Bungo,MA-Ketua LSM LIPPAN DKP Bungo, Abunyani bakal melaporkan SMP 1 dan SMPN 3 Muara Bungo ke Ombusman propinsi Jambi terkait kasus dugaan Pungli uang perpisahan.
“InsyaAllah dalam waktu dekat akan kita masukan laporannya. Tidak hanya SMPN 1 Muara Bungo, bahkan SMPN 3 Muara Bungo akan segera kami laporkan terkait kasus yang sama,” tegasnya.
Saya selaku lembaga swadaya masyarakat Indenpenden pendidikan dan pembagunan LSM LIPPAN DPK memintak tegas kepada Ombusman propinsi Jambi ,audit dana BOS dan minta kepada APH dan Ombusman tangkap pelaku pungli
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan, apapun bentuk pungutan di sekolah tetap tidak dibolehkan. Karena katanya, samua bertentangan dengan Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
“Dalam Pasal 10 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 berbunyi, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan serta Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” paparnya.
“Sesangkan dalam Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan berbunyi, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,” tuntasnya.
(abunjani)