadap Pelaku penembakan seorang Satpam yang tewas tertembak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Kita telah mengamankan tiga orang pelaku penembakan di wilayah Perkebunan PT PAM tersebut,” ungkapnya, Jum’at (28/7/23).

Untuk tiga orang pelaku tersebut adalah Hasim Musaidi (20), Andryadi (19), Sasis Nurmandani (20).

Dijelaskan AKBP Imam Rachman untuk kronologis kejadian tersebut bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 12.00 Wib Fendi (korban) bersama Marcel tinggal di camp A5 PT.PAM selanjutnya Marcel menyuruh Fendi (korban) masak sedangkan Mercel pergi patroli ke blok A4 jarak antara camp A.5 dengan kebun sekira 500 meter.

BACA JUGA  Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Muaro Jambi, Aidi Hatta, menghadiri Musyawarah Besar (Mubes) XI Pemuda

Pada saat itu Marcel mendengar suara tembakan, dan kemudian Marcel langsung pulang ke Camp A.5 dan masuk melalui pintu belakang, saat itu Marcel melihat Fendi (korban) sudah tergeletak di pintu depan dengan kondisi sudah bersimbah darah.

Kemudian Marcel memberitahu peristiwa tersebut kepada rekan-rekan dan pihak perusahaan bahwa Fendi (korban) sudah meninggal diduga terkena tembakan.

Berdasarkan laporan tersebut Tim dari Polres Sarolangun langsung menuju ke lokasi kejadian dengan langsung menurunkan identifikasi serta melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

” Dari hasil identifikasi dan keterangan para saksi di TKP kita mencurigai beberala orang dan kita dari Polres Sarolangun langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” lanjutnya.

BACA JUGA  Pelaku Eksploitasi Seksual Di RSUD Raden Mattaher Jambi Terhadap Mahasiswa Magang Berakhir Di Jeruji Besi .

Lebih lanjut Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman menambahkan bahwa Ketiga pelaku yang kita curigai ini merupakan warga Desa Sepintun Kecamatan Pauh.

” Setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku kita mendatangi kediamannya dan benar, saat tim opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun dan Polsek Pauh telah menerima laporan bahwa para pelaku telah diserahkan ke kediaman Kepala Desa Sepintun,” sambung Kapolres.

Kita tangkap para pelaku saat pelaku telah diserahkan kepada Kepala Desa Sepintun dan mereka mengakui telah melakukan Penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan Senjata Api di wilayah Perkebunan PT PAM.

” Pelaku saat ini kita bawa ke Mapolres Sarolangun yang mana disaksikan oleh Kepala Desa Sepintun, Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, Tokoh Masyarakat dan Tokoh serta lembaga adat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ” lanjut AKBP Imam Rachman.

BACA JUGA  Sukar : "4 Kecamatan di Pamenang Dipastikan siap memberi dukungan MENAWAN"

Tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun turut mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku yaitu satu pucuk senjata api rakitan (Kecepek) dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Ditambahkan Kapolres, Aksi penembakan yang terjadi karena mereka kesal kepergok maling sawit di Perkebunan PT PAM dan motornya di tahan oleh korban.

” Satpam (korban) ini tidak terima saat mereka mencuri kepergok dan motor mereka ditahan, jadi langsung mengambil senjata Menembak korban, ” pungkas Kapolres.

Untuk pasal yang yang disangkakan pasal Perkara Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Pidana yaitu “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”(red Ilham)

Berita Terkait

DINAS PERKIM MUARO JAMBI: PENGAADAAN FIKTIF Rp 1,34 MILIAR MASYARAKAT MENDESAK GANTI KADIS PERKIM  
Gasak Kendaraan Terparkir di Club Hiburan , Seorang Pemuda Berhasil Di Ringkus Satreskrim Porles Bungo  
*Dandim 0420/Sarko Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Momentum Perkuat Pengabdian Bersama Rakyat*
KAPOLRESTA JAMBI BERI SEMANGAT PETARUNG DI KEJUARAAN KAPOLDA FIGHTER 
Kapolresta Jambi Terus  Ukir  Prestasi Jangan  Judo, Jangan  Narkoba, Jaga Nama Baik Institusi, Raih Kepercayaan Masyarakat 
Kapolres Tanjab Timur Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Lantas dan Kapolsek Sabak Timur
Kapolresta Jambi Berikan Reward Kepada 47 Personel Berprestasi 
Pemerintah kabupaten Merangin Bongkar Kios Pedagang di Dua Titik
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:40 WIB

DINAS PERKIM MUARO JAMBI: PENGAADAAN FIKTIF Rp 1,34 MILIAR MASYARAKAT MENDESAK GANTI KADIS PERKIM  

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Gasak Kendaraan Terparkir di Club Hiburan , Seorang Pemuda Berhasil Di Ringkus Satreskrim Porles Bungo  

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:42 WIB

*Dandim 0420/Sarko Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI, Momentum Perkuat Pengabdian Bersama Rakyat*

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 07:40 WIB

Kapolresta Jambi Terus  Ukir  Prestasi Jangan  Judo, Jangan  Narkoba, Jaga Nama Baik Institusi, Raih Kepercayaan Masyarakat 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Kapolres Tanjab Timur Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Lantas dan Kapolsek Sabak Timur

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:14 WIB

Kapolresta Jambi Berikan Reward Kepada 47 Personel Berprestasi 

Rabu, 30 September 2026 - 12:22 WIB

Pemerintah kabupaten Merangin Bongkar Kios Pedagang di Dua Titik

Selasa, 29 September 2026 - 14:25 WIB

Terungkap! Pembunuhan Budi Lestari Berawal dari KDRT, Eksekutor Dijanjikan Rp85 Juta

Berita Terbaru