IPWJ Berikan Penyuluhan Hukum untuk Kader Kelurahan Kasang Tentang Penghapusan KDRT

Ilhamsyah

- Penulis

Rabu, 18 Januari 2023 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi-MA-Untuk menambah wawasan kepada masyarakat tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan sebagai upaya pencegahannya, Ikatan Pengacara Wanita Jambi (IPWJ) melaksanakan Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, bertempat di Taman Kongkow, Kebun Kopi, Kota Jambi, Selasa (17/01/2023).

Kegiatan ini dihadiri 30 peserta yang terdiri kader PKK, kader Posbindu, kader BKMT, kader Posyandu, Kader BPOM, se-Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Ketua IPWJ, Fitri Susanti SH, dalam sambutannya mengatakan, salah satu kewajiban orang tua terhadap anaknya yaitu menjaga keharmonisan keluarga dengan tidak memberikan contoh yang buruk kepada anak. Salah satunya dengan tidak melakukan tindakan KDRT.

“Permasalahan KDRT jika tidak segera diantisipasi dapat mengganggu hak-hak peremuan dan anak seperti hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan dan hak untuk bersosialisasi di lingkungannya. Dampak dari KDRT juga sangat kompleks yang bisa mempengaruhi ketahanan individu maupun ketahanan keluarga, ujarnya.

Ketua Biro Bantuan Hukum IPWJ, Masta Melda Ria Aritonang,SH, dalam pemaparannya mengatakan, tindakan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah yang kompleks dan ancaman nyata baik secara fisik maupun non fisik yang harus ditangani secara profesional dan bertanggungjawab.

“Tingginya angka kemiskinan, penganguran dan angka putus sekolah serta rendahnya tingkat sebagian masyarakat Indonesia khususnya perempuan dan anak merupakan faktor utama dan rentan menjadi korban KDRT, ungkapnya.

BACA JUGA  Diduga Oknum Sekdus Sirih Sekapur Selingkuh, Ketua LSM MEŔA :Kalau Terbukti Minta Bupati Beri Sanksi

Menurut Masta, ada banyak faktor pemicu terjadinya KDRT yaitu seperti faktor ekonomi, perilaku buruk pasangan, perselingkuhan, dan menganggap rendah pasanganya.

Perlu diketahui pemerintah telah mengeluarkan UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, undang undang tersebut merupakan dasar hukum dalam upaya penanganan dan pencegahan terhadap KDRT, dampak kekerasan yang komplek memerlukan penanganan secara komprehensif untuk memulihkan korban dan pendampingan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sangat penting sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak-hak korban seperti tertuang dalam pasal 10 UU Penghapusan KDRT, jelasnya.

Senada dengan Masta, Wakil Bidang Perempuan dan Anak, Mirna Novita Amir,SH, juga menyebutkan jika permasalahan tersebut jika tidak segera diantisipasi dan ditangani dengan baik, dapat mengganggu upaya pemulihan hak-hak peremuan dan anak seperti hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan serta hak untuk bersosialisasi dilingkungannya.

BACA JUGA  Kapolresta Jambi Pantau Pelaksanaan Verifikasi Berkas Penerimaan Anggota Polri T.A.2024.

Dampak KDRT sangat kompleks dan mempengaruhi ketahanan individu maupun ketahanan keluarga, ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, dibuka sesi tanya jawab mendalam terkait KDRT. Tak hanya itu, juga dibuka pertanyaan diluar topik yang dibicarakan. Kegiatan diakhiri dengan poto bersama.

Wiwit, salah satu peserta penyuluhan mengaku senang serta mengucapkan terima kasih atas pemaparan yang sangat bermanfaatkan bagi dirinya, tapi juga bisa diteruskan kepada anggota kader lainnya.

 

 

(Susi Lawati)

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Jambi Hadiri Prosesi Penyulutan Obor Tri Prasetya RRI dalam Rangka Hari Ulang Tahun ke-79
Ledakan Sumur Bor Ilegal di Hutan Senami Polres Batanghari Langsung Ke Lokasi Kejadian
Pengukuhan Tim  Pemenangan Nalim- Nilwan Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin 2024-2029
Tegas, Ditlantas Polda Jambi Tilang Kendaraan Angkutan Batu bara Tak Taat Aturan
Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Pemerintah Perkuat Dukungan Pendampingan Bagi Perajin
Gelar Rapat Koordinasi Pengangkutan Batubara, Pemprov Jambi Tegaskan Komitmen Pengusaha Tambang Laksanakan Ingub no 1 tahun 2024
Wakapolsek Telanaipura Hadiri Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kecamatan Telanaipura Kota Jambi
2 Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Jelutung.
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 08:48 WIB

Kabid Humas Polda Jambi Hadiri Prosesi Penyulutan Obor Tri Prasetya RRI dalam Rangka Hari Ulang Tahun ke-79

Rabu, 11 September 2024 - 14:03 WIB

Tegas, Ditlantas Polda Jambi Tilang Kendaraan Angkutan Batu bara Tak Taat Aturan

Rabu, 11 September 2024 - 13:55 WIB

Gubernur Al Haris Tegaskan Komitmen Pemerintah Perkuat Dukungan Pendampingan Bagi Perajin

Senin, 9 September 2024 - 16:57 WIB

Wagub Sani Himbau PKK-J dan Wisnumurti Tetap Jaga Kebersamaan, Terus Berinovasi dan Berkreasi

Selasa, 3 September 2024 - 10:33 WIB

Diserahkan Gubernur Al Haris, 1.259 Siswa Tidak Mampu di Kota Jambi Terima Bantuan Dumisake Pendidikan

Senin, 2 September 2024 - 06:22 WIB

Sekda Sudirman Motivasi Remaja Jambi Jangan Ragu Bermimpi Tinggi

Minggu, 1 September 2024 - 17:18 WIB

DPW PW Fast Respon Gelar Rapat Kepengurusan Sekaligus  Deklarasi Damai Pilkada 2024

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 19:59 WIB

Pertemuan dengan Insan Pers, Kapolda Jambi Ajak Wujudkan Pilkada Serentak yang Sejuk, Aman, Damai dan Bermartabat

Berita Terbaru