IPWJ Berikan Penyuluhan Hukum untuk Kader Kelurahan Kasang Tentang Penghapusan KDRT

Ilhamsyah

- Penulis

Rabu, 18 Januari 2023 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi-MA-Untuk menambah wawasan kepada masyarakat tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan sebagai upaya pencegahannya, Ikatan Pengacara Wanita Jambi (IPWJ) melaksanakan Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, bertempat di Taman Kongkow, Kebun Kopi, Kota Jambi, Selasa (17/01/2023).

Kegiatan ini dihadiri 30 peserta yang terdiri kader PKK, kader Posbindu, kader BKMT, kader Posyandu, Kader BPOM, se-Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Ketua IPWJ, Fitri Susanti SH, dalam sambutannya mengatakan, salah satu kewajiban orang tua terhadap anaknya yaitu menjaga keharmonisan keluarga dengan tidak memberikan contoh yang buruk kepada anak. Salah satunya dengan tidak melakukan tindakan KDRT.

“Permasalahan KDRT jika tidak segera diantisipasi dapat mengganggu hak-hak peremuan dan anak seperti hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan dan hak untuk bersosialisasi di lingkungannya. Dampak dari KDRT juga sangat kompleks yang bisa mempengaruhi ketahanan individu maupun ketahanan keluarga, ujarnya.

Ketua Biro Bantuan Hukum IPWJ, Masta Melda Ria Aritonang,SH, dalam pemaparannya mengatakan, tindakan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah yang kompleks dan ancaman nyata baik secara fisik maupun non fisik yang harus ditangani secara profesional dan bertanggungjawab.

“Tingginya angka kemiskinan, penganguran dan angka putus sekolah serta rendahnya tingkat sebagian masyarakat Indonesia khususnya perempuan dan anak merupakan faktor utama dan rentan menjadi korban KDRT, ungkapnya.

BACA JUGA  Merasa Dizolimi Guru Honorer Lapor Komisi 1 DPRD Batanghari

Menurut Masta, ada banyak faktor pemicu terjadinya KDRT yaitu seperti faktor ekonomi, perilaku buruk pasangan, perselingkuhan, dan menganggap rendah pasanganya.

Perlu diketahui pemerintah telah mengeluarkan UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, undang undang tersebut merupakan dasar hukum dalam upaya penanganan dan pencegahan terhadap KDRT, dampak kekerasan yang komplek memerlukan penanganan secara komprehensif untuk memulihkan korban dan pendampingan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sangat penting sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak-hak korban seperti tertuang dalam pasal 10 UU Penghapusan KDRT, jelasnya.

Senada dengan Masta, Wakil Bidang Perempuan dan Anak, Mirna Novita Amir,SH, juga menyebutkan jika permasalahan tersebut jika tidak segera diantisipasi dan ditangani dengan baik, dapat mengganggu upaya pemulihan hak-hak peremuan dan anak seperti hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan serta hak untuk bersosialisasi dilingkungannya.

BACA JUGA  RAKOR PENCEGAHAN KARHUTLA BERSAMA BNPB, GUBERNUR AL HARIS : PENANGANAN KARHUTLA DI JAMBI CUKUP BAIK

Dampak KDRT sangat kompleks dan mempengaruhi ketahanan individu maupun ketahanan keluarga, ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, dibuka sesi tanya jawab mendalam terkait KDRT. Tak hanya itu, juga dibuka pertanyaan diluar topik yang dibicarakan. Kegiatan diakhiri dengan poto bersama.

Wiwit, salah satu peserta penyuluhan mengaku senang serta mengucapkan terima kasih atas pemaparan yang sangat bermanfaatkan bagi dirinya, tapi juga bisa diteruskan kepada anggota kader lainnya.

 

 

(Susi Lawati)

Berita Terkait

Wakapolda Jambi Pimpin Apel Pengecekan Kesiapan OPS Mantap Brata Polres Tanjabtim
Polresta Jambi Gelar Apel Kesiapan Pasukan dan Sarpras OPS Mantap Brata 2023/2024 Polresta Jambi
Satlantas Polresta Jambi Peduli Kesehatan Bagi-Bagi Masker Kepada Pengendara Roda Dua
*Tak Dapat KIP, Wakapolri Berikan Beasiswa kepada 110 Mahasiswa*
Polda Jambi melalui Ditresnakoba melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan kurir Narkoba asal Aceh,
Serah terima tampuk Jabatan Ketua APPSI dari Dr. H. Isran Noor kepada Dr. H. Al Haris di Flores Ballroom Borobudur, Jakarta, Senin (2/10/23).
*Waspada, Polri Mulai diserang Hoax , 4 Kapolda Mulai Diserang, Apa Kata Ketum Counter Polri*
*Kadivpas Jambi Dampingi Wakil Gubernur Tutup Rehabilitasi di Lapas Narkotika Muara Sabak*
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Oktober 2023 - 15:08 WIB

Polresta Jambi Gelar Apel Kesiapan Pasukan dan Sarpras OPS Mantap Brata 2023/2024 Polresta Jambi

Selasa, 3 Oktober 2023 - 12:05 WIB

Satlantas Polresta Jambi Peduli Kesehatan Bagi-Bagi Masker Kepada Pengendara Roda Dua

Selasa, 3 Oktober 2023 - 11:49 WIB

Polda Jambi melalui Ditresnakoba melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan kurir Narkoba asal Aceh,

Sabtu, 30 September 2023 - 14:40 WIB

Budi harjo memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Jambi.

Sabtu, 30 September 2023 - 12:39 WIB

UNJA Buka 233 Formasi CPNS & PPPK Lulusan S3, S2, S1 dan DIII, Cek Formasi yang Dibutuhkan

Sabtu, 30 September 2023 - 12:30 WIB

Nomor Urut Bakal Calon Rektor UNJA 2024-2028 Resmi Ditetapkan

Kamis, 28 September 2023 - 07:25 WIB

Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Jambi melakukan sidak ke beberapa instansi layanan publik di Kota Jambi

Rabu, 27 September 2023 - 11:47 WIB

Walikota jambi resmikan sekretariat Mpc pp kota jambi.

Berita Terbaru