IPWJ Berikan Penyuluhan Hukum untuk Kader Kelurahan Kasang Tentang Penghapusan KDRT

Editor - Ilhamsyah

Rabu, 18 Januari 2023 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi-MA-Untuk menambah wawasan kepada masyarakat tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan sebagai upaya pencegahannya, Ikatan Pengacara Wanita Jambi (IPWJ) melaksanakan Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, bertempat di Taman Kongkow, Kebun Kopi, Kota Jambi, Selasa (17/01/2023).

Kegiatan ini dihadiri 30 peserta yang terdiri kader PKK, kader Posbindu, kader BKMT, kader Posyandu, Kader BPOM, se-Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Ketua IPWJ, Fitri Susanti SH, dalam sambutannya mengatakan, salah satu kewajiban orang tua terhadap anaknya yaitu menjaga keharmonisan keluarga dengan tidak memberikan contoh yang buruk kepada anak. Salah satunya dengan tidak melakukan tindakan KDRT.

“Permasalahan KDRT jika tidak segera diantisipasi dapat mengganggu hak-hak peremuan dan anak seperti hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan dan hak untuk bersosialisasi di lingkungannya. Dampak dari KDRT juga sangat kompleks yang bisa mempengaruhi ketahanan individu maupun ketahanan keluarga, ujarnya.

Ketua Biro Bantuan Hukum IPWJ, Masta Melda Ria Aritonang,SH, dalam pemaparannya mengatakan, tindakan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah yang kompleks dan ancaman nyata baik secara fisik maupun non fisik yang harus ditangani secara profesional dan bertanggungjawab.

“Tingginya angka kemiskinan, penganguran dan angka putus sekolah serta rendahnya tingkat sebagian masyarakat Indonesia khususnya perempuan dan anak merupakan faktor utama dan rentan menjadi korban KDRT, ungkapnya.

BACA JUGA  SANI: Sinergitas Tingkatkan Efektivitas Dan Efisiensi Pembangunan.

Menurut Masta, ada banyak faktor pemicu terjadinya KDRT yaitu seperti faktor ekonomi, perilaku buruk pasangan, perselingkuhan, dan menganggap rendah pasanganya.

Perlu diketahui pemerintah telah mengeluarkan UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, undang undang tersebut merupakan dasar hukum dalam upaya penanganan dan pencegahan terhadap KDRT, dampak kekerasan yang komplek memerlukan penanganan secara komprehensif untuk memulihkan korban dan pendampingan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sangat penting sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak-hak korban seperti tertuang dalam pasal 10 UU Penghapusan KDRT, jelasnya.

Senada dengan Masta, Wakil Bidang Perempuan dan Anak, Mirna Novita Amir,SH, juga menyebutkan jika permasalahan tersebut jika tidak segera diantisipasi dan ditangani dengan baik, dapat mengganggu upaya pemulihan hak-hak peremuan dan anak seperti hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan serta hak untuk bersosialisasi dilingkungannya.

BACA JUGA  *Lantik 1.025 Perwira, Kasad : Jadilah Perwira Berkarakter, Berintegritas, Kreatif, Inovatif dan Bermoral Baik*

Dampak KDRT sangat kompleks dan mempengaruhi ketahanan individu maupun ketahanan keluarga, ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, dibuka sesi tanya jawab mendalam terkait KDRT. Tak hanya itu, juga dibuka pertanyaan diluar topik yang dibicarakan. Kegiatan diakhiri dengan poto bersama.

Wiwit, salah satu peserta penyuluhan mengaku senang serta mengucapkan terima kasih atas pemaparan yang sangat bermanfaatkan bagi dirinya, tapi juga bisa diteruskan kepada anggota kader lainnya.

 

 

(Susi Lawati)

Berita Terkait

Gubernur Al Haris Tegaskan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah, S.I.K Pimpin Latihan Pra Operasi Pekat Tahun 2024.
Presiden Prabowo: Guru Adalah Pilar Pembangunan Bangsa
Pasca Penyerangan di SMAN 6 Kota Jambi oleh SMKN 3, Polisi Amankan 23 Pelajar
Gubernur Al Haris Harap Pensiunan Pemprov Kreatif di Masyaraka
Untuk Tahapan Pemungutan Suara Pilkada Serentak Kapolresta Jambi Himbau Tetap Jaga Kedamaian agar Situasi Kondusif Di Kota Jambi
Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa
Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Amankan 32 Pelaku Tawuran Antar Kelompok Pelajar.
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 07:48 WIB

Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah, S.I.K Pimpin Latihan Pra Operasi Pekat Tahun 2024.

Jumat, 29 November 2024 - 09:24 WIB

Pasca Penyerangan di SMAN 6 Kota Jambi oleh SMKN 3, Polisi Amankan 23 Pelajar

Rabu, 27 November 2024 - 11:12 WIB

Satreskrim Polresta Jambi Berhasil Amankan 32 Pelaku Tawuran Antar Kelompok Pelajar.

Selasa, 26 November 2024 - 20:00 WIB

Kunjungi Polres Bungo, Wakapolda Jambi : Jaga Marwah Netralitas Institusi Polri pada Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024 - 18:38 WIB

492 Personel Gabungan Siap Amankan Pilkada Serentak 2024 Kota Jambi.

Minggu, 24 November 2024 - 17:52 WIB

Dandim 0417/Kerinci Kawal Ketat Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak 2024

Jumat, 22 November 2024 - 05:38 WIB

Kemacetan Akibat Kecelakaan, Kasat Lantas Polres Turun Langsung Urai Kemacetan di Jalan Lintas Muara Bulian

Jumat, 22 November 2024 - 05:10 WIB

Laporan Tim Maulana Kandas, Bawaslu Putuskan Tidak Ada Pelanggaran Dilakukan H Abdul Rahman

Berita Terbaru

Nasional

Presiden Prabowo: Guru Adalah Pilar Pembangunan Bangsa

Jumat, 29 Nov 2024 - 10:39 WIB