IPWJ Berikan Penyuluhan Hukum untuk Kader Kelurahan Kasang Tentang Penghapusan KDRT

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 18 Januari 2023 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi-MA-Untuk menambah wawasan kepada masyarakat tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan sebagai upaya pencegahannya, Ikatan Pengacara Wanita Jambi (IPWJ) melaksanakan Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, bertempat di Taman Kongkow, Kebun Kopi, Kota Jambi, Selasa (17/01/2023).

Kegiatan ini dihadiri 30 peserta yang terdiri kader PKK, kader Posbindu, kader BKMT, kader Posyandu, Kader BPOM, se-Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Ketua IPWJ, Fitri Susanti SH, dalam sambutannya mengatakan, salah satu kewajiban orang tua terhadap anaknya yaitu menjaga keharmonisan keluarga dengan tidak memberikan contoh yang buruk kepada anak. Salah satunya dengan tidak melakukan tindakan KDRT.

“Permasalahan KDRT jika tidak segera diantisipasi dapat mengganggu hak-hak peremuan dan anak seperti hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan dan hak untuk bersosialisasi di lingkungannya. Dampak dari KDRT juga sangat kompleks yang bisa mempengaruhi ketahanan individu maupun ketahanan keluarga, ujarnya.

Ketua Biro Bantuan Hukum IPWJ, Masta Melda Ria Aritonang,SH, dalam pemaparannya mengatakan, tindakan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah yang kompleks dan ancaman nyata baik secara fisik maupun non fisik yang harus ditangani secara profesional dan bertanggungjawab.

“Tingginya angka kemiskinan, penganguran dan angka putus sekolah serta rendahnya tingkat sebagian masyarakat Indonesia khususnya perempuan dan anak merupakan faktor utama dan rentan menjadi korban KDRT, ungkapnya.

BACA JUGA  Gudang Mesin Diesel Serta Peralatan Dompeng Di Tengah Kota Diduga Milik Toko Sinar Bungo

Menurut Masta, ada banyak faktor pemicu terjadinya KDRT yaitu seperti faktor ekonomi, perilaku buruk pasangan, perselingkuhan, dan menganggap rendah pasanganya.

Perlu diketahui pemerintah telah mengeluarkan UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, undang undang tersebut merupakan dasar hukum dalam upaya penanganan dan pencegahan terhadap KDRT, dampak kekerasan yang komplek memerlukan penanganan secara komprehensif untuk memulihkan korban dan pendampingan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sangat penting sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak-hak korban seperti tertuang dalam pasal 10 UU Penghapusan KDRT, jelasnya.

Senada dengan Masta, Wakil Bidang Perempuan dan Anak, Mirna Novita Amir,SH, juga menyebutkan jika permasalahan tersebut jika tidak segera diantisipasi dan ditangani dengan baik, dapat mengganggu upaya pemulihan hak-hak peremuan dan anak seperti hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan serta hak untuk bersosialisasi dilingkungannya.

BACA JUGA  SAHABAT ALAM JAMBI: JAGA ALAM, KAWAL INVESTASI, LAWAN HOAX MENDISKREDITKAN PEMIMPIN

Dampak KDRT sangat kompleks dan mempengaruhi ketahanan individu maupun ketahanan keluarga, ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, dibuka sesi tanya jawab mendalam terkait KDRT. Tak hanya itu, juga dibuka pertanyaan diluar topik yang dibicarakan. Kegiatan diakhiri dengan poto bersama.

Wiwit, salah satu peserta penyuluhan mengaku senang serta mengucapkan terima kasih atas pemaparan yang sangat bermanfaatkan bagi dirinya, tapi juga bisa diteruskan kepada anggota kader lainnya.

 

 

(Susi Lawati)

Berita Terkait

TIM TEMUKAN LAHAN TERBAKAR ±1 HEKTARE DI LUBUK BUMBUN 
Kapolresta Jambi Hadiri Rakor Forkopimda Kota Jambi Komitmen Berantas Berandalan Bermotor dan Antisipasi Karhutla
Polresta Jambi Amankan 150 Kendaraan Roda Dua dalam Penindakan Geng Motor dan Pelanggaran Lalu Lintas ‎ ‎
Kebakaran Lahan Seluas 5 Hektare Terjadi di Desa Lagan Ilir, Petugas Gabungan Berjibaku Padamkan Api
Polsek Muara Bungo Bersama Manggala Agni Padamkan Karhutla di Kebun Karet Teluk Beringin
Indonesia Darurat Karhutla, Asap Karhutla Menyebar Menyerang Kesehatan. 
Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Curanmor di 12 TKP, Diduga Terlibat Penganiayaan di WTC Jambi  
Semarak HUT RI ke-81, Danrem 042/Gapu Ikuti Gerak Jalan dan Senam Bersama di Lapangan Garuda
Berita ini 27 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:10 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Danrem 042/Gapu Ikuti Gerak Jalan dan Senam Bersama di Lapangan Garuda

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Siapa AE Dan NA? Diduga Dalang Jaringan “CUCI BATU BARA” Rp170 Miliar Per Bulan d PT BBMM 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Kapolresta Jambi Turut Penanaman Bibit Pohon Serentak dalam Rangka HUT ke-1 Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol Bersama KOREM 042/Gapu  ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:53 WIB

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda Jambi 

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:32 WIB

KOREM 042/GAPU IKUTI SYUKURAN HUT KE-1 KODAM XX/TIB SECARA VIRTUAL

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:23 WIB

POLANTAS KARIB HADIR DI SMAN 3 KOTA JAMBI, WADIR LANTAS AJAK PELAJAR JADI GENERASI TERTIB DAN SELAMAT BERLALU LINTAS

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Event Akbar PMR 2026 Berjalan Sukses, Bikin Pelaku UMKM Sejahtera dan Masyarakat Bahagia

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Presisi Merdeka Run 2026 Berlangsung Lancar, Kapolda Jambi Ucapkan Terimakasih dan Apresiasi Dukungan Masyarakat

Berita Terbaru

Daerah

TIM TEMUKAN LAHAN TERBAKAR ±1 HEKTARE DI LUBUK BUMBUN 

Senin, 24 Agu 2026 - 21:08 WIB