Muaro Jambi,MA-Diduga kurangnya transparansi publik terkait penyelanggaraan belanja dana hibah dan bantuan sosial di Kabupaten Muaro Jambi. Sharial alias Bujang Kurok selaku Ketua Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan, Rabu (20/9/2023) minta penyelenggaraan anggaran tersebut ditinjau ulang.
Maksud peninjauan ulang belanja negara yang bersumber dari APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun 2021 hingga tahun 2023 terkait belanja yang bersifat hibah dan bantuan sosial tersebut, lantaran hingga tahun 2023 ini masih terdapat kegiatan pembangunan rehabilitasi kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi yang diduga bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah ( APBD) tahun 2023.
Yang mana sebelumnya dan berdasarkan kutipan salah satu produk hukum Kabupaten Muaro Jambi terkait Keputusan Bupati Muaro Jambi tahun 2021 tentang Penetapan Penerima Hibah Barang Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2021.
Menimbang, Mengingat, pada Poin (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450),
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15), (sebagai acuan).
Satu kesatuan dalam lampiran kutipan pada produk hukum Muaro Jambi tahun 2021 ini, ( mengingatkan ) Poin (1) Usulan Proposal Kepala Polres Muaro Jambi nomor : B/xx/II/2019 Tanggal 7 Februari 2019 tentang Pembangunan Polsek Sungai Gelam dan Polsek Bahar Selatan, Poin (33) Usulan Proposal Kepala Polres Muaro Jambi Nomor : B/xxx/IV/REN.2.3/2020 tanggal 9 April 2020 Perihal Renovasi Ruangan Sat Intelkam Polres Muaro Jambi TA.2021. Poin (44) Usulan Proposal Komandan Kodim 0415/ Batanghari Nomor : B/xxx/VI/2020 Tanggal 9 Juni 2020 Perihal Permohonan Renovasi Bangunan Makoramil, Rumdis Danramil dan Mess Babinsa. Poin (52) Usulan Proposal Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Nomor : B-xxx/L.5.19/Cp.2/07/2020 Tanggal 6 Juli 2020 Perihal Renovasi Ruangan TP Umum dan Aula Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Poin (56) Usulan Proposal Kepala Polsek Maro Sebo Nomor : B/xx/VIII/2020/ Polsek Tanggal 12 Agustus 2020 Perihal Rehab Bangunan Polsek dan Rehab Pagar Polsek Maro Sebo. Serta poin- poin usulan beberapa Kepala Desa dan Kepala Kelurahan dalam Keputusan Bupati Muaro Jambi ini dan Lampiran Daftar Penerima Hibah Barang Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya Sahrial alias Bujang Kurok berharap ” Anggota DPRD jangan hanya diam, terhadap Produk Hukum tentang Keputusan Bupati Muaro Jambi ini tolong ditinjau ulang dan jika terdapat unsur-unsur yang berakibat pada kerugian negara akibat keputusan tersebut, kami selaku satuan Ormas LMPP Kabupaten Muaro Jambi minta jawabannya Ketua DPRD dan Anggota dijawab secara tertulis dan dipertanggung jawabkan, karena kami melihat adanya beberapa unsur Instasi Vertikal yang juga mendapatkan hibah tersebut. Dan kami tidak ingin usulan yang mengatasnamakan beberapa Kepala Desa dan Kepala Kelurahan tersebut ditunggangi oleh yang mengatasnamakan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi ” tegasnya.(red Ilham)